Bagaimana Menyesuaikan Pengadaan dengan RPJMD?

1. Pendahuluan: Pengadaan Bukan Sekadar Belanja

Pengadaan barang dan jasa di sektor pemerintah sering dianggap sebagai kegiatan administratif semata—mengadakan kebutuhan kantor, membeli peralatan, atau membangun fasilitas fisik. Namun, dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pengadaan bukan sekadar aktivitas belanja. Ia adalah alat strategis untuk mencapai sasaran pembangunan jangka menengah yang telah dirancang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang berfungsi sebagai kompas arah bagi seluruh aktivitas pemerintah daerah. Oleh karena itu, setiap paket pengadaan seharusnya menjadi implementasi nyata dari strategi pembangunan yang telah dirumuskan dalam RPJMD.

Pertanyaannya adalah: bagaimana memastikan bahwa pengadaan benar-benar selaras dengan RPJMD, bukan sekadar mengikuti kebutuhan jangka pendek atau keinginan sesaat dari perangkat daerah?

2. Memahami Fungsi Strategis RPJMD dalam Tata Kelola Daerah

RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang disusun oleh kepala daerah terpilih sebagai penjabaran visi, misi, dan program kerja dalam kerangka pembangunan jangka menengah. Lebih dari sekadar panduan pembangunan, RPJMD adalah dokumen politik-teknokratik yang menjadi landasan seluruh perangkat daerah dalam menyusun strategi dan rencana aksi selama masa jabatan kepala daerah.

Fungsi strategis RPJMD meliputi:

a. Kompas Pembangunan Daerah

RPJMD memberikan arah dan prioritas pembangunan yang disepakati bersama antara pemerintah dan masyarakat. Ia menetapkan tujuan, sasaran, indikator kinerja, dan target capaian yang menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah selama lima tahun. Tanpa RPJMD, pembangunan daerah cenderung bersifat reaktif dan tidak terfokus.

b. Penjabaran Visi Misi ke dalam Program Kerja

Setiap visi dan misi kepala daerah harus diurai menjadi program prioritas dan kegiatan konkrit. RPJMD menjembatani antara janji politik dan rencana kerja teknis. Di sinilah peran pengadaan menjadi penting, karena pengadaan adalah sarana implementasi kegiatan pembangunan yang sudah ditetapkan dalam RPJMD.

c. Instrumen Akuntabilitas dan Evaluasi

RPJMD dijadikan dasar dalam mengevaluasi kinerja tahunan maupun akhir masa jabatan. BPKP dan Kemendagri menilai konsistensi antara capaian program pembangunan dan belanja daerah. Jika realisasi pengadaan tidak berkontribusi pada indikator RPJMD, maka hal ini dapat dinilai sebagai inefisiensi atau deviasi arah pembangunan.

d. Pijakan Penganggaran dan Sinkronisasi Dokumen Lain

RPJMD tidak berdiri sendiri. Ia menjadi rujukan utama dalam penyusunan:

  • Renstra OPD (strategi sektoral)
  • RKPD tahunan
  • Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
  • Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
  • Rencana Umum Pengadaan (RUP)

Dengan demikian, RPJMD harus selalu hadir dalam setiap tahapan perencanaan dan pengadaan, bukan hanya sebagai dokumen formalitas.

3. Posisi Pengadaan dalam Rantai Perencanaan dan Penganggaran

Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah bagian dari sistem yang lebih besar, yaitu siklus perencanaan dan penganggaran. Pemahaman terhadap alur ini sangat penting agar pengadaan tidak berjalan sendiri, melainkan mendukung tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.

a. Siklus Perencanaan – Penganggaran – Pengadaan

  1. RPJMD (5 tahun): Disusun setelah kepala daerah dilantik. Dokumen ini menetapkan arah pembangunan lima tahun, termasuk program prioritas dan target indikator kinerja utama (IKU).
  2. Renstra OPD (5 tahun): Dokumen sektoral yang menurunkan sasaran RPJMD ke level perangkat daerah. Setiap OPD menyusun Renstra berdasarkan tugas pokok dan fungsinya.
  3. RKPD (1 tahun): Rencana kerja tahunan sebagai penjabaran RPJMD. Menjadi dasar dalam menyusun KUA-PPAS dan APBD.
  4. RKA dan DPA OPD: Rincian kegiatan, anggaran, dan output yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Dokumen ini menjadi basis penyusunan pengadaan.
  5. RUP (Rencana Umum Pengadaan): Dokumen publikasi seluruh paket pengadaan, baik swakelola maupun penyedia. RUP menjadi jembatan antara rencana pembangunan dan eksekusi pengadaan.
  6. Dokumen Pengadaan (KAK, HPS, dll): Tahapan teknis pelaksanaan pengadaan sesuai Perpres 16/2018. Di sinilah strategi dan kebutuhan konkret diformulasikan.

b. Implikasi terhadap Pengadaan

Jika tahapan ini tidak selaras, maka yang terjadi adalah:

  • Paket pengadaan muncul tanpa dasar program.
  • Pengadaan terlambat karena belum sinkron dengan RKPD.
  • Output pengadaan tidak mendukung indikator RPJMD.

Sebaliknya, jika seluruh tahapan saling terhubung, maka setiap rupiah yang dibelanjakan akan menghasilkan dampak nyata terhadap capaian pembangunan.

4. Langkah-Langkah Menyelaraskan Pengadaan dengan RPJMD

Penyelarasan pengadaan dengan RPJMD bukanlah hal otomatis. Ia menuntut kesadaran, prosedur, dan instrumen teknis yang disusun secara sistematis. Berikut langkah-langkah strategis agar pengadaan tidak menyimpang dari arah pembangunan daerah:

4.1. Telaah RPJMD dan Renstra Sebelum Input RUP

Langkah awal adalah membaca dan memahami kembali RPJMD serta Renstra OPD saat menyusun RUP. Tim perencana harus:

  • Menandai program prioritas dan sasaran utama.
  • Mengaitkan setiap kegiatan dalam DPA ke sasaran RPJMD.
  • Mengelompokkan paket pengadaan berdasarkan tema strategis: pendidikan, kesehatan, ekonomi lokal, infrastruktur, dll.

Contoh:
Jika sasaran RPJMD adalah “penurunan angka stunting menjadi 10%”, maka pengadaan alat antropometri, paket pelatihan kader Posyandu, hingga bahan makanan tambahan untuk balita harus dikaitkan langsung ke indikator ini.

4.2. Susun Matriks Keterkaitan Pengadaan dan RPJMD

Bappeda dan UKPBJ bisa memfasilitasi pembuatan Matriks Keterkaitan, agar setiap kegiatan pengadaan dapat ditelusuri akarnya dalam RPJMD.

Sasaran RPJMDProgramOutput KegiatanNama Paket PengadaanNilai AnggaranIndikator Dampak
Peningkatan layanan primerPeningkatan fasilitas PuskesmasRenovasi 10 PuskesmasPengadaan Alat KesehatanRp 1,2 MPenurunan AKI dan AKB

Matriks ini bisa menjadi alat monitoring dan evaluasi apakah belanja sudah mendukung visi kepala daerah.

4.3. Revisi KAK agar Berbasis Sasaran Strategis

KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang hanya berisi uraian teknis akan sulit menunjukkan nilai strategis suatu pengadaan. Oleh karena itu, revisi KAK agar mencantumkan:

  • Permasalahan yang diselesaikan oleh pengadaan.
  • Sasaran RPJMD yang relevan.
  • Indikator yang terdampak.

Contoh KAK berkualitas:

“Paket ini disusun untuk menyediakan sarana transportasi laut ke pulau terluar, mendukung pencapaian sasaran RPJMD: peningkatan konektivitas wilayah dan layanan dasar di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).”

4.4. Libatkan Bappeda dalam Tahapan Awal Pengadaan

Bappeda sebagai pemilik RPJMD perlu dilibatkan sejak perencanaan pengadaan:

  • Memberi masukan konsistensi antar dokumen perencanaan.
  • Menilai apakah pengadaan mendukung sasaran makro.
  • Menghindari overlap atau duplikasi antar OPD.

4.5. Lakukan Konsolidasi Paket Sesuai Tema RPJMD

Paket-paket kecil yang berserakan dan tidak terkoordinasi sulit dimonitor dampaknya. Oleh karena itu:

  • Gabungkan paket berdasarkan sasaran RPJMD.
  • Gunakan pengadaan berbasis program, bukan sekadar unit kerja.

Contoh: Semua kegiatan penguatan literasi bisa digabung dalam satu proyek prioritas bertajuk “Gerakan Literasi Daerah”, mencakup pelatihan guru, pengadaan buku, serta pengembangan aplikasi belajar.

5. Studi Kasus: Integrasi Pengadaan dan RPJMD yang Berhasil dan Gagal

Agar pemahaman semakin konkret, mari kita lihat dua studi kasus nyata di lapangan: satu menunjukkan keberhasilan integrasi pengadaan dengan RPJMD, sementara lainnya memperlihatkan akibat dari ketidaksesuaian.

5.1. Studi Kasus Keberhasilan: Kabupaten A

Latar Belakang:
Kabupaten A memiliki visi dalam RPJMD 2021–2026: “Meningkatkan ketahanan pangan dan ekonomi berbasis desa.”

Langkah yang Diambil:

  • Bappeda dan UKPBJ membentuk tim integrasi perencanaan-pengadaan.
  • Semua kegiatan dalam Renstra Dinas Pertanian dan Dinas Koperasi dipetakan terhadap sasaran RPJMD.
  • Disusun Matriks Keterkaitan RPJMD – RUP – DPA.
  • KAK disusun dengan penekanan pada outcome RPJMD, bukan hanya output pengadaan.
  • UKPBJ menggunakan mekanisme e-purchasing dan tender cepat untuk mendukung akselerasi proyek.

Hasil:

  • Program “Sentra Pangan Desa” berhasil terealisasi di 60 desa.
  • Pengadaan pupuk organik, alat pascapanen, dan pelatihan UMKM dikerjakan tepat waktu.
  • Capaian sasaran RPJMD meningkat dari baseline 38% menjadi 74% di tahun ke-3.
  • Kabupaten memperoleh opini WTP dari BPK dan penghargaan inovasi dari Kemendagri.

5.2. Studi Kasus Kegagalan: Kota B

Latar Belakang:
RPJMD Kota B menetapkan target “Digitalisasi Layanan Publik” dengan sasaran seluruh pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, kependudukan) berbasis aplikasi pada tahun ke-4.

Kegagalan Terjadi Karena:

  • Dinas terkait menyusun RUP berdasarkan kebiasaan tahun-tahun sebelumnya, bukan mengacu ke sasaran RPJMD.
  • Proyek pengadaan server dan sistem informasi berjalan sendiri-sendiri, tanpa integrasi antar OPD.
  • KAK hanya memuat spesifikasi teknis, tanpa menyinggung target RPJMD atau kebutuhan pengguna akhir.
  • Akibatnya, banyak aplikasi tidak sinkron, sebagian bahkan tidak terpakai.

Dampak:

  • Masyarakat masih mengakses layanan manual.
  • Target digitalisasi 80% layanan tidak tercapai.
  • Dalam evaluasi RPJMD, capaian indikator hanya 43%.
  • BPK dan Inspektorat menyoroti belanja TIK yang tidak efisien.

6. Rekomendasi Strategis agar Pengadaan Sinkron dengan RPJMD

Dari berbagai pengalaman dan praktik baik di lapangan, berikut adalah sejumlah rekomendasi strategis yang bisa diterapkan oleh pemerintah daerah agar pengadaan tidak melenceng dari arah pembangunan jangka menengah:

6.1. Tetapkan SOP Perencanaan Pengadaan Berbasis RPJMD

UKPBJ dan Bappeda perlu menyusun SOP khusus yang mewajibkan:

  • RUP mengacu ke RKPD dan Renstra OPD.
  • Setiap KAK mencantumkan keterkaitan dengan sasaran RPJMD.
  • Rapat koordinasi lintas perangkat daerah sebelum finalisasi RUP.

Dengan SOP ini, tidak ada lagi pengadaan yang muncul hanya karena sisa anggaran atau kebiasaan lama, tapi benar-benar karena ada kebutuhan strategis.

6.2. Gunakan Aplikasi Terpadu yang Menyatukan RUP, RKPD, dan RPJMD

Salah satu kendala umum adalah data yang tersebar: RPJMD di Bappeda, RUP di UKPBJ, dan RKPD di perangkat daerah. Pemerintah daerah dapat:

  • Mengintegrasikan sistem perencanaan dan pengadaan berbasis aplikasi e-planning dan e-procurement.
  • Gunakan dashboard monitoring untuk menunjukkan kontribusi setiap paket terhadap indikator RPJMD.

Beberapa daerah sudah memulai ini dengan memanfaatkan SIPD dan SIMDA terintegrasi.

6.3. Beri Insentif untuk Perangkat Daerah yang Konsisten

Pemda dapat memberikan penghargaan kepada OPD yang:

  • Pengadaannya 100% selaras dengan sasaran RPJMD.
  • Mampu merealisasikan output tepat waktu dan tepat mutu.
  • Aktif menyampaikan pelaporan dan evaluasi capaian pembangunan.

Insentif bisa dalam bentuk penghargaan kepala daerah, alokasi tambahan DAK, atau penilaian kinerja pimpinan OPD.

6.4. Libatkan Stakeholder Sejak Awal

Sinkronisasi bukan hanya teknis administratif, tapi juga sosial dan politis. Oleh karena itu:

  • Libatkan DPRD saat pembahasan KUA-PPAS agar mereka memahami arah RPJMD.
  • Undang pelaku usaha, akademisi, dan LSM saat forum konsultasi publik RKPD, agar kebutuhan masyarakat benar-benar terakomodasi.

6.5. Lakukan Audit Sinkronisasi Secara Berkala

Audit bukan hanya soal keuangan, tapi juga sinkronisasi kebijakan. Pemda bisa bekerja sama dengan Inspektorat untuk:

Memberi catatan perbaikan pada OPD yang belum menyelaraskan kegiatan pengadaan dengan arah pembangunan.

Melakukan compliance audit antara paket pengadaan dan program RPJMD.

7. Penutup: Pengadaan yang Selaras adalah Pengadaan yang Bermakna

Pengadaan barang/jasa bukan sekadar proses administratif untuk membelanjakan anggaran, melainkan merupakan instrumen pembangunan. Setiap rupiah yang dikeluarkan melalui pengadaan idealnya memberikan kontribusi nyata pada tercapainya visi, misi, tujuan, dan sasaran yang tercantum dalam RPJMD. Karena itu, pengadaan yang tidak selaras dengan RPJMD akan menimbulkan inefisiensi, kesenjangan program, dan kegagalan pembangunan.

Menyesuaikan pengadaan dengan RPJMD bukanlah perkara instan. Diperlukan transformasi budaya birokrasi, integrasi sistem informasi, koordinasi lintas perangkat daerah, serta komitmen dari pimpinan dan pelaksana pengadaan. Namun jika dilakukan dengan serius dan konsisten, hasilnya akan sangat besar:

  • Perencanaan yang lebih strategis: Kegiatan pengadaan tidak bersifat reaktif atau dadakan, melainkan dirancang sejak awal agar mendukung sasaran pembangunan daerah.
  • Pelaksanaan yang lebih efisien dan tepat sasaran: Setiap paket pengadaan menjadi bagian dari solusi atas isu strategis yang telah dipetakan dalam RPJMD.
  • Akuntabilitas dan transparansi meningkat: Karena setiap pengadaan punya dasar perencanaan yang jelas dan terdokumentasi dalam dokumen kebijakan publik.
  • Penguatan sinergi antarlembaga: Bappeda, UKPBJ, Inspektorat, hingga OPD teknis memiliki satu peta jalan bersama untuk bergerak.
  • Peningkatan kepuasan publik: Karena hasil akhir dari pengadaan yang tepat sasaran akan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Jika pemerintah daerah mengabaikan kesesuaian antara RPJMD dan pengadaan, maka akan terus berputar dalam siklus pengeluaran anggaran tanpa arah yang nyata. Target pembangunan meleset, indikator kinerja terhambat, dan akhirnya masyarakat kehilangan kepercayaan.

Sebaliknya, jika sinkronisasi dilakukan secara menyeluruh, maka pengadaan bisa menjadi motor penggerak utama tercapainya visi daerah: menciptakan pemerintahan yang efisien, responsif, dan berorientasi hasil. Inilah esensi dari planning-driven procurement—sebuah pendekatan di mana perencanaan bukan hanya formalitas, tetapi menjadi jantung dari seluruh siklus pengadaan.

Langkah Kecil, Dampak Besar
Mulailah dengan satu langkah sederhana: tinjau kembali RUP Anda, dan lihat apakah ia sudah selaras dengan target RPJMD. Jika belum, revisi. Jika ya, pertahankan dan terus tingkatkan kualitasnya.

Pengadaan yang selaras bukan hanya tanggung jawab UKPBJ atau Bappeda, tapi seluruh komponen pemerintah daerah. Hanya dengan kerja kolektif dan pemahaman strategis, kita bisa memastikan bahwa setiap pengadaan bukan hanya menyerap anggaran, tetapi benar-benar membangun masa depan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *