Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Ngobrol santai seputar pengadaan
Ngobrol santai seputar pengadaan

Pengadaan barang dan jasa pemerintah sejak lama diperkenalkan sebagai proses yang terbuka, transparan, dan dapat diakses oleh siapa saja yang memenuhi persyaratan. Sistem elektronik, regulasi yang jelas, serta publikasi informasi secara daring seharusnya membuka kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha. Namun dalam praktiknya, banyak pihak merasakan paradoks yang cukup tajam. Di atas kertas, pengadaan terlihat terbuka, tetapi dalam kenyataan, akses untuk benar-benar bersaing masih terasa tertutup bagi sebagian besar penyedia. Fenomena inilah yang melahirkan kesan bahwa keterbukaan pengadaan sering kali hanya bersifat prosedural, bukan substantif.
Paradoks ini tidak hanya dirasakan oleh penyedia kecil atau pendatang baru, tetapi juga oleh pelaku usaha yang sebenarnya memiliki kapasitas dan pengalaman. Mereka dapat melihat informasi tender, mengunduh dokumen, dan mengikuti proses, namun peluang untuk menang terasa sangat terbatas. Artikel ini akan mengulas secara mendalam bagaimana pengadaan yang disebut terbuka masih menyisakan banyak sekat akses, apa penyebabnya, serta dampaknya bagi sistem pengadaan dan kepercayaan publik.
Pengadaan terbuka pada dasarnya dirancang untuk menciptakan persaingan yang sehat dan adil. Dengan membuka akses informasi seluas-luasnya, pemerintah berharap mendapatkan penyedia terbaik dari segi kualitas, harga, dan kinerja. Konsep ini juga bertujuan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang sering tumbuh subur dalam sistem tertutup. Transparansi diharapkan menjadi alat kontrol sosial yang efektif, karena setiap tahapan dapat diawasi oleh publik.
Namun, tujuan ideal ini sering kali tereduksi dalam implementasi. Keterbukaan sering diartikan sebatas membuka pengumuman dan dokumen tender, tanpa memastikan bahwa seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama untuk memahami, memenuhi, dan bersaing secara wajar. Ketika pengadaan hanya fokus pada aspek formal keterbukaan, maka esensi keadilan dan kesetaraan justru terabaikan. Di sinilah masalah akses mulai muncul, meskipun secara kasat mata sistem sudah tampak terbuka.
Salah satu masalah utama dalam pengadaan terbuka adalah ketimpangan akses informasi. Memang benar bahwa pengumuman tender dapat diakses secara daring oleh siapa saja, tetapi kemampuan untuk memahami informasi tersebut tidak selalu sama. Dokumen pemilihan sering kali disusun dengan bahasa yang sangat teknis, kompleks, dan minim penjelasan kontekstual. Bagi penyedia yang sudah berpengalaman, hal ini mungkin tidak menjadi masalah. Namun bagi pelaku usaha kecil atau pendatang baru, dokumen tersebut justru menjadi penghalang awal.
Selain itu, sering terjadi informasi penting tersirat dalam dokumen atau penjelasan singkat saat rapat daring, yang tidak semua peserta mampu menangkap maknanya. Akibatnya, meskipun informasi tersedia secara terbuka, hanya kelompok tertentu yang benar-benar mampu memanfaatkannya. Keterbukaan informasi tanpa pemerataan pemahaman justru menciptakan ketimpangan baru dalam pengadaan.
Persyaratan dalam pengadaan sering disusun dengan dalih objektivitas dan kualitas. Namun dalam banyak kasus, persyaratan tersebut justru menjadi alat pembatas akses. Pengalaman sejenis dengan kriteria yang sangat spesifik, nilai proyek minimal yang tinggi, atau kewajiban memiliki sumber daya tertentu sering kali sulit dipenuhi oleh penyedia kecil dan menengah. Secara formal, persyaratan ini sah dan dapat dipertanggungjawabkan, tetapi secara substansi, ia menutup pintu bagi banyak pelaku usaha.
Masalahnya bukan pada adanya persyaratan, melainkan pada proporsionalitasnya. Ketika persyaratan tidak disesuaikan dengan kompleksitas dan risiko pekerjaan, maka pengadaan kehilangan sifat inklusifnya. Akibatnya, hanya segelintir penyedia yang terus berputar dalam lingkaran pemenang, sementara yang lain hanya menjadi penonton dalam sistem yang katanya terbuka.
Digitalisasi pengadaan sering dipuji sebagai langkah besar menuju keterbukaan. Sistem elektronik memang memudahkan pengumuman, pendaftaran, dan evaluasi. Namun, tidak semua penyedia memiliki kesiapan yang sama dalam memanfaatkan sistem tersebut. Keterbatasan infrastruktur, literasi digital, dan dukungan teknis masih menjadi kendala nyata, terutama bagi pelaku usaha di daerah.
Selain itu, sistem elektronik sering kali hanya dirancang untuk memenuhi kebutuhan administratif, bukan untuk memudahkan pemahaman pengguna. Antarmuka yang rumit, petunjuk yang minim, dan respons bantuan yang lambat membuat sebagian penyedia merasa terasing. Dalam konteks ini, keterbukaan sistem tidak otomatis berarti keterbukaan akses. Tanpa pendampingan dan penyederhanaan, digitalisasi justru dapat memperlebar kesenjangan.
Salah satu indikator kuat bahwa akses pengadaan masih tertutup adalah pola pemenang yang cenderung berulang. Penyedia yang sama sering kali muncul sebagai pemenang dalam berbagai paket, bahkan lintas tahun anggaran. Secara hukum, hal ini tidak selalu salah. Namun dari sudut pandang persaingan, pola ini menimbulkan pertanyaan besar tentang seberapa terbuka sebenarnya akses pengadaan tersebut.
