Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Ngobrol santai seputar pengadaan
Ngobrol santai seputar pengadaan

Regulasi internal Badan Layanan Umum atau BLU memainkan peran penting dalam mengarahkan operasional sehari-hari lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan publik. Namun regulasi internal tersebut harus selalu berada dalam koridor hukum yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur banyak aspek tata kelola negara. Ketika regulasi internal bertentangan dengan Perpres, konsekuensinya bukan sekadar masalah administratif tetapi bisa berujung pada risiko hukum, temuan audit, gangguan layanan, dan hilangnya legitimasi publik. Artikel ini menjelaskan alasan-alasan mendasar mengapa regulasi internal BLU tidak boleh bertentangan dengan Perpres. Dengan bahasa sederhana, pembahasan akan memaparkan dasar hukum, hierarki norma, risiko praktis, dampak operasional, hingga langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil oleh pengelola BLU untuk menjamin aturan internal selaras dengan Perpres.
Regulasi internal BLU adalah ketentuan yang disusun oleh pimpinan BLU untuk mengatur berbagai aspek teknis dan administratif dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Aturan ini meliputi prosedur pengadaan, tata cara pengelolaan keuangan, mekanisme pengelolaan sumber daya manusia, standar operasional, hingga mekanisme pengendalian internal yang disesuaikan dengan karakter BLU. Fungsi utama regulasi internal adalah memberikan kepastian operasional, menyelaraskan perilaku pegawai, dan memastikan konsistensi dalam pelaksanaan layanan. Regulasi internal juga berperan sebagai panduan yang mempermudah adaptasi terhadap kondisi lokal dan kebutuhan layanan yang bersifat khusus. Meskipun fleksibel dan kontekstual, regulasi ini tidak berdiri sendiri; ia harus beroperasi dalam tata hukum nasional sehingga setiap ketentuan internal dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Peraturan Presiden, disingkat Perpres, adalah salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan hukum di bawah undang-undang namun berada di atas peraturan teknis lainnya. Perpres dikeluarkan oleh Presiden untuk mengatur hal-hal yang bersifat strategis dan teknis pelaksanaan kebijakan pemerintah. Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, pengadaan barang dan jasa, dan organisasi pemerintah, Perpres sering memuat ketentuan normatif yang menjadi pedoman penyusunan aturan di tingkat lembaga. Oleh karena itu Perpres menjadi acuan penting bagi BLU yang memanfaatkan dana publik dan menjalankan fungsi pelayanan. Ketika Perpres mengatur suatu bidang, semua aturan di bawahnya wajib menyesuaikan; hal ini memastikan keterpaduan kebijakan nasional dan mencegah adanya ketentuan yang saling bertentangan di tingkat pelaksana.
Salah satu prinsip dasar negara hukum adalah adanya hierarki peraturan perundang-undangan. Di puncak hierarki terdapat Undang-Undang, kemudian peraturan di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah, Perpres, Peraturan Menteri, dan seterusnya. Regulasi internal BLU secara formal berada lebih rendah karena merupakan ketentuan internal lembaga. Posisi ini berarti regulasi internal harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi; tidak boleh ada ketentuan internal yang menyimpang dari atau mengabaikan norma yang diatur Perpres. Hierarki ini bukan sekadar formalitas: ia menjamin kepastian hukum sehingga setiap tindakan administrasi publik memiliki dasar yang kuat, serta memudahkan penyelesaian sengketa bila terjadi konflik norma. BLU perlu memahami posisi ini agar kebijakan internal tidak memicu konflik hukum.
Supremasi Perpres atas regulasi internal BLU berakar pada prinsip bahwa aturan yang dibuat oleh otoritas yang lebih tinggi menuntut ketaatan pihak di bawahnya. Jika Perpres telah mengatur tata cara pengadaan, alur pengelolaan keuangan, atau kriteria penunjukan pejabat, maka regulasi internal yang bertentangan akan dianggap tidak sah dan berpotensi dibatalkan oleh otoritas yang berwenang. Prinsip ini penting karena menjaga konsistensi kebijakan nasional dan mencegah distorsi pelaksanaan di tingkat unit layanan. Selain itu supremasi juga menjadi mekanisme proteksi publik: aturan yang dibuat pada level nasional umumnya mempertimbangkan aspek keadilan, efisiensi, dan kepentingan publik yang luas—hal yang mungkin sulit ditangani hanya dengan aturan internal semata.
Jika regulasi internal BLU bertentangan dengan Perpres, konsekuensi hukumnya bisa beragam: pembatalan ketentuan internal oleh pengadilan administratif, temuan oleh aparat pengawas keuangan, dan sanksi administratif kepada pejabat yang mengeluarkan atau menerapkan peraturan tersebut. Pada tingkat operasional, ketidaksesuaian ini juga dapat menyebabkan penundaan kegiatan karena harus menunggu koreksi atau penyesuaian aturan. Lebih jauh lagi, tindakan yang diambil berdasarkan regulasi bertentangan bisa dianggap tidak sah sehingga kontrak atau keputusan yang dihasilkan menjadi rentan sengketa atau gugatan. Oleh karena itu kehati-hatian dalam menyusun regulasi internal sangat penting agar tidak menempatkan lembaga dan pejabat pada risiko hukum yang dapat berimplikasi finansial maupun reputasi.
BLU yang mengelola dana publik wajib mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara transparan. Regulasi internal yang bertentangan Perpres dapat memicu temuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau auditor internal/eksternal lain karena ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara. Temuan audit sering kali berujung pada rekomendasi perbaikan, penetapan kerugian negara jika terbukti, hingga sanksi administratif pada pejabat terkait. Selain itu temuan audit menurunkan opini atas laporan keuangan BLU dan berpotensi mempengaruhi kepercayaan pemangku kepentingan. Maka, kepatuhan regulasi internal terhadap Perpres bukan semata soal formalitas tetapi hubungannya langsung dengan integritas laporan keuangan dan reputasi lembaga.
Aturan internal yang menyimpang tidak hanya berdampak pada ranah hukum dan keuangan, tetapi juga pada jalannya layanan publik. Misalnya jika regulasi internal mengizinkan prosedur pengadaan yang bertentangan Perpres, BLU bisa mengalami penundaan pengadaan kritis, masalah kualitas barang/jasa, atau inkonsistensi standar pelayanan. Pada kasus terburuk, kebijakan internal yang keliru bisa mengakibatkan kegagalan operasional yang berdampak langsung pada pengguna layanan—misalnya ketiadaan obat di fasilitas kesehatan atau alat rusak tanpa akses pemeliharaan yang tepat. Risiko-risiko ini menunjukkan bahwa kehati-hatian dalam penyusunan regulasi internal terkait proses layanan teknis dan logistik adalah aspek krusial untuk continuidad pelayanan publik.
Regulasi internal BLU yang bertentangan Perpres dapat menimbulkan kebingungan bagi mitra bisnis dan penyedia jasa. Penyedia yang berkontrak berdasarkan aturan internal yang tidak selaras berpotensi melakukan klaim perubahan kontrak, kompensasi, atau bahkan menggugat apabila merasa dirugikan. Ketidakpastian ini menurunkan minat mitra untuk bekerja sama dengan BLU karena meningkatkan risiko komersial dan administratif. Di sisi lain, BLU juga bisa menghadapi kesulitan dalam membangun kemitraan jangka panjang yang berbasis kepercayaan. Oleh karena itu konsistensi aturan internal dengan Perpres memperkuat kepastian hukum bagi penyedia dan memperlancar hubungan kontraktual yang sehat.
Kepemimpinan BLU memiliki peran sentral dalam memastikan regulasi internal disusun secara tepat dan konsisten dengan Perpres. Pimpinan harus mendorong proses penyusunan kebijakan yang melibatkan unit hukum, unit pengadaan, dan unit keuangan untuk menguji aspek kepatuhan. Selain itu pimpinan perlu menetapkan mekanisme review berkala sehingga regulasi internal tetap up to date dengan perubahan peraturan nasional. Kepemimpinan juga berfungsi sebagai penjaga budaya kepatuhan dan integritas: dengan memberi contoh, memastikan sumber daya untuk konsultasi hukum, dan menegakkan sanksi bila ada pelanggaran. Keterlibatan pimpinan sejak awal mengurangi risiko pembuatan aturan yang impulsif dan memperkuat legitimasi kebijakan internal.
Penyusunan regulasi internal yang selaras dengan Perpres harus melalui proses sistematis: analisis regulasi nasional terkait, pemetaan kebutuhan operasional, konsultasi antar unit terkait, serta uji legalitas oleh unit hukum. Dokumen rancangan perlu diuji coba terhadap skenario operasional untuk memastikan tidak ada konflik implementasi. Selain itu penting melakukan konsultasi eksternal bila perlu, misalnya meminta masukan dari jajaran pengawas atau konsultan hukum publik. Setelah disusun, regulasi internal sebaiknya disahkan melalui mekanisme formal di BLU, disosialisasikan, dan dilengkapi dengan SOP pelaksanaan sehingga implementasinya terukur. Proses ini memastikan regulasi internal bukan sekadar dokumen administratif tetapi instrumen operasional yang sahih.
Perpres dapat berubah atau muncul peraturan baru yang mengharuskan penyesuaian aturan internal. BLU harus memiliki mekanisme yang responsif untuk meninjau dan memperbarui regulasi internal secara berkala. Mekanisme ini termasuk pemantauan regulasi nasional, pembentukan tim harmonisasi internal, dan penjadwalan review reguler. Ketika terjadi perubahan Perpres, BLU perlu segera melakukan gap analysis untuk menentukan pasal-pasal mana yang memerlukan perubahan. Proses harmonisasi harus dirancang agar cepat namun tetap menjaga kualitas kajian legal dan teknis sehingga pembaruan dilakukan dengan pertimbangan matang, bukan reaktif.
Bayangkan sebuah BLU rumah sakit yang membuat regulasi internal memperbolehkan pengadaan alat medis melalui metode pemilihan langsung tanpa uji kelayakan bila nilai di bawah angka tertentu. Jika Perpres mengharuskan metode tender terbuka untuk barang medis tertentu dengan standar keselamatan tinggi, maka kontrak yang terbit berdasarkan aturan internal tersebut menjadi cacat hukum. Klinik bisa saja menggunakan alat yang tidak memenuhi standar, menimbulkan risiko keselamatan pasien, dan BLU menghadapi temuan audit serta tuntutan hukum. Kasus hipotetik ini mempertegas kenapa aturan internal harus selalu dibandingkan dengan Perpres yang relevan sebelum diberlakukan.
Beberapa praktik terbaik meliputi: memasukkan klausul “mengacu pada Perpres dan peraturan di atasnya” dalam pembukaan regulasi internal; melakukan uji legalitas oleh unit hukum sebelum pengesahan; menyusun check list kepatuhan regulasi untuk setiap pasal; dan menetapkan review reguler. Selain itu membangun kapasitas pegawai melalui pelatihan tentang hirarki peraturan dan implikasinya membantu internalisasi prinsip kepatuhan. Penggunaan template standar yang telah disetujui secara legal juga mempercepat penyusunan aturan baru tanpa mengorbankan kualitas hukumnya. Praktik-praktik ini memperkecil peluang ketidaksesuaian dan memperkuat tata kelola internal.
Pengelola BLU disarankan selalu melakukan langkah-langkah preventif: konsultasi awal dengan unit hukum saat merencanakan peraturan baru, menyusun analisis perbandingan antara pasal peraturan internal dan Perpres terkait, serta mempublikasikan ringkasan perubahan yang relevan kepada seluruh unit. Selain itu perlu menyiapkan alur persetujuan berjenjang untuk peraturan yang berdampak signifikan agar ada pengecekan silang. Membina komunikasi rutin dengan otoritas pengawasan atau kementerian terkait juga membantu mendapatkan klarifikasi bila ada area abu-abu. Rekomendasi ini adalah langkah praktis yang mengubah pembuatan regulasi dari kegiatan administratif menjadi proses tata kelola yang bertanggung jawab.
Kesimpulannya, regulasi internal BLU tidak boleh bertentangan dengan Perpres karena hal itu menyangkut kepastian hukum, akuntabilitas keuangan, kontinuitas layanan, dan kepercayaan pemangku kepentingan. Hierarki peraturan menempatkan Perpres sebagai acuan yang mengikat sehingga setiap kebijakan internal perlu diuji terhadap norma yang lebih tinggi. Dampak ketidaksesuaian beragam: dari temuan audit dan risiko hukum sampai gangguan operasional dan hilangnya kepercayaan publik. Oleh karena itu penyusunan aturan internal harus dilakukan dengan proses yang matang, melibatkan unit hukum, serta dilengkapi mekanisme review dan harmonisasi. Dengan demikian BLU menjaga legitimasi operasionalnya sambil melayani publik secara efektif dan bertanggung jawab.