Humas

Humas

Kriteria Tambahan Penunjukan Langsung untuk BLU/BLUD

Penunjukan langsung adalah mekanisme pengadaan yang kerap menjadi opsi ketika proses pengadaan umum dianggap tidak praktis atau tidak memungkinkan. Bagi Badan Layanan Umum (BLU) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), penunjukan langsung dapat membantu menjamin kelancaran layanan publik dalam kondisi…

Kapan BLU Boleh Menunjuk Langsung?

Penunjukan langsung adalah salah satu metode pengadaan yang mengizinkan instansi membeli barang atau jasa tanpa melalui proses tender terbuka. Untuk Badan Layanan Umum (BLU), praktik ini menarik karena memberi kelincahan operasional terutama saat kebutuhan mendesak atau ketika pasar terbatas. Namun…

Cara Mengatur Nilai Paket dalam BLU/BLUD

Mengatur nilai paket pengadaan dalam BLU (Badan Layanan Umum) atau BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) adalah tugas yang krusial karena menyentuh aspek teknis, keuangan, akuntabilitas, dan dampak layanan publik. Nilai paket yang ditetapkan menentukan metode pengadaan, potensi partisipasi penyedia, risiko…

Mengapa Pengadaan BLU/BLUD Harus Tetap Masuk SIRUP?

Pengadaan barang dan jasa oleh Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sering menjadi perbincangan karena statusnya yang semi-komersial namun tetap menggunakan anggaran publik. Salah satu tuntutan tata kelola modern adalah mendaftarkan setiap rencana pengadaan ke dalam…

Cara Memastikan BLU/BLUD Tetap Taat Asas Pengadaan

Menjaga kepatuhan BLU (Badan Layanan Umum) atau BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) terhadap asas-asas pengadaan adalah kebutuhan mutlak agar penggunaan dana publik berjalan efisien, transparan, dan akuntabel. Kepatuhan bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, melainkan juga wujud tanggung jawab moral dan…

Perbedaan Proses di BLU/BLUD dengan Proses Pemerintah Umum

Membedakan proses di Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan proses pengadaan dan pengelolaan di pemerintah umum seringkali membingungkan bagi banyak pegawai dan pemangku kebijakan. Pada permukaan, keduanya sama-sama bagian dari pemerintahan dan sama-sama menggunakan sumber…

Langkah Penting PA/KPA dalam PBJ yang Dikecualikan

Pengadaan barang dan jasa yang dikecualikan sering menimbulkan kebingungan di kalangan pengelola anggaran. Istilah “dikecualikan” kadang terdengar seperti lampu hijau untuk bertindak cepat tanpa banyak aturan, namun pada praktiknya pengecualian lebih tepat dipahami sebagai penyederhanaan mekanisme, bukan penghapusan akuntabilitas. Untuk…

Peran PPK dalam Pengadaan yang Dikecualikan

Pengadaan yang dikecualikan sering dipahami sebagai wilayah yang lebih “longgar” dibandingkan dengan pengadaan barang dan jasa pada umumnya. Banyak orang mengira bahwa ketika suatu proses masuk kategori pengecualian, maka seluruh prinsip pengadaan tidak lagi berlaku dan pejabat pengadaan tidak perlu…

Kapan Pengadaan BLU Tetap Harus Pakai Perpres 46/2025?

Bicara tentang pengadaan di lingkungan Badan Layanan Umum atau BLU seringkali membuat orang bertanya-tanya: kapan aturan umum pengadaan pemerintah seperti Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 harus diterapkan, dan kapan BLU boleh menggunakan aturan internalnya sendiri? Untuk menjawab itu dengan…

Apa Perbedaan Pengadaan BLU dan Non-BLU?

Pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan bukanlah hal tunggal yang sama antara satu unit dengan unit lain. Di antara bentuk-bentuk organisasi pemerintahan terdapat perbedaan signifikan, salah satunya adalah antara Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)…