Bagi penyedia lain, pola pemenang berulang menciptakan persepsi bahwa peluang mereka sangat kecil, terlepas dari kualitas penawaran. Persepsi ini berdampak langsung pada partisipasi. Banyak penyedia akhirnya enggan mengikuti tender karena merasa hasilnya sudah dapat ditebak. Ketika partisipasi menurun, maka keterbukaan pengadaan menjadi semu dan kehilangan makna.
Di balik sistem yang terbuka secara formal, sering kali terdapat jalur informasi non-formal yang hanya diakses oleh pihak tertentu. Informasi tentang kebutuhan riil, preferensi teknis, atau arah kebijakan sering beredar melalui relasi personal, bukan melalui dokumen resmi. Penyedia yang memiliki akses ke jalur ini tentu berada pada posisi yang lebih menguntungkan.
Keberadaan informasi non-formal ini membuat pengadaan terasa tertutup bagi mereka yang berada di luar lingkaran relasi. Meskipun tidak selalu melanggar aturan, praktik ini mencederai prinsip kesetaraan. Pengadaan yang seharusnya menjadi arena kompetisi terbuka berubah menjadi arena yang hanya dapat dimasuki oleh mereka yang “tahu jalannya”.
Bayangkan sebuah tender jasa konsultansi di tingkat daerah dengan nilai menengah. Pengumuman tender dipublikasikan secara terbuka dan diikuti oleh beberapa perusahaan. Namun sejak awal, terdapat satu konsultan yang sering bekerja sama dengan instansi tersebut. Dokumen pemilihan disusun dengan persyaratan pengalaman yang sangat spesifik, mirip dengan proyek-proyek sebelumnya yang pernah dikerjakan konsultan tersebut.
Perusahaan lain sebenarnya memiliki kompetensi yang sebanding, tetapi pengalaman mereka tidak persis sama dengan yang diminta. Dalam evaluasi, konsultan langganan dinyatakan paling memenuhi kriteria. Secara prosedural, tidak ada pelanggaran yang jelas. Namun bagi peserta lain, proses ini terasa tertutup karena arah pemenang sudah bisa ditebak sejak awal. Ilustrasi ini menunjukkan bagaimana pengadaan dapat terlihat terbuka, tetapi akses riil tetap terbatas.
Akses yang tertutup, meskipun dibungkus dengan keterbukaan formal, berdampak langsung pada kualitas hasil pengadaan. Ketika persaingan terbatas, dorongan untuk memberikan penawaran terbaik menjadi lemah. Penyedia yang sudah merasa aman cenderung bermain di zona nyaman, tanpa inovasi dan efisiensi maksimal. Akibatnya, negara atau pemerintah daerah berpotensi mendapatkan hasil yang tidak optimal.
Selain itu, keterbatasan akses juga menghambat regenerasi pelaku usaha. Penyedia baru kesulitan masuk, sehingga pasar pengadaan menjadi stagnan. Dalam jangka panjang, kondisi ini merugikan semua pihak, termasuk pemerintah sebagai pengguna akhir. Kualitas pengadaan yang menurun pada akhirnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pengawasan pengadaan sering kali berfokus pada kepatuhan administratif. Selama semua dokumen lengkap dan tahapan dijalankan sesuai jadwal, proses dianggap aman. Namun pengawasan semacam ini sering gagal menangkap masalah akses yang bersifat struktural dan kultural. Spesifikasi yang terlalu mengarah, persyaratan yang tidak proporsional, dan pola pemenang berulang sulit dibuktikan sebagai pelanggaran, meskipun dampaknya nyata.
Tantangan pengawasan ini membuat akses tertutup terus berulang tanpa koreksi berarti. Tanpa keberanian untuk melihat substansi, bukan sekadar prosedur, pengadaan terbuka akan terus menjadi slogan tanpa perubahan nyata. Pengawasan yang efektif seharusnya mampu menilai apakah keterbukaan benar-benar diterjemahkan menjadi kesempatan yang setara.
Mewujudkan pengadaan yang benar-benar terbuka membutuhkan perubahan cara pandang. Keterbukaan tidak cukup dimaknai sebagai keterbukaan informasi, tetapi juga keterbukaan kesempatan. Penyusunan persyaratan harus mempertimbangkan proporsionalitas dan inklusivitas. Sistem elektronik perlu dirancang lebih ramah pengguna, dengan pendampingan yang memadai bagi penyedia yang membutuhkan.
Selain itu, budaya organisasi juga perlu dibenahi. Relasi dan kebiasaan lama yang menutup akses secara tidak langsung harus dikoreksi. Pengadaan seharusnya menjadi ruang belajar bersama, bukan arena eksklusif. Dengan keterbukaan akses yang lebih substantif, persaingan akan tumbuh sehat dan kualitas pengadaan dapat meningkat secara signifikan.
Pengadaan terbuka, tapi akses masih tertutup, adalah realitas yang masih banyak ditemui. Ia menunjukkan adanya jarak antara regulasi dan praktik, antara niat dan implementasi. Selama keterbukaan hanya dipahami secara formal, maka akses akan tetap dikuasai oleh segelintir pihak. Pertanyaan tentang keadilan dan kesetaraan pun akan terus muncul.
Mengubah kondisi ini memang tidak mudah, tetapi bukan mustahil. Dibutuhkan komitmen untuk melihat pengadaan sebagai instrumen pelayanan publik, bukan sekadar proses administratif. Ketika keterbukaan benar-benar diterjemahkan menjadi akses yang setara, maka pengadaan tidak hanya akan terlihat adil, tetapi juga benar-benar dirasakan adil oleh semua pelaku usaha.