Perpres No 46 Tahun 2025: Batas Nilai Pengadaan Langsung Konstruksi Naik Dari 200 Juta ke 400 Juta

Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan proses strategis dalam mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik. Dalam praktiknya, terdapat berbagai metode pengadaan yang digunakan sesuai dengan nilai dan jenis pekerjaan. Salah satu metode yang umum digunakan adalah pengadaan langsung.

Perubahan terbaru dalam regulasi pengadaan menunjukkan bahwa batas maksimal pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi yang sebelumnya Rp200 juta, kini naik menjadi Rp400 juta. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan: Apa dampaknya bagi efisiensi, pengawasan, dan pelaku usaha? Artikel ini akan mengulas secara menyeluruh dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Apa itu Pengadaan Langsung?

Pengadaan langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa yang sederhana dan cepat, dilakukan dengan mengundang langsung satu penyedia untuk pekerjaan yang bernilai relatif kecil. Metode ini digunakan untuk:

  • Pengadaan barang
  • Pengadaan jasa lainnya
  • Pengadaan jasa konsultansi
  • Pekerjaan konstruksi

Khusus untuk konstruksi, pengadaan langsung sebelumnya dibatasi maksimal Rp200 juta. Kini, batas tersebut dinaikkan menjadi Rp400 juta berdasarkan perubahan regulasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Landasan Regulasi

Perubahan batas nilai ini didasarkan pada revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diperbarui dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan selanjutnya akan diatur teknisnya oleh LKPP melalui peraturan turunan (Perlem dan SE).

Kemungkinan Alasan Kenaikan Batas Nilai

1. Menyesuaikan dengan Inflasi dan Kondisi Ekonomi

Biaya pekerjaan konstruksi telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kenaikan harga bahan bangunan, upah tenaga kerja, dan biaya operasional menyebabkan nilai pekerjaan kecil menjadi tidak realistis jika tetap dibatasi pada angka Rp200 juta.

2. Meningkatkan Efisiensi Proses Pengadaan

Dengan menaikkan batas nilai, banyak pekerjaan konstruksi kecil dapat dilakukan lebih cepat tanpa melalui proses tender yang lebih panjang. Hal ini sangat penting untuk percepatan pembangunan infrastruktur dasar, khususnya di daerah.

3. Mendorong Partisipasi UMKM

UMKM konstruksi sering kesulitan bersaing dalam tender besar. Dengan batas pengadaan langsung naik, peluang UMKM untuk mendapatkan pekerjaan melalui proses sederhana meningkat.


Dampak Positif dari Kenaikan Batas Nilai

AspekDampak Positif
Efisiensi WaktuProses lebih cepat karena tidak perlu tender atau seleksi kompleks.
Pemerataan ProyekDaerah bisa melaksanakan lebih banyak proyek kecil tanpa harus menunggu proses panjang.
Pemberdayaan UMKMMemberi peluang lebih luas bagi kontraktor lokal dan skala kecil.
Biaya Transaksi Lebih RendahPengadaan langsung lebih murah dalam pelaksanaan administrasi dibandingkan tender.

Risiko dan Tantangan yang Muncul

Namun demikian, perubahan ini tidak bebas risiko. Berikut beberapa potensi tantangan:

1. Peningkatan Risiko Korupsi dan Nepotisme

Proses pengadaan langsung hanya melibatkan satu penyedia, sehingga berisiko terjadi pemilihan tidak objektif atau berdasarkan kedekatan personal.

2. Minimnya Persaingan

Tanpa persaingan terbuka, risiko mendapatkan harga yang tidak kompetitif atau kualitas pekerjaan rendah menjadi lebih besar.

3. Kurangnya Pengawasan

Seringkali pengadaan langsung tidak mendapat perhatian tinggi dari pengawas internal maupun eksternal karena dianggap nilai kecil.

Analisa Strategis: Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?

Perkuat Pengawasan Internal

  • APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) perlu lebih aktif memantau proyek dengan nilai kecil-menengah.
  • Buat sistem pengendalian internal yang mencatat semua pengadaan langsung secara transparan.

Gunakan Teknologi Digital

  • Pemanfaatan sistem e-purchasing dan e-kontrak bisa memperkecil ruang manipulasi.
  • Aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) harus mencatat pengadaan langsung dengan detail.

Pembinaan Penyedia

  • Berikan pelatihan kepada UMKM tentang cara mengikuti pengadaan langsung secara profesional dan akuntabel.

Publikasi Secara Terbuka

  • Walaupun prosesnya langsung, hasil pemilihan penyedia dan nilai kontrak harus diumumkan di LPSE agar masyarakat bisa mengawasi.

Penutup

Perubahan batas maksimal pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta merupakan langkah adaptif yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan memperluas akses bagi pelaku usaha kecil. Namun, perubahan ini juga membawa risiko yang tidak bisa diabaikan.

Dengan pengawasan ketat, transparansi, dan teknologi digital, perubahan ini dapat membawa manfaat besar bagi percepatan pembangunan dan pemberdayaan UMKM. Tetapi jika tidak diawasi dengan baik, dapat membuka celah bagi praktik-praktik yang merugikan negara.

Perubahan regulasi bukan sekadar soal angka, tetapi soal niat untuk memperbaiki proses dan hasil pembangunan. Mari bersama-sama awasi dan manfaatkan kebijakan ini demi kemajuan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *