Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Ngobrol santai seputar pengadaan
Ngobrol santai seputar pengadaan
Dalam proses pengadaan barang dan jasa, baik di sektor publik maupun swasta, salah satu tahapan yang kerap terlupakan atau dijalankan secara terburu-buru adalah studi kelayakan. Padahal, studi kelayakan—atau feasibility study—merupakan fondasi penentu keberhasilan proyek dan pemanfaatan anggaran secara efisien, efektif, dan akuntabel. Artikel ini menguraikan dengan panjang dan mendalam mengenai konsep, tujuan, ruang lingkup, metode, kriteria kebutuhan, proses penyusunan, hingga rekomendasi praktis: Kapan sebuah pengadaan memerlukan studi kelayakan dan bagaimana memastikannya memberikan nilai tambah optimal.
Dalam dunia pengadaan, waktu sering menjadi tekanan utama. Banyak organisasi berlomba menyelesaikan proses lelang sebelum akhir tahun anggaran, bahkan hingga menit terakhir. Akibatnya, beberapa tahapan penting diabaikan, termasuk salah satunya: studi kelayakan. Padahal, studi kelayakan merupakan pilar awal yang menentukan apakah suatu proyek pengadaan akan berhasil atau justru menjadi beban jangka panjang.
Ketiadaan studi kelayakan dapat mengarah pada kegagalan proyek dalam berbagai bentuk. Misalnya, proyek tidak sesuai kebutuhan pengguna, biaya pembangunan membengkak melebihi anggaran, atau proyek justru menimbulkan masalah sosial dan lingkungan. Studi kelayakan bertujuan menghindari jebakan-jebakan ini dengan menghadirkan evaluasi menyeluruh sejak tahap perencanaan.
Berikut adalah empat peran kunci studi kelayakan yang menjadikannya begitu esensial:
Dengan kata lain, studi kelayakan memberi peta jalan strategis yang memandu seluruh proses pengadaan, mulai dari desain kegiatan, penentuan metode, penyusunan dokumen, sampai pengawasan proyek. Ketiadaan studi kelayakan sama saja dengan melangkah dalam kabut: tidak jelas arah, tidak siap menghadapi rintangan, dan berpotensi tersesat.
Studi kelayakan (feasibility study) adalah analisis komprehensif dan sistematis yang dilakukan sebelum sebuah proyek dilaksanakan, dengan tujuan untuk menilai apakah proyek tersebut layak dijalankan. Kelayakan di sini tidak hanya soal biaya atau laba, tetapi juga kesiapan teknis, regulasi, ketersediaan pasar, dan dampak sosial.
Dalam konteks pengadaan barang/jasa, studi kelayakan mencakup analisis terhadap enam aspek utama:
Banyak organisasi beranggapan bahwa cukup melakukan analisis kebutuhan saja sebelum pengadaan. Namun, ini keliru. Analisis kebutuhan hanya menjawab satu pertanyaan: “Apa yang dibutuhkan dan mengapa dibutuhkan?” Ia fokus pada sisi permintaan internal, misalnya “Kantor butuh 20 unit komputer karena terjadi penambahan pegawai.”
Sementara studi kelayakan mencakup analisis menyeluruh, mulai dari kelayakan teknis (apakah lebih baik membeli atau menyewa?), kelayakan finansial (berapa biaya siklus hidup per unit?), risiko (apakah ada risiko kompatibilitas atau vendor tidak tersedia?), hingga alternatif solusi (apakah komputer atau tablet yang lebih sesuai?). Jadi, analisis kebutuhan adalah bagian kecil dari studi kelayakan, bukan pengganti.
Studi kelayakan bukan sekadar praktik baik (best practice) dalam pengadaan, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat dalam berbagai regulasi nasional. Beberapa regulasi penting yang menjadi landasan pelaksanaan studi kelayakan antara lain:
Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya di Perpres 12/2021 dan Perpres 46/2025) mengamanatkan bahwa pengadaan harus didasarkan pada perencanaan yang matang. Salah satu instrumen perencanaan tersebut adalah Dokumen Pelaksanaan Pengadaan (DPP) yang mencakup latar belakang, tujuan, sasaran, hingga analisis risiko pengadaan. Studi kelayakan secara implisit diakui sebagai bagian penting dalam penyusunan DPP, terutama untuk paket berskala besar dan kompleks.
Dalam berbagai pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), disebutkan bahwa penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Term of Reference (TOR), dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebaiknya didasarkan pada hasil studi kelayakan. Tujuannya adalah agar dokumen lelang tidak dibuat sembarangan, tetapi berakar dari analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk pengadaan di bidang energi, jasa konstruksi, lingkungan hidup, dan sektor lainnya, studi kelayakan bahkan menjadi prasyarat mutlak. Contohnya:
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan inspektorat internal sering kali menyoroti proyek yang tidak didahului dengan studi kelayakan sebagai proyek yang lemah secara perencanaan. Hal ini dapat memicu temuan audit, yang berdampak buruk pada reputasi dan kinerja instansi. Bahkan jika proyek tersebut berjalan baik sekalipun, ketiadaan studi kelayakan tetap dinilai sebagai pelanggaran prosedural.
Tidak semua kegiatan pengadaan membutuhkan studi kelayakan yang kompleks dan berbiaya tinggi. Namun, ada indikator tertentu yang bisa menjadi acuan kapan studi kelayakan harus dilakukan agar proyek tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Berikut kriteria utamanya:
Salah satu indikator paling umum adalah besarnya nilai kontrak. Dalam beberapa ketentuan seperti Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 (beserta amandemennya), pengadaan di atas ambang tertentu disarankan bahkan diwajibkan disertai studi kelayakan. Misalnya:
Dengan kata lain, makin tinggi nilai paket pengadaan, makin besar pula tanggung jawab perencana untuk membuktikan kelayakannya.
Pengadaan infrastruktur seperti jalan, jembatan, gedung, dan bendungan umumnya berdampak besar terhadap wilayah dan masyarakat. Risiko teknis, biaya tidak terduga, atau ketidaksesuaian lokasi sangat tinggi. Tanpa studi kelayakan, proyek seperti ini rawan gagal, terbengkalai, atau mengalami pembengkakan anggaran (cost overrun). Studi kelayakan di sini biasanya mencakup analisis tanah, struktur, cuaca, jaringan utilitas, dan lalu lintas.
Contoh TIK strategis adalah sistem ERP (Enterprise Resource Planning), sistem e-Procurement, Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit, atau platform Cloud Pemerintah. Kegagalan implementasi sistem ini berdampak luas karena menyangkut operasional harian dan data organisasi. Studi kelayakan diperlukan untuk menilai kesiapan infrastruktur TI, interoperabilitas, keamanan data, kapasitas SDM, dan roadmap migrasi sistem lama ke sistem baru.
Jika pengadaan dirancang untuk jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran (multiyears), maka risiko meningkat tajam: mulai dari perubahan harga bahan baku, kebijakan fiskal, hingga potensi perubahan kebijakan politik. Studi kelayakan akan memetakan:
Tanpa studi kelayakan, proyek multiyears seringkali terganjal di tengah jalan akibat kendala teknis maupun politik.
Untuk proyek-proyek seperti tambang, bendungan, pembangunan pelabuhan, atau irigasi, risiko kerusakan lingkungan sangat tinggi. Maka, studi kelayakan harus mencakup juga:
Regulasi mengharuskan dokumen-dokumen ini disusun sebelum izin proyek diterbitkan. Tanpa studi kelayakan lingkungan, proyek bisa ditolak masyarakat, digugat LSM, atau dibatalkan oleh regulator.
Kerja sama pemerintah dengan pihak swasta (KPBU/PPP) membutuhkan studi kelayakan finansial yang solid. Mengapa? Karena:
Tanpa studi kelayakan yang disusun profesional, investor tidak akan tertarik atau justru kontrak akan merugikan pemerintah.
Studi kelayakan yang efektif tidak dapat dilakukan secara instan. Ia memerlukan pendekatan metodologis dan lintas disiplin yang kuat. Berikut adalah tahapan lengkap dalam penyusunan studi kelayakan:
Tahap ini melibatkan:
Analisis ini bertujuan memahami potensi keberlanjutan proyek dari sudut pandang permintaan dan pasokan. Hal-hal yang dikaji:
Menganalisis hal teknis dan operasional seperti:
Meliputi:
Memeriksa:
Fokus pada:
Proses ini meliputi:
Dokumen akhir harus terdiri dari:
Laporan ini menjadi dasar legal dan operasional dalam pengambilan keputusan tender.
Konteks: Pemerintah Kabupaten X merencanakan pengadaan sistem e‑procurement untuk memudahkan proses tender secara online. Proyek langsung masuk tahap lelang tanpa studi kelayakan.
Masalah yang Terjadi:
Solusi:
Setelah dilakukan studi kelayakan, ditemukan beberapa rekomendasi:
Hasil: Tender ulang berhasil diikuti enam vendor nasional, dan proyek berjalan sesuai rencana dalam tahun anggaran.
Konteks: Pemerintah Provinsi Y merencanakan pembangunan jembatan penghubung dua desa terpencil. Proyek ini awalnya tampak sederhana.
Temuan Studi Kelayakan:
Rekomendasi Studi:
Hasil: Proyek selesai tepat waktu dan tetap dapat diakses saat banjir besar di musim hujan tahun berikutnya.
Bagi pejabat pengadaan, keputusan untuk menyusun studi kelayakan tidak boleh dilihat sebagai beban administratif belaka, melainkan sebagai strategi jangka panjang yang mendukung keberhasilan proyek dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan pengadaan. Berikut sejumlah rekomendasi operasional yang dapat langsung diterapkan:
Studi kelayakan harus menjadi bagian integral dari proses perencanaan pengadaan. Oleh karena itu, sertakan hasil studi kelayakan sebagai lampiran wajib dalam DPP, khususnya untuk proyek bernilai menengah hingga besar. Dengan menjadikannya bagian resmi dari dokumen perencanaan, maka seluruh proses pengadaan akan memiliki pijakan yang dapat diuji secara audit dan bisa dijadikan dasar argumentasi dalam pengambilan keputusan, terutama jika muncul keberatan, sanggahan, atau temuan audit.
Contoh praktik baik: Unit Pengadaan Kabupaten A mewajibkan setiap pengadaan bernilai di atas Rp5 miliar untuk menyertakan ringkasan hasil feasibility study, termasuk peta risiko, asumsi pasar, dan analisis dampak lingkungan.
Studi kelayakan tidak harus selalu rumit dan mahal. Yang penting adalah proporsionalitas. Untuk proyek kecil atau berisiko rendah, feasibility note atau kajian kelayakan ringan bisa cukup. Namun, untuk proyek dengan:
maka studi kelayakan penuh menjadi kebutuhan mutlak. Skala studi sebaiknya ditentukan melalui early risk screening atau forum review awal oleh tim teknis dan keuangan.
Untuk menjaga konsistensi isi, struktur, dan terminologi, pejabat pengadaan disarankan untuk menggunakan template studi kelayakan yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Template ini sudah mencakup:
Manfaat penggunaan template ini antara lain: mempercepat penyusunan dokumen, memudahkan proses review oleh atasan dan auditor, serta mengurangi risiko kesalahan substansial atau formil.
Kapasitas sumber daya manusia merupakan fondasi utama penyusunan studi kelayakan yang berkualitas. Oleh karena itu, UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) dan ULP (Unit Layanan Pengadaan) perlu secara berkala menyelenggarakan pelatihan tentang:
Pelatihan ini sebaiknya bersifat praktis dan case-based agar peserta langsung bisa menerapkan pada pengadaan aktual.
Sebelum proyek dilelang, studi kelayakan sebaiknya direview oleh tim audit internal atau APIP untuk memeriksa:
Audit ini tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol mutu, tetapi juga memberikan proteksi kelembagaan dari potensi temuan eksternal (BPK, BPKP) maupun tuntutan hukum. Studi kelayakan yang telah diaudit juga menjadi dasar kuat saat mempertanggungjawabkan proyek kepada publik atau DPRD.
Studi kelayakan bukanlah sekadar dokumen formalitas atau pelengkap administrasi belaka. Ia adalah fondasi strategis bagi keberhasilan setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa, terutama yang berskala menengah hingga besar, berdampak luas, atau berjangka panjang. Mengabaikan studi kelayakan berarti mengorbankan akurasi perencanaan, validitas kebutuhan, serta efektivitas pelaksanaan proyek.
Dari uraian panjang di atas, dapat disimpulkan bahwa studi kelayakan berperan dalam:
Melalui metode yang terstruktur—dimulai dari analisis pasar, teknis, keuangan, hukum, lingkungan, sosial, hingga manajemen risiko—studi kelayakan menjawab pertanyaan kunci: apakah proyek ini layak secara menyeluruh, dan bagaimana sebaiknya dilaksanakan?
Oleh karena itu, jawaban atas pertanyaan “Kapan studi kelayakan diperlukan?” adalah: setiap kali proyek Anda mengandung potensi kerugian besar jika gagal. Baik itu karena nilainya tinggi, durasinya panjang, dampaknya luas, atau kompleksitasnya tinggi—studi kelayakan harus menjadi syarat awal, bukan langkah pengaman di akhir.
Dengan menjadikan studi kelayakan sebagai early filter, pejabat pengadaan dapat memastikan bahwa:
Jangan menunggu gagal baru melakukan studi. Mulailah dengan studi, dan biarkan data serta analisis objektif membimbing keputusan Anda. Pengadaan bukan sekadar membeli barang atau jasa—ia adalah investasi pelayanan publik, dan studi kelayakan adalah kompasnya.