Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Ngobrol santai seputar pengadaan
Ngobrol santai seputar pengadaan

Di era digitalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah saat ini, etalase E-Katalog LKPP sering kali dicitrakan sebagai “mal digital” paling suci di Indonesia. Di sinilah seluruh instansi vertikal, kementerian, hingga pemerintah daerah berbelanja segala kebutuhan publik. Salah satu jargon paling benderang yang dipasang di pintu masuk mal digital ini adalah kewajiban mutlak untuk memprioritaskan Produk Dalam Negeri (PDN) yang telah mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Semangatnya sangat nasionalis dan luar biasa mulia: mengalirkan uang pajak rakyat kembali ke kantong industri kreatif dan manufaktur domestik agar ekonomi bangsa bisa mandiri. Regulasi pun dibuat sangat galak. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) diancam sanksi berat jika nekat mengklik beli barang impor apabila di etalase sudah tersedia produk lokal ber-TKDN dengan persentase tertentu.
Namun, hukum ekonomi selalu punya cara unik untuk mengakali hukum birokrasi. Ketatnya pagar aturan TKDN ini melahirkan sebuah anomali sosial-ekonomi yang sangat ironis di lapangan. Para praktisi pengadaan sering menyebutnya dengan nada satir sebagai “Fenomena Produk Impor yang Mendadak Punya KTP Lokal di Etalase E-Katalog.”
Ini adalah kisah tentang barang-barang yang lahir, dirakit, dan dikemas di pabrik-pabrik seberang lautan, namun ketika masuk ke layar monitor komputer pejabat pengadaan, mereka mendadak “berkewarganegaraan” Indonesia dengan dokumen legalitas yang sah di atas kertas.
Bagaimana mungkin sebuah barang yang seratus persen diproduksi di luar negeri bisa lolos dan mendapatkan legitimasi sebagai produk lokal di sistem E-Katalog? Di sinilah kreativitas para oknum distributor nakal diuji. Ada beberapa lapis skenario “naturalisasi” barang yang kerap terjadi di balik layar.
Modus paling primitif namun masih laku keras di lapangan adalah modus “ganti baju” atau re-branding agresif. Sebuah perusahaan mengimpor barang jadi secara utuh dalam jumlah besar dari negara produsen berskala masif, katakanlah Tiongkok atau Taiwan. Barang-barang ini masuk melalui pelabuhan dalam kondisi kosmetik yang polos alias tanpa merek.
Begitu kontainer dibongkar di gudang domestik, aktivitas sulap pun dimulai. Barang-barang polos tersebut ditempeli stiker merek baru yang terdengar sangat Indonesia, lalu dimasukkan ke dalam kotak kardus baru yang dicetak di percetakan lokal. Di bagian luar kardus, dicetak tulisan besar-besar: Diproduksi oleh PT Nusantara Maju Bersama.
Untuk melengkapi syarat formal, perusahaan tersebut mendaftarkan proses pengemasan dan perakitan sederhana ini ke kementerian terkait untuk menghitung nilai TKDN-nya. Karena rumus perhitungan TKDN konvensional sering kali masih memasukkan variabel biaya tenaga kerja lokal, biaya sewa gudang domestik, hingga biaya cetak kardus dan pemasaran ke dalam komponen dalam negeri, maka secara ajaib, barang impor yang sekadar diganti baju ini berhasil menembus angka psikologis TKDN di atas 25 atau 40 persen.
Ketika barang ini tayang di etalase E-Katalog, sistem digital akan melabelinya sebagai “Produk Dalam Negeri (PDN)”. PPK yang melihat logo tersebut di layar monitor tentu akan mengklik tombol beli dengan tenang, tanpa tahu bahwa uang negara yang ia belanjakan sebenarnya langsung terbang kembali ke luar negeri, menyisakan remah-remah kecil saja untuk biaya cetak kardus di dalam negeri.
Modus yang setingkat lebih canggih adalah modus perakitan kosmetik. Perusahaan tidak lagi mengimpor barang jadi, melainkan mengimpor seluruh komponen dalam bentuk pretelan atau completely knocked down (CKD).
Mereka kemudian mendirikan sebuah workshop atau pabrik mini di dalam negeri yang fungsi utamanya bukan untuk memproduksi, melainkan hanya untuk merakit. Sepuluh buah komponen utama diimpor dari luar negeri, lalu ditambahkan dua komponen minor buatan lokal—misalnya kabel colokan, baut, atau dudukan plastik kaki barang.
Proses pengencangan baut dan penyambungan kabel colokan buatan lokal inilah yang kemudian diklaim sebagai “Proses Manufaktur Dalam Negeri.” Secara legal formal, mereka berhak mengajukan sertifikasi TKDN. Namun, jika kita melihat dari kacamata nilai tambah industri (industrial value added), jantung utama dari teknologi barang tersebut—seperti chipset komputer, lensa alat kesehatan, atau motor penggerak mesin—sama sekali tidak ada yang lahir dari pemikiran atau keringat anak bangsa.
Fenomena produk impor ber-KTP lokal ini paling subur tumbuh di sektor pengadaan teknologi informasi (TIK) seperti laptop, komputer cetak (printer), serta peralatan laboratorium dan alat kesehatan. Sektor-sektor ini adalah sektor yang menuntut riset teknologi tinggi yang belum sepenuhnya dikuasai oleh industri hulu di Indonesia. Karena aturan memaksa harus beli produk lokal, sementara industri hulu belum siap, maka “jalan pintas” naturalisasi komponen inilah yang diambil oleh pasar untuk menjembatani jurang pemisah tersebut.
Bagi para pelaku pengadaan di garis depan, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), fenomena ini adalah sumber kecemasan yang konstan. Di satu sisi, mereka adalah konsumen yang membutuhkan barang dengan performa terbaik untuk menunjang pelayanan publik. Di sisi lain, mereka dipaksa menjadi “polisi TKDN” tanpa dibekali keahlian forensik manufaktur.
Bayangkan seorang PPK di sebuah rumah sakit daerah yang harus membeli alat USG (Ultrasonografi) lewat E-Katalog. Di etalase, ada produk yang mencantumkan label PDN dengan nilai TKDN 45%. Harganya jauh lebih mahal daripada produk murni impor dari merek terkenal dunia. Demi mematuhi instruksi presiden soal penyerapan PDN, sang PPK memilih produk berlabel lokal tersebut.
Masalah baru muncul setahun kemudian saat tim auditor dari BPK atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) datang melakukan audit kepatuhan. Auditor zaman sekarang tidak lagi sekadar memeriksa dokumen PDF di aplikasi; mereka melakukan uji petik lapangan. Ketika auditor mendatangi alamat pabrik penyedia yang tertera di dokumen TKDN, mereka hanya menemukan sebuah ruko kosong atau gudang penyimpanan yang tidak memiliki mesin produksi sama sekali.
Auditor langsung mengeluarkan nota temuan: Pengadaan Barang Tidak Sesuai Ketentuan PDN, Potensi Kerugian Negara atau Sanksi Administrasi.
PPK yang tidak tahu apa-apa mendadak menjadi pihak yang paling disalahkan. Ketika PPK membela diri dengan mengatakan, “Tapi di aplikasi E-Katalog statusnya sah sebagai PDN dan ada sertifikatnya, Pak!”, auditor dengan mudah akan menjawab, “Sebagai PPK, Anda memiliki kewajiban untuk melakukan asas kecermatan. Mengapa Anda tidak melakukan survei fisik ke pabriknya sebelum membeli?”
Pertanyaan auditor ini sangat utopis dan berjarak dengan realita kerja birokrasi. Bagaimana mungkin seorang PPK di kabupaten kecil di pedalaman Sumatra atau Sulawesi memiliki waktu dan anggaran perjalanan dinas untuk terbang ke Tangerang atau Surabaya hanya demi memeriksa cerobong asap pabrik dari setiap vendor yang mau mereka beli barangnya di E-Katalog? Akhirnya, PPK berada di posisi simalakama: maju kena gertak aturan penyerapan, mundur kena jerat kelalaian audit.
Fenomena KTP lokal palsu ini bukan sekadar masalah pelanggaran administrasi kertas atau perdebatan pasal-pasal hukum di ruang sidang. Dampak destruktif yang paling berbahaya dari praktik ini adalah matinya industri dalam negeri yang benar-benar asli secara perlahan.
Mari kita bandingkan dua tipe pengusaha. Pengusaha Pertama adalah seorang idealis tulen. Ia mendirikan pabrik di Indonesia, membeli bahan baku dari peternak atau penambang lokal, mempekerjakan ratusan buruh warga sekitar, dan mendesain produknya dari nol menggunakan insinyur lokal. Karena biaya investasi hulu yang sangat besar dan skala produksi yang belum masif, harga jual produknya menjadi relatif tinggi dan kapasitas produksinya terbatas.
Pengusaha Kedua adalah seorang importir oportunis. Ia tidak punya pabrik, tidak punya buruh produksi, dan tidak menanggung biaya riset. Ia hanya butuh modal laptop untuk mengimpor barang jadi dari negara yang biaya manufakturnya sangat murah karena subsidi pemerintah mereka. Ia melakukan tipu-tipu administrasi “ganti baju” tadi, mendapatkan sertifikat TKDN, lalu memasukkan barangnya ke E-Katalog dengan harga yang jauh lebih murah daripada Pengusaha Pertama.
Ketika tender atau proses klik beli terjadi di E-Katalog, siapakah yang akan menang? Jelas Pengusaha Kedua. Sistem pengadaan kita, meskipun sudah digital, secara psikologis masih sangat mengagungkan asas “Cari Harga Termurah.”
Akibatnya, Pengusaha Pertama yang jujur dan benar-benar membangun industri hulu di dalam negeri akan bangkrut karena produknya tidak pernah dibeli oleh pemerintah. Uang negara akhirnya habis untuk menyuburkan industri negara lain, sementara industri dalam negeri kita sendiri tetap mandek dan hanya menjadi bangsa konsumen yang pandai mengemas dus.
Kita tidak bisa membiarkan etalase E-Katalog kita dipenuhi oleh barang-barang “kosmetik nasionalis” seperti ini. Jika Indonesia benar-benar ingin keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle-income trap) dan membangun kemandirian industri, sistem verifikasi TKDN dan ekosistem E-Katalog harus dirombak total secara substantif.
Pertama, proses sertifikasi TKDN di kementerian terkait tidak boleh lagi hanya mengandalkan hitung-hitungan rumus di atas kertas (desk verification) yang diajukan oleh asosiasi atau konsultan penyedia. Harus ada audit fisik yang ketat, berkala, dan tanpa kompromi ke lokasi fasilitas produksi. Jika ditemukan ada penyedia yang memalsukan data fasilitas manufaktur, sanksinya tidak boleh sekadar pencabutan sertifikat, melainkan harus masuk ke ranah pidana penipuan publik dan daftar hitam (blacklist) permanen dari seluruh ekosistem pengadaan nasional.
Kedua, integrasikan sistem E-Katalog dengan data Bea Cukai secara real-time. Jika sebuah perusahaan mengklaim memproduksi laptop lokal sebanyak 10.000 unit di dalam negeri, namun data manifes Bea Cukai menunjukkan perusahaan tersebut mengimpor 10.000 unit laptop utuh berkode barang jadi dari luar negeri di bulan yang sama, maka sistem kecerdasan buatan (AI) di E-Katalog harus langsung memblokir etalase vendor tersebut secara otomatis karena ada indikasi ketidakwajaran data logistik.
Ketiga, berikan perlindungan hukum yang tegas bagi PPK. Harus ada klausul yang menyatakan bahwa PPK berhak mempercayai validitