Otonomi Daerah dan Raja-Raja Kecil Penguasa Tender

Beberapa waktu lalu, saya sedang mampir di sebuah kabupaten yang letaknya cukup jauh dari hiruk-pikuk ibu kota provinsi. Di sana, saya diajak mengobrol oleh seorang kawan lama di sebuah kedai kopi yang interiornya mencoba tampil modern tapi tetap menyisakan aroma kayu lapis murahan.

“Mas,” bisik kawan saya itu sambil melirik ke kanan-kiri, seolah-olah ada agen rahasia yang bersembunyi di balik tumpukan kerupuk kaleng. “Di sini, aturan pengadaan dari Jakarta itu cuma kayak saran atau rekomendasi yang sifatnya opsional. Yang jadi hukum tertinggi di sini bukan Perpres, tapi titah ‘Gusti’ yang duduk di pendopo sana.”

Saya menyeruput kopi saya yang mulai dingin, mencoba mencerna istilah “Gusti” ini. Tentu saja yang dia maksud bukan raja dalam arti feodal beneran, melainkan sosok “Raja Kecil” yang lahir dari rahim Otonomi Daerah. Sosok penguasa lokal yang saking kuatnya, bisa membuat proses lelang elektronik yang katanya canggih itu tunduk malu-malu di bawah telunjuknya.

Demokrasi di TPS, Feodalisme di Meja Tender

Dulu, saat kran otonomi daerah dibuka lebar-lebar, kita semua bersorak. Harapannya mulia: daerah bisa mengurus rumah tangganya sendiri, pembangunan lebih cepat karena tidak perlu menunggu instruksi dari Jakarta. Tapi, apa yang kita dapatkan di banyak tempat justru adalah “desentralisasi korupsi”.

Kekuasaan yang besar di tangan Kepala Daerah tanpa pengawasan yang galak telah menciptakan dinasti-dinasti kecil. Dan jantung pertahanan dinasti ini adalah: Proyek Pengadaan.

Bagi sang “Raja Kecil”, APBD bukan sekadar anggaran pembangunan, melainkan “harta karun” yang harus dibagikan secara strategis kepada para pendukung, tim sukses, dan kerabat. Maka, pengadaan barang dan jasa pun berubah menjadi alat transaksi politik. Lelang yang seharusnya jadi ajang kompetisi ide dan efisiensi, berubah jadi seremoni pembagian “kue” pembangunan.

Pokja: Antara Pegawai Negeri dan “Abdi Dalem”

Mari kita tengok nasib para panitia pengadaan di daerah. Secara administrasi, mereka adalah ASN yang terikat aturan hukum nasional. Tapi secara realitas, mereka adalah “abdi dalem” yang nasib karirnya ditentukan oleh seberapa patuh mereka pada instruksi sang penguasa lokal.

Instruksi itu jarang datang lewat surat resmi yang berstempel basah. Biasanya lewat “pesan titipan” yang dibawa oleh ajudan atau orang kepercayaan. “Bapak pesen, proyek pembangunan pasar itu tolong dikawal biar kena ke CV. Berkah Saudara,” begitu bunyinya.

Si petugas pengadaan tahu, kalau dia berani membangkang dengan alasan aturan LKPP, besok pagi kursinya sudah digeser ke bagian kearsipan di kantor kecamatan yang plafonnya bocor. Alhasil, mereka pun menjadi kreatif dalam “mengamankan” tender. Dokumen pemilihan dijahit sedemikian rupa agar hanya si “vendor kesayangan” yang bisa lolos. Otonomi daerah yang harusnya mendekatkan pelayanan ke rakyat, malah mendekatkan proyek ke kantong-kantong kroni.

Vendor Luar: “Dilarang Masuk, Ini Wilayah Kami”

Salah satu gejala unik dari kekuasaan Raja Kecil ini adalah sikap alergi terhadap vendor dari luar daerah. Secara aturan nasional, siapa pun boleh ikut tender di mana pun. Tapi di banyak daerah otonom, ada aturan tak tertulis: “Proyek daerah harus dikerjakan orang daerah.”

Kedengarannya sangat patriotik, ya? Mendukung pengusaha lokal. Tapi kenyataannya, “orang daerah” yang dimaksud biasanya ya itu-itu saja: perusahaan yang punya akses ke ruang kerja pejabat atau yang punya kontribusi nyata saat masa kampanye pilkada.

Vendor luar yang punya alat lebih canggih dan harga lebih murah seringkali “dikerjai”. Entah dipersulit urusan izinnya, atau syarat administrasinya dibuat aneh-aneh (seperti wajib punya kantor cabang yang sudah berdiri 5 tahun di kabupaten tersebut). Persaingan dimatikan agar harga proyek tetap tinggi dan selisihnya bisa dipakai untuk “biaya koordinasi” sang penguasa.

Dampak: Pembangunan Rasa “Apa Adanya”

Apa dampaknya bagi kita, rakyat jelata? Ya pembangunan yang kualitasnya “apa adanya”. Karena vendor menang bukan karena jago kerja tapi karena jago lobi, maka hasil pekerjaannya seringkali mengecewakan. Jalan yang baru diresmikan Bupati dengan gunting pita yang meriah, dua bulan kemudian sudah hancur. Jembatan yang menghabiskan puluhan miliar tampak reyot.

Rakyat daerah dipaksa menerima kualitas kelas dua dengan harga kelas satu, hanya agar kekuasaan sang Raja Kecil tetap kokoh dan tim suksesnya tetap kenyang. Otonomi daerah yang sejatinya adalah alat untuk kemandirian, malah jadi alat untuk melanggengkan kekuasaan lewat hegemoni proyek.

Penutup: Merdeka dari “Gusti-Gusti” Kecil

Kita tidak bisa membatalkan otonomi daerah, tentu saja. Itu adalah pencapaian demokrasi kita. Tapi kita harus menyelamatkannya dari tangan-tangan “Raja Kecil” yang rakus.

Sistem pengadaan harus benar-benar ditarik dari intervensi kekuasaan lokal. Kita butuh Pokja yang independen, yang tidak perlu takut dimutasi hanya karena jujur. Kita juga butuh audit yang dilakukan oleh orang dari luar daerah agar tidak ada rasa “ewuh pakewuh” (sungkan) saat menemukan borok pembangunan.

Saya pamit dari kawan saya tadi, berjalan melewati sebuah gedung kantor dinas baru yang catnya sudah mulai mengelupas padahal baru setahun berdiri. Di depannya, ada foto sang penguasa daerah yang sedang tersenyum lebar. Saya hanya bisa membatin, di balik senyum itu, ada berapa banyak aturan pengadaan yang harus “tiarap” demi menjaga wibawa semu sang Raja Kecil.

Mari kita ngopi lagi. Setidaknya kopi saya ini tidak punya “jalur langit”, rasanya pahit konsisten, tidak berupaya menyenangkan siapa pun kecuali lidah saya sendiri.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *