Mengkaji Ulang Efektivitas LKPP dalam Mengawasi Daerah

Beberapa waktu yang lalu, saya sempat bertamu ke sebuah kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di sebuah kabupaten yang letaknya cukup jauh dari hiruk-pikuk Jakarta. Di sana, di atas meja salah satu pegawainya, bertumpuk salinan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kertas-kertas itu tampak sudah agak kumal, penuh coretan stabilo, dan selipan pembatas buku.

“Mas,” keluh si pegawai sambil menyandarkan punggungnya yang nampak lelah, “Kami di sini sebenarnya ingin sekali tertib. Tapi masalahnya, LKPP itu seperti orang tua yang tinggal di Jakarta: nasihatnya bijak, aturannya sangat ideal, tapi dia tidak tahu kalau di sini, di daerah, kami sedang dikeroyok oleh ‘preman’ politik dan kepentingan lokal yang tidak kenal aturan main pusat.”

Saya terdiam, menyesap teh hangat yang disuguhkan. Pernyataan kawan ini memicu pertanyaan besar di kepala saya: Sejauh mana efektivitas LKPP dalam mengawasi rimba pengadaan di daerah-daerah otonom kita yang luasnya minta ampun ini? Apakah LKPP benar-benar menjadi “polisi pengadaan” yang disegani, atau hanya menjadi pembuat buku panduan yang seringkali dipajang tapi jarang benar-benar dipatuhi?

Macan Kertas di Tengah Rimba Lokal

LKPP didirikan dengan cita-cita mulia: menciptakan pengadaan yang transparan dan akuntabel. Mereka membangun sistem e-procurement (SPSE), mereka membuat E-Katalog, dan mereka merumuskan kebijakan-kebijakan yang canggih. Secara sistem, kita sudah sangat modern. Bahkan mungkin lebih modern dari beberapa negara tetangga.

Tapi, ada satu masalah mendasar: LKPP itu bukan lembaga penegak hukum. Mereka tidak punya borgol, mereka tidak punya sel penjara. Fungsi mereka adalah pembinaan dan pengembangan kebijakan.

Di daerah, kelemahan ini dibaca dengan sangat jeli oleh para “pemain” proyek. Mereka tahu kalau melanggar aturan LKPP, sanksinya paling-paling cuma “teguran administratif” atau “rekomendasi”. Selama aparat penegak hukum (APH) belum turun tangan, aturan LKPP seringkali dianggap sebagai “saran yang bersifat opsional”. LKPP menjadi macan kertas yang aumannya keras di Jakarta, tapi suaranya sayup-sayup sampai saat masuk ke ruang kerja bupati atau wali kota di pelosok.

Jarak Fisik dan Jarak Mental

Salah satu kendala utama efektivitas pengawasan LKPP adalah jarak. Indonesia itu luas sekali, bung. LKPP tidak punya kantor perwakilan di setiap provinsi, apalagi di tiap kabupaten. Semua kendali ada di Jakarta.

Akibatnya, pengawasan terhadap daerah seringkali bersifat pasif. LKPP menunggu laporan, menunggu data masuk ke sistem, atau menunggu pengaduan dari vendor yang merasa dicurangi. Padahal, kita tahu sendiri, vendor di daerah seringkali takut melapor karena kalau mereka “bernyanyi”, besoknya mereka akan di-blacklist secara tidak resmi oleh penguasa lokal.

Jarak fisik ini menciptakan jarak mental. Para pejabat pengadaan di daerah merasa LKPP tidak benar-benar mengerti tekanan politik yang mereka hadapi. “LKPP bilang harus transparan, tapi kalau bupati sudah titip vendor, transparansi itu jadi barang mewah yang berbahaya buat karier kami,” begitu kira-kira curhatan yang sering saya dengar. LKPP gagal menjadi perisai pelindung bagi para praktisi pengadaan di daerah dari intervensi kekuasaan.

E-Katalog: Solusi atau Lubang Baru?

LKPP sangat membanggakan E-Katalog. Katanya, ini solusi mutakhir agar tidak ada lagi tender-tenderan yang penuh tipu daya. Tinggal klik, beli, selesai.

Tapi di daerah, E-Katalog justru seringkali menjadi ladang baru untuk bermain cantik. Karena pengawasan LKPP terhadap jutaan produk yang masuk ke katalog lokal sangat terbatas, banyak vendor yang menaikkan harga (mark-up) secara berjemaah. Harganya legal karena ada di sistem, tapi jauh di atas harga pasar.

LKPP kewalahan memverifikasi kewajaran harga di setiap daerah. Akhirnya, sistem yang harusnya mencegah korupsi malah menjadi alat untuk melegalkan kemahalan harga secara digital. Ini membuktikan bahwa teknologi tanpa pengawasan lapangan yang kuat hanyalah memindahkan lokasi kebocoran anggaran.

Butuh Lebih dari Sekadar Aplikasi

Mengkaji ulang efektivitas LKPP berarti kita harus jujur bahwa pengadaan barang dan jasa bukan sekadar urusan aplikasi dan aturan tertulis. Ini urusan keberanian dan integritas.

LKPP harus didorong untuk memiliki taring yang lebih tajam di daerah. Mungkin sudah saatnya mereka memiliki fungsi pengawasan yang lebih proaktif, bekerja sama lebih erat dengan Inspektorat Daerah dan APH sejak tahap perencanaan, bukan cuma saat sudah jadi temuan.

Jangan biarkan LKPP hanya menjadi pusat data yang pasif. Kita butuh LKPP yang hadir sebagai pelindung bagi mereka yang ingin jujur, dan menjadi momok bagi mereka yang ingin menggarong. Tanpa itu, pembangunan di daerah hanya akan terus menjadi arisan proyek bagi segelintir elit, sementara LKPP hanya bisa menonton dari kejauhan di kantor megahnya di Jakarta.

Saya pamit dari kantor UKPBJ itu. Di parkiran, saya melihat sebuah mobil mewah milik seorang vendor yang baru saja keluar dari ruang pimpinan. Di dashboard-nya, ada buku Perpres Pengadaan yang masih baru—mungkin cuma buat pajangan agar terlihat patuh aturan.

Mari kita ngopi lagi. Setidaknya kopi saya sore ini diawasi langsung oleh lidah saya sendiri, jadi kalau pahitnya tidak wajar, saya bisa langsung protes tanpa perlu menunggu rekomendasi dari Jakarta.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *