Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Ngobrol santai seputar pengadaan
Ngobrol santai seputar pengadaan

Ada satu istilah di dunia persilatan proyek pemerintah yang kalau diucapkan di depan para kontraktor, akan disambut dengan senyum kecut, kerlingan mata penuh arti, atau helaan napas panjang yang lebih berat dari beban hidup buruh harian lepas. Istilah itu adalah: “Pengantin”.
Bagi Anda yang awam, jangan bayangkan ada pelaminan, janur kuning, atau rendang enak di sini. “Pengantin” dalam jagat pengadaan barang dan jasa adalah sebutan untuk perusahaan yang sudah dipastikan bakal menang tender, jauh sebelum pengumuman lelang itu ditayangkan di website LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).
Lho, kok bisa? Bukankah sekarang sudah zaman keterbukaan? Bukankah tender sudah dilakukan secara online agar semua orang bisa ikut serta dan bersaing secara sehat?
Nah, di sinilah letak seninya. Di sinilah letak betapa kreatifnya otak manusia Indonesia kalau sudah urusan “mengakali” aturan. Tender yang kita lihat di layar monitor itu seringkali hanyalah sebuah panggung sandiwara, sebuah formalitas administratif demi menggugurkan kewajiban hukum, sementara di belakang layar, naskah pemenangnya sudah ditulis rapi sambil ngopi-ngopi di hotel bintang lima atau ruang kerja yang dingin.
Mari kita jujur-jujuran. Menonton proses tender di Indonesia itu kadang seperti menonton pertandingan gulat profesional WWE. Gerakannya terlihat sangat keras, bantingannya tampak nyata, dan keringatnya bercucuran. Tapi, siapa yang bakal menang dan siapa yang bakal tersungkur berdarah-darah itu sudah diputuskan di ruang ganti sebelum pertandingan dimulai.
Tender formalitas ini biasanya diawali dengan pengumuman yang “mepet”. Syarat-syarat yang diminta sangatlah ajaib dan spesifik. Misalnya, perusahaan harus memiliki alat berat merk tertentu keluaran tahun tertentu yang jumlahnya di dunia ini mungkin bisa dihitung dengan jari sebelah tangan. Atau, personel ahlinya harus memiliki sertifikat langka yang entah kenapa, hanya dimiliki oleh karyawan di perusahaan si “Pengantin”.
Vendor lain yang melihat pengumuman ini biasanya langsung paham. “Oh, ini sudah ada yang punya,” kata mereka sambil menutup laptop. Mereka tahu, ikut bertarung di tender semacam ini sama saja dengan menyetor nyawa (dan biaya jaminan penawaran) secara cuma-cuma.
Tapi, drama ini tidak seru kalau cuma ada satu peserta. Biar terlihat kompetitif dan tidak memicu kecurigaan auditor, si “Pengantin” tidak boleh sendirian. Dia butuh perusahaan pendamping—dalam bahasa proyek disebut “perusahaan penggiring” atau “perusahaan pinjaman”.
Biasanya, si vendor utama akan meminjam bendera perusahaan teman-temannya. Perusahaan A, B, dan C ikut memasukkan penawaran. Namun, dokumen penawaran Perusahaan B dan C sengaja dibuat cacat. Entah materainya kurang satu, lampiran pajaknya sudah kedaluwarsa, atau harganya sengaja dibuat lebih mahal sejuta-dua juta dari Perusahaan A.
Hasilnya? Saat evaluasi, panitia akan berkata dengan nada sangat formal dan tanpa dosa: “Berdasarkan hasil verifikasi, Perusahaan B dan C gugur karena tidak memenuhi syarat administrasi. Maka, pemenangnya adalah Perusahaan A.”
Sempurna. Secara sistem, tender ini sah karena diikuti lebih dari satu peserta. Secara hukum, panitia selamat karena ada alasan menggugurkan lawan. Padahal, kalau kita teliti lebih dalam, alamat IP saat mengunggah dokumen jangan-jangan berasal dari satu warnet yang sama, atau bahkan dari laptop yang sama milik si vendor “Pengantin”.
Lalu, di mana posisi Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan? Apakah mereka semua jahat? Saya tidak berani bilang begitu. Saya yakin masih banyak orang jujur di sana. Tapi, kejujuran di tengah sistem yang korup itu harganya mahal sekali.
Bayangkan Anda anggota Pokja. Anda ingin memenangkan vendor yang paling kompeten. Tiba-tiba, ada titipan dari “langit”. Titipan ini bisa datang dari kepala daerah, oknum anggota dewan, atau bos besar di kementerian. Kalimatnya biasanya sangat halus: “Tolong dibantu ya, ini amanah dari atas.”
Kata “amanah” yang suci itu telah mengalami degradasi makna yang luar biasa dalam dunia pengadaan. Ia bukan lagi tentang menjalankan tugas Tuhan, tapi tentang menjalankan perintah atasan untuk mengamankan jatah proyek.
Jika si anggota Pokja ini membangkang, nasibnya bisa berakhir tragis. Besok pagi dia bisa dimutasi ke bagian kearsipan yang gelap dan berdebu, atau tiba-tiba karirnya mandek selamanya. Maka, terjadilah apa yang saya sebut sebagai “korupsi karena terpaksa”. Mereka hanya menjalankan instruksi, menyusun skor sedemikian rupa agar si vendor titipan mendapatkan nilai tertinggi.
Mungkin ada yang bergumam, “Ya sudahlah, yang penting kan proyeknya jadi. Mau siapa yang menang, yang penting jalannya diaspal.”
Ini pola pikir yang menyesatkan. Tender formalitas bukan sekadar masalah siapa yang dapat duit. Ini masalah kualitas.
Ketika sebuah perusahaan sudah dipastikan menang lewat jalur belakang, mereka biasanya harus menyisihkan “biaya komitmen” alias kickback untuk para oknum yang mengatur kemenangan mereka. Besarnya bisa 10, 15, sampai 20 persen.
Coba hitung. Nilai proyek 10 miliar. Dipotong PPN/PPh, dipotong biaya “koordinasi” 20 persen, dipotong keuntungan perusahaan. Sisa uang untuk beli semen, besi, dan aspal tinggal berapa?
Jangan kaget kalau jembatan yang baru diresmikan setahun tiba-tiba retak. Jangan heran kalau aspal jalan raya setipis bedak tabur yang sekali kena hujan langsung bolong-bolong. Itu adalah konsekuensi logis dari tender yang sudah diatur. Kualitas dikorbankan demi menutupi biaya “tiket masuk” yang mahal.
Selain kualitas bangunan yang buruk, tender formalitas ini membunuh mentalitas pengusaha kita. Pengusaha yang benar-benar jago, punya alat lengkap, dan manajemen yang baik, akhirnya kalah oleh pengusaha yang “jago lobi” dan punya “jalur dalam”.
Dampaknya? Ekonomi kita tidak efisien. Biaya pembangunan jadi sangat mahal namun hasilnya ala kadarnya. Kita menciptakan ekosistem bisnis yang tidak sehat, di mana kesuksesan ditentukan oleh seberapa sering Anda menjamu pejabat di restoran mahal, bukan seberapa bagus kualitas pekerjaan Anda.
Lama-lama, pengusaha yang jujur akan gulung tikar atau ikut-ikutan jadi “pemain”. Dan jika itu terjadi, maka tamatlah riwayat integritas dalam pembangunan kita.
Pertanyaannya: sampai kapan sandiwara ini terus dipentaskan?
Kita sering bangga dengan digitalisasi. Tapi kita lupa, digitalisasi tanpa integritas hanyalah memindahkan lokasi pungli dari kolong meja ke dalam folder tersembunyi di komputer. Transparansi bukan cuma soal menayangkan pengumuman di website, tapi soal akuntabilitas hasil.
Saya membayangkan, suatu hari nanti, masyarakat bisa ikut mengawasi proses tender secara nyata. Ada sistem rating vendor yang transparan seperti di aplikasi ojek online. Kalau vendor itu pernah mengerjakan proyek mangkrak atau kualitasnya buruk, sistem secara otomatis mem-blokir mereka di seluruh Indonesia.
Kita juga butuh perlindungan nyata bagi para anggota Pokja yang berani menolak intervensi. Jangan biarkan mereka berjuang sendirian melawan arus kekuasaan yang besar.
Tender formalitas adalah rahasia umum yang semua orang tahu tapi jarang ada yang berani teriak. Ia seperti bau kentut di dalam lift yang penuh orang: semua mencium baunya, semua merasa tidak nyaman, tapi semua orang pura-pura tidak tahu siapa pelakunya.
Selama proses pengadaan masih dianggap sebagai “jatah” dan bukan sebagai tanggung jawab pembangunan, maka “Pengantin-Pengantin” baru akan terus bermunculan. Dan kita, rakyat jelata ini, akan terus mendapatkan sisa-sisa bangunan yang rapuh sambil terus membayar pajak dengan patuh.
Mungkin kita perlu lebih sering bertanya ketika melihat papan proyek di pinggir jalan: “Ini hasil tender, atau hasil sandiwara?”
Tapi ya sudah, kopi saya sudah dingin. Membicarakan penggarongan memang selalu membuat hati panas, tapi tak pernah benar-benar bisa mengubah kenyataan kalau kita hanya diam dan memaklumi.
Selamat datang di panggung sandiwara pengadaan. Silakan duduk, tonton dramanya, dan jangan lupa bayar tiketnya lewat pajak Anda.