Kriteria Tambahan Penunjukan Langsung untuk BLU/BLUD

Penunjukan langsung adalah mekanisme pengadaan yang kerap menjadi opsi ketika proses pengadaan umum dianggap tidak praktis atau tidak memungkinkan. Bagi Badan Layanan Umum (BLU) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), penunjukan langsung dapat membantu menjamin kelancaran layanan publik dalam kondisi tertentu. Namun karena potensi risiko penyalahgunaan, penting sekali ada kriteria tambahan yang jelas untuk membatasi dan mengatur praktik ini. Artikel ini menguraikan kriteria-kriteria tambahan tersebut secara naratif dan deskriptif dengan bahasa sederhana sehingga pengelola BLU/BLUD, pejabat pengadaan, dan pemangku kepentingan lain dapat memahami kapan penunjukan langsung boleh dipertimbangkan, bagaimana memutuskannya dengan aman, dan apa saja mekanisme pengendalian yang perlu diterapkan.

Pengertian Penunjukan Langsung dalam Konteks BLU/BLUD

Di lingkungan BLU/BLUD, penunjukan langsung berarti memilih penyedia barang atau jasa secara langsung tanpa melakukan tender terbuka, lelang, atau seleksi yang melibatkan banyak peserta. Dalam praktik, penunjukan langsung sering digunakan untuk paket bernilai kecil, kebutuhan mendesak, atau ketika hanya ada satu penyedia yang mampu memenuhi spesifikasi tertentu. Namun bagi entitas yang mengelola dana publik seperti BLU/BLUD, penunjukan langsung harus diperlakukan sebagai pengecualian, bukan sebagai aturan. Penunjukan yang dilakukan sembarangan bisa menimbulkan pertanyaan soal transparansi dan akuntabilitas, sehingga definisi dan batasan kriteria menjadi penting agar hak publik atas penggunaan dana tetap terlindungi.

Mengapa BLU/BLUD Perlu Kriteria Tambahan di Luar Regulasi Umum?

Regulasi pengadaan nasional dan daerah biasanya sudah menetapkan kondisi umum untuk metode pengadaan, termasuk penunjukan langsung. Namun karakter BLU/BLUD yang semi-komersial, berorientasi layanan, dan sering bekerja dengan kebutuhan operasional yang berbeda menuntut penyesuaian praktis. Kriteria tambahan dibutuhkan untuk menimbang kepentingan layanan publik, kontinuitas operasional, dan sifat komersial BLU/BLUD sehingga keputusan penunjukan benar-benar proporsional. Kriteria tambahan membantu mencegah ambiguitas, mengurangi risiko konflik kepentingan, serta memberi pedoman internal yang jelas bagi pejabat pengadaan dan pimpinan. Dengan kriteria yang ditata rapi, keputusan penunjukan menjadi lebih mudah dipertanggungjawabkan di hadapan audit dan publik.

Prinsip Dasar yang Menuntun Penetapan Kriteria Tambahan

Sebelum merumuskan kriteria teknis, BLU/BLUD perlu menetapkan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan penilaian. Prinsip itu antara lain kebutuhan untuk menjaga kontinuitas layanan, memprioritaskan keselamatan publik, efisiensi penggunaan anggaran, serta transparansi dan akuntabilitas. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa penunjukan langsung bukan sekadar memudahkan proses administratif tetapi merupakan keputusan strategis yang mendukung tujuan layanan. Selain itu prinsip non-diskriminasi dan persaingan sehat tetap harus menjadi rujukan; penunjukan hanya boleh dipilih jika alternatif kompetisi tidak praktis atau tidak mungkin tanpa merugikan kepentingan publik.

Kriteria Tambahan 1: Urgensi Operasional yang Terukur

Salah satu kriteria tambahan yang penting adalah urgensi operasional yang jelas dan terukur. BLU/BLUD harus mampu mendokumentasikan alasan urgensi secara objektif: apakah ada risiko gangguan layanan yang signifikan, apakah keselamatan pasien atau pengguna terancam, atau apakah penundaan akan menimbulkan kerugian biaya yang jauh lebih besar. Urgensi yang diterima sebagai dasar penunjukan harus didukung bukti seperti laporan insiden, rekomendasi teknis darurat, atau pernyataan resmi unit layanan. Penilaian urgensi ini sebaiknya tidak bersifat subjektif dan harus melalui verifikasi oleh unit terkait sehingga keputusan tidak diambil semata atas inisiatif pribadi tanpa dasar yang jelas.

Kriteria Tambahan 2: Keterbatasan Penyedia di Pasar (Monopoli Terbukti)

Penunjukan langsung dapat dibenarkan jika benar-benar hanya ada satu penyedia yang memenuhi syarat karena hak intelektual, lisensi, atau kapasitas unik. Untuk memenuhi kriteria ini, BLU/BLUD harus melakukan riset pasar terdokumentasi yang menunjukkan bahwa alternatif lain tidak tersedia dalam jangka waktu atau wilayah yang relevan. Dokumentasi riset pasar ini meliputi surat konfirmasi dari produsen, daftar distributor resmi, hasil survey harga, serta bukti komunikasi dengan calon penyedia lain. Kriteria keterbatasan pasar harus dibuktikan dengan data, bukan klaim, untuk menghindari penunjukan yang hanya berdasarkan asumsi.

Kriteria Tambahan 3: Keahlian atau Teknologi Khusus yang Langka

Terdapat pekerjaan yang menuntut keahlian sangat khusus atau teknologi yang hanya dimiliki oleh sejumlah kecil penyedia. Dalam kasus seperti ini penunjukan langsung bisa dipertimbangkan, tetapi BLU/BLUD harus mendokumentasikan persyaratan teknis yang memaksa opsi tersebut. Dokumentasi harus menjelaskan mengapa standar kualifikasi itu kritis untuk keberhasilan proyek, bagaimana penyedia yang ditunjuk memenuhi kriteria tersebut secara unik, dan apa dampak jika penyedia non-spesialis diberi kontrak. Menetapkan kriteria keahlian yang jelas membantu pengawasan agar penunjukan tidak menjadi cara untuk memperkaya pihak tertentu.

Kriteria Tambahan 4: Nilai Paket dan Ambang Batas Internal

Regulasi biasanya menetapkan ambang nilai untuk metode pengadaan tertentu, namun BLU/BLUD perlu mengatur ambang internal yang mempertimbangkan risiko secara institusional. Misalnya, BLU/BLUD dapat menentukan bahwa penunjukan langsung hanya dapat dilakukan untuk paket di bawah nilai tertentu kecuali ada kondisi luar biasa. Penetapan ambang ini harus mempertimbangkan skala layanan, karakter pengadaan, dan kapasitas pengawasan internal. Ambang nilai yang wajar meminimalkan penyalahgunaan dan memastikan paket bernilai besar tetap melalui proses kompetitif yang lebih ketat.

Kriteria Tambahan 5: Bukti Harga Wajar dan Perbandingan Penawaran

Meski melakukan penunjukan, BLU/BLUD tetap berkewajiban memastikan harga yang dibayar wajar. Oleh karena itu kriteria tambahan penting adalah ketersediaan bukti harga pasar atau minimal dua pembanding harga. Jika riset pasar menunjukkan bahwa harga dari penyedia yang ditunjuk sejalan dengan harga pasar, itu memperkuat justifikasi penunjukan. BLU/BLUD harus merekam sumber data perbandingan, misalnya penawaran lain, daftar harga katalog, atau hasil survei. Ketiadaan pembanding harus menjadi kondisi yang sangat langka dan didukung alasan kuat. Bukti harga wajar mencegah markup berlebihan dan menunjukkan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Kriteria Tambahan 6: Jaminan Kualitas dan Layanan Purna Jual

Penunjukan langsung kerap terjadi pada pengadaan barang/jasa yang memerlukan jaminan purna jual, garansi, atau layanan pemeliharaan khusus. Kriteria tambahan harus menilai apakah penyedia yang dipilih menawarkan jaminan yang tidak dimiliki penyedia lain, misalnya dukungan teknis 24/7, suku cadang asli, atau pelatihan operator. BLU/BLUD perlu mendokumentasikan klausul garansi, SLA (Service Level Agreement), serta syarat jaminan mutu sebagai bagian dari justifikasi penunjukan. Memasukkan jaminan purna jual dalam analisis menambah dimensi perlindungan bagi layanan publik dan mengurangi risiko biaya tambahan di masa depan.

Kriteria Tambahan 7: Konsekuensi bagi Kelangsungan Layanan Publik

Salah satu pertimbangan utama adalah dampak penundaan pengadaan terhadap kelangsungan layanan. Jika keterlambatan akan merusak kemampuan BLU/BLUD dalam memberikan layanan dasar—misalnya ketersediaan obat, sistem informasi rumah sakit, atau pasokan air—maka penunjukan langsung dapat dibenarkan. Dokumentasi harus mencantumkan analisis dampak, ukuran konsekuensi bagi pengguna layanan, dan alternatif mitigasi jika penunjukan tidak dilakukan. Analisis ini menegaskan bahwa keputusan bersifat berorientasi pada kepentingan publik, bukan sekadar efisiensi birokrasi.

Kriteria Tambahan 8: Persetujuan Multi-Level dan Mekanisme Pengendalian

Penunjukan langsung harus disetujui oleh lebih dari satu otoritas internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Kriteria tambahan ini mensyaratkan adanya persetujuan berjenjang, misalnya dari PPK, kepala unit layanan, dan pimpinan BLU/BLUD atau komite pengadaan khusus. Selain itu, perlu ada keterlibatan fungsi pengawasan internal sebelum kontrak ditandatangani. Mekanisme pengendalian internal ini memastikan bahwa alasan dan bukti penunjukan telah diverifikasi dari berbagai perspektif, sehingga keputusan mendapat legitimasi manajerial dan kontrol.

Kriteria Tambahan 9: Keterbukaan Informasi dan Publikasi Rencana

Meskipun pemilihan tidak dilakukan secara terbuka, BLU/BLUD harus mempublikasikan informasi terkait penunjukan setelah keputusan diambil. Kriteria tambahan harus mensyaratkan publikasi ringkasan alasan penunjukan, nilai kontrak, identitas penyedia, dan ringkasan ruang lingkup pekerjaan di portal informasi pengadaan (misalnya SIRUP) atau website resmi. Keterbukaan ini penting untuk mengelola persepsi publik dan memberi ruang bagi pihak berkepentingan untuk mengajukan pertanyaan atau keberatan jika terdapat indikasi ketidakwajaran. Publikasi menumbuhkan iklim akuntabilitas meski proses seleksi bersifat tertutup.

Kriteria Tambahan 10: Rencana Evaluasi Pasca-Penunjukan

Setiap penunjukan langsung harus disertai rencana evaluasi pasca-implementasi yang menjelaskan bagaimana kinerja penyedia akan dinilai, metrik mutu yang dipakai, waktu evaluasi, dan sanksi bila tidak memenuhi standar. Kriteria ini menegaskan bahwa penunjukan bukan akhir dari tanggung jawab pengadaan, melainkan awal dari siklus kontrak yang diawasi. Evaluasi pasca-penunjukan membantu BLU/BLUD menilai efektivitas kebijakan penunjukan langsung dan menjadi dasar penentuan apakah penyedia akan dilibatkan lagi di masa mendatang. Rencana evaluasi juga menjadi bukti akuntabilitas saat proses dinilai oleh auditor.

Kriteria Tambahan 11: Perlindungan terhadap Konflik Kepentingan

Kriteria ini mengharuskan adanya pernyataan bebas konflik kepentingan yang ditandatangani oleh setiap pejabat yang terlibat dalam penunjukan. BLU/BLUD perlu menetapkan prosedur klarifikasi dan penyelidikan bila ada indikasi keterkaitan personal atau bisnis antara pejabat dan calon penyedia. Perlindungan ini penting karena penunjukan langsung rentan terhadap praktik nepotisme atau kolusi. Menuntut deklarasi konflik kepentingan dan menjalankan pemeriksaan independen bila diperlukan meningkatkan integritas proses dan memberikan perlindungan hukum bagi pejabat yang jujur.

Kriteria Tambahan 12: Alternatif Pengadaan Cepat sebagai Pilihan Awal

Sebelum menggunakan penunjukan langsung, BLU/BLUD harus mempertimbangkan alternatif pengadaan cepat yang tetap menjaga prinsip kompetisi, seperti permintaan penawaran terbatas (request for quotation), tender terbatas, atau penggunaan katalog elektronik (e-catalog). Kriteria ini menempatkan penunjukan sebagai opsi terakhir setelah alternatif lebih kompetitif dinilai tidak memungkinkan. Dengan demikian, BLU/BLUD memberi peluang persaingan seminimal mungkin sebelum mengambil keputusan pengecualian, menjaga peluang mendapatkan nilai lebih baik bagi penggunaan anggaran publik.

Contoh Penerapan Kriteria Tambahan

Misalnya sebuah rumah sakit BLUD menghadapi kerusakan mendadak pada mesin ventilator yang mengancam layanan ICU. Dalam kasus ini kriteria urgensi, dampak layanan, dan ketersediaan penyedia berperan. Rumah sakit melakukan riset pasar, menemukan hanya distributor resmi yang dapat memasok suku cadang asli dalam waktu singkat, menyediakan bukti harga dari distributor lain untuk mengonfirmasi kewajaran, dan mendapatkan persetujuan pimpinan plus pengawasan internal. Kontrak ditandatangani secara penunjukan langsung dengan syarat layanan purna jual dan evaluasi pasca-perbaikan. Dokumentasi lengkap serta publikasi ringkasan kontrak kemudian dilakukan untuk menjaga akuntabilitas. Kasus ini menggambarkan bagaimana kriteria tambahan dapat membimbing keputusan yang cepat namun bertanggung jawab.

Kriteria Tambahan dan Cara Mengatasinya

Penerapan kriteria tambahan tidak tanpa tantangan; kapasitas SDM untuk melakukan riset pasar, resistensi budaya organisasi terhadap perubahan prosedur, serta kebutuhan dokumentasi ekstra sering menjadi hambatan. Untuk mengatasinya, BLU/BLUD perlu membangun kapasitas melalui pelatihan pengadaan, template dokumentasi yang praktis, dan sistem informasi yang memudahkan pencatatan. Kepemimpinan harus memberi dukungan kebijakan dan sumber daya agar implementasi menjadi nyata. Selain itu, kolaborasi dengan unit pengadaan daerah atau lembaga pengadaan pusat dapat membantu menyediakan data pasar dan best practice sehingga BLU/BLUD tidak bekerja sendiri dalam mengembangkan proses penunjukan langsung yang akuntabel.

Menyusun Kebijakan Internal Penunjukan Langsung

BLU/BLUD disarankan menyusun pedoman internal yang jelas memuat kriteria tambahan, tata cara verifikasi, alur persetujuan berjenjang, format dokumentasi, dan mekanisme publikasi. Pedoman harus mudah diakses, disederhanakan untuk praktik lapangan, dan disertai contoh kasus untuk memandu pejabat. Selain itu adakan sesi sosialisasi serta latihan simulasi penunjukan untuk memastikan seluruh staf memahami langkah praktisnya. Perbaikan prosedur tidak harus rumit; kunci adalah konsistensi penerapan dan dokumentasi yang cukup sehingga keputusan dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan.

Penunjukan yang Aman adalah Penunjukan yang Terdokumentasi dan Terbatas

Penunjukan langsung bagi BLU/BLUD bisa menjadi alat penting untuk menjaga kontinuitas layanan bila digunakan tepat dan diawasi ketat. Kriteria tambahan yang diusulkan—seperti bukti urgensi, riset pasar, pembanding harga, persetujuan berjenjang, rencana evaluasi, dan perlindungan dari konflik kepentingan—membantu memastikan bahwa penunjukan adalah pengecualian yang berbasis kebutuhan publik, bukan celah bagi penyalahgunaan. Dengan kebijakan internal yang jelas, kapasitas SDM yang memadai, dan budaya transparansi, BLU/BLUD dapat memanfaatkan penunjukan langsung secara bertanggung jawab, efisien, dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *