Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Ngobrol santai seputar pengadaan
Ngobrol santai seputar pengadaan

Dalam dunia kontrak pengadaan barang dan jasa, ada satu istilah keren yang kalau diucapkan bisa bikin suasana mendadak serius. Namanya: Force Majeure. Kedengarannya sangat “hukum banget”, ya? Seolah-olah hanya orang yang pakai toga atau pengacara mahal yang boleh membicarakannya. Padahal, bagi Anda para pelaku pengadaan—baik PPK maupun vendor—memahami istilah ini adalah kunci agar tidak saling “cekik” saat nasib buruk menimpa proyek kita.
Gampangnya begini: Force Majeure itu adalah istilah untuk Keadaan Kahar. Atau lebih gampang lagi: “Kejadian luar biasa yang di luar kendali manusia”. Ini adalah momen di mana rencana sehebat apa pun, dokumen kontrak setebal apa pun, dan niat baik sekuat apa pun, mendadak jadi berantakan karena alam atau situasi dunia sedang tidak bersahabat.
Mari kita pakai logika sehari-hari. Anda berjanji kirim laptop ke kantor dinas hari Senin. Tapi di hari Minggu, gudang Anda disambar petir dan terbakar habis. Atau, akses jalan satu-satunya menuju kantor dinas itu putus total karena gempa bumi. Apakah Anda salah? Secara kontrak, Anda gagal kirim. Tapi secara akal sehat, Anda tidak bisa disalahkan. Inilah gunanya pasal Keadaan Kahar.
Tapi ingat, Keadaan Kahar itu bukan “kartu bebas tugas” yang bisa dipakai sembarangan. Anda tidak bisa bilang Force Majeure hanya karena ban mobil kurir kempes, atau karena karyawan Anda sedang mogok kerja karena gaji telat. Itu namanya masalah operasional, bukan Keadaan Kahar. Sesuatu baru disebut Force Majeure kalau kejadiannya memenuhi syarat: tidak bisa diprediksi, tidak bisa dihindari, dan membuat kontrak mustahil untuk dilaksanakan tepat waktu.
Biasanya, dalam kontrak pengadaan pemerintah kita, yang masuk kategori ini dibagi dua. Pertama, faktor alam: gempa bumi, banjir bandang, tsunami, gunung meletus, atau wabah penyakit (ingat pandemi beberapa tahun lalu?). Kedua, faktor manusia yang sifatnya masif: perang, pemberontakan, kerusuhan massal, atau kebijakan mendadak pemerintah yang bikin barang tidak bisa keluar (misal: larangan ekspor-impor mendadak).
Kenapa kita harus peduli? Karena dampaknya sangat besar bagi nasib anggaran dan karir. Kalau sebuah keterlambatan proyek diakui sebagai Keadaan Kahar, maka vendor tidak akan didenda. Ya, denda keterlambatan 1/1000 per hari yang mengerikan itu bisa dihapus. Waktu pengerjaan proyek pun bisa diperpanjang tanpa dianggap sebagai kesalahan. Bagi PPK, ini adalah perlindungan agar tidak dianggap membiarkan kerugian negara. Semuanya jadi “ikhlas” karena keadaan.
Nah, ini yang sering jadi masalah. Banyak vendor yang merasa sudah kena musibah, lalu diam saja. Begitu ditagih janji, baru bilang “Kan kemarin banjir, Pak!”. Di dunia pengadaan, itu tidak laku. Force Majeure itu harus dilaporkan secara resmi.
Ada prosedurnya. Biasanya, pihak yang terkena musibah harus melapor dalam waktu 2×24 jam atau 14 hari (tergantung bunyi kontraknya) sejak kejadian. Harus ada bukti pendukung. Kalau banjir, mana foto lokasinya? Mana surat keterangan dari BPBD atau instansi terkait? Tanpa laporan tertulis dan bukti yang sah, kejadian luar biasa sehebat apa pun akan dianggap sebagai kelalaian biasa. Jadi, jangan cuma menangis di pojokan kalau kena musibah; segera ambil pulpen dan tulis surat laporan!
Keadaan Kahar mengajarkan kita satu hal penting dalam pengadaan: Kemanusiaan. Kontrak memang penting, aturan memang kaku, tapi kita bekerja di bumi yang penuh dinamika. Pasal Keadaan Kahar adalah ruang bagi kita untuk tetap bersikap adil. Negara tidak mau menindas pengusaha yang sedang terkena musibah, dan pengusaha tidak boleh memanfaatkan musibah untuk mencari celah keuntungan.
Pada akhirnya, memahami Force Majeure adalah soal mengelola risiko. Kita tidak pernah tahu kapan alam akan “beraksi”. Tapi kita bisa memastikan bahwa saat itu terjadi, kontrak kita sudah punya “pelampung” agar hubungan kerja sama antara negara dan penyedia tidak karam begitu saja.
Sudahkah Anda memeriksa pasal Keadaan Kahar di draf kontrak Anda hari ini? Pastikan definisinya jelas, prosedurnya mudah, agar tidur Anda tetap nyenyak meskipun cuaca sedang tidak menentu.