Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Ngobrol santai seputar pengadaan
Ngobrol santai seputar pengadaan

Jika Anda terbiasa bermain di kolam pengadaan pemerintah yang menggunakan dana APBN atau APBD, Anda pasti akrab dengan “Kitab Suci” bernama Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Namun, begitu Anda melangkah ke wilayah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), suasana “udaranya” akan terasa sedikit berbeda. Banyak vendor pemula yang mengira bahwa karena BUMN adalah milik negara, maka aturan mainnya pasti sama persis dengan kantor kementerian atau dinas.
Kenyataannya, pengadaan di BUMN memiliki karakteristik unik yang sering kali membuat para praktisi pengadaan pemula garuk-garuk kepala. Ada fleksibilitas yang lebih tinggi, namun diiringi dengan tuntutan profitabilitas yang ketat. Mari kita bedah apa kabar dunia pengadaan BUMN saat ini dan apa saja perbedaan fundamentalnya dengan pengadaan berbasis APBN.
Perbedaan paling mendasar terletak pada “induk” aturannya. Pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBN/APBD tunduk sepenuhnya pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan ini sangat rigid dan berlaku seragam di seluruh Indonesia, mulai dari Sabang sampai Merauke.
Di sisi lain, pengadaan di BUMN secara umum merujuk pada Peraturan Menteri BUMN. Prinsipnya adalah BUMN diberikan kewenangan untuk mengatur tata cara pengadaannya sendiri melalui Peraturan Direksi (Perdir). Mengapa demikian? Karena BUMN adalah entitas bisnis yang harus bergerak lincah di pasar kompetitif. Jika BUMN harus mengikuti prosedur birokrasi APBN yang panjang untuk setiap keputusan bisnisnya, mereka bisa “kalah start” dari perusahaan swasta. Namun, meskipun memiliki aturan internal, prinsip dasar seperti transparan, akuntabel, dan kompetitif tetap menjadi fondasi utama yang tidak boleh dilanggar.
Dalam pengadaan APBN, tujuan utamanya adalah pelayanan publik dan pembangunan. Fokusnya adalah bagaimana uang rakyat berubah menjadi fasilitas yang bermanfaat dengan proses yang paling akuntabel. Negara tidak mencari untung dari membangun jembatan atau membeli alat kesehatan.
Sedangkan di BUMN, pengadaan adalah bagian dari strategi supply chain untuk menghasilkan laba. Setiap rupiah yang dikeluarkan dalam pengadaan BUMN harus dihitung efektivitasnya terhadap proses produksi atau pemberian jasa yang nantinya akan dijual kembali ke konsumen. Oleh karena itu, dalam pengadaan BUMN, aspek “kualitas” dan “kecepatan” sering kali mendapatkan porsi perhatian yang lebih besar daripada sekadar kepatuhan administratif semata.
Pada pengadaan APBN, kita sangat bergantung pada metode tender terbuka, E-Purchasing melalui E-Katalog, atau penunjukan langsung dengan batasan nilai yang sangat ketat. Prosesnya sangat prosedural dan sering kali memakan waktu lama.
BUMN memiliki fleksibilitas lebih dalam metode pemilihan penyedia. Mereka bisa melakukan “Seleksi Terbatas” atau “Penunjukan Langsung” untuk nilai yang mungkin jauh lebih besar daripada batas di APBN, selama alasan bisnisnya kuat—seperti kebutuhan mendesak untuk operasional pabrik atau hanya ada satu vendor yang memiliki teknologi tertentu. BUMN juga sering menggunakan daftar penyedia terseleksi (Daftar Rekanan Terseleksi – DRT) untuk memastikan bahwa vendor yang ikut serta memang sudah teruji kualitasnya, sehingga meminimalisir risiko proyek mangkrak di tengah jalan.
Dalam pengadaan APBN, instrumen jaminan seperti Jaminan Pelaksanaan atau Jaminan Uang Muka adalah kewajiban administratif yang mutlak untuk melindungi uang negara. Jika vendor wanprestasi, jaminan tersebut langsung dicairkan ke kas negara.
Di BUMN, pengelolaan risiko dilakukan dengan cara yang lebih komersial. Selain menggunakan jaminan perbankan atau asuransi, BUMN sering kali menerapkan sistem penilaian kinerja (vendor rating) yang sangat ketat. Vendor yang kinerjanya buruk tidak hanya berisiko kehilangan jaminannya, tapi juga kehilangan peluang untuk mendapatkan kontrak di seluruh grup perusahaan BUMN tersebut. Karena BUMN beroperasi sebagai korporasi, reputasi vendor adalah mata uang yang sangat berharga.
Meskipun dasar hukumnya berbeda, ada satu titik di mana pengadaan BUMN dan APBN kini “bertemu mesra”, yaitu dalam urusan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Pemerintah saat ini mewajibkan BUMN menjadi lokomotif penggerak industri lokal.
BUMN didorong untuk memprioritaskan produk lokal rasa internasional dalam setiap proyeknya. Vendor masa kini yang ingin bermain di proyek BUMN tidak bisa lagi sekadar menjadi pedagang; mereka harus mulai berpikir bagaimana membangun lini produksi di dalam negeri agar mendapatkan sertifikasi TKDN. Tantangan vendor BUMN adalah bagaimana memberikan harga kompetitif dengan kualitas produk lokal yang sanggup bersaing dengan produk impor murni.
Audit pengadaan APBN fokus pada kepatuhan terhadap Perpres dan potensi kerugian negara secara administratif. Laporan hasil pengadaan harus disusun sangat rapi dan kronologis untuk membuktikan setiap langkah sudah sesuai aturan.
Pengawasan di BUMN dilakukan oleh satuan pengawas internal (SPI) dan auditor eksternal dengan kacamata “kepentingan terbaik bagi perusahaan”. Selama keputusan pengadaan tersebut diambil secara profesional, tidak ada benturan kepentingan, dan bertujuan untuk keuntungan perusahaan (bisnis), maka diskresi sering kali lebih dihargai daripada di instansi pemerintah. Namun, tetap saja, jika ditemukan indikasi suap atau gratifikasi yang merugikan perusahaan, ancaman hukumannya tetap sama beratnya dengan korupsi di instansi pemerintah.
BUMN saat ini sudah sangat maju dalam digitalisasi melalui sistem e-Procurement masing-masing atau bahkan sistem terintegrasi dalam grup holding. Mereka mulai mengadopsi teknologi seperti AI untuk memprediksi harga material hingga penggunaan sistem katalog internal yang mirip dengan E-Katalog nasional. Digitalisasi ini membantu BUMN melakukan negosiasi harga secara lebih transparan dan berbasis data pasar yang real-time.
Jadi, apa kabar pengadaan di BUMN? Kabarnya adalah mereka semakin profesional, transparan, namun tetap menjaga kelincahan bisnisnya. Bagi Anda para vendor, memahami perbedaan antara kolam APBN dan BUMN adalah kunci sukses.
Di kolam APBN, Anda harus sangat tertib secara administrasi dan prosedur. Di kolam BUMN, Anda harus menunjukkan kualitas teknis, efisiensi harga, dan keunggulan layanan purna jual yang nyata. Meskipun berbeda wadah, satu hal yang menyatukan keduanya adalah tuntutan akan integritas.
Jangan pernah meremehkan Pakta Integritas yang Anda tandatangani, baik di instansi pemerintah maupun di BUMN. Karena pada akhirnya, pengadaan yang sukses—baik yang tujuannya untuk pelayanan publik maupun profit bisnis—adalah pengadaan yang dikelola oleh tangan-tangan jujur yang peduli pada kemajuan bangsa.
Penulis adalah praktisi yang meyakini bahwa mengurus pengadaan di BUMN butuh mental pengusaha, sementara di APBN butuh ketelitian pengabdi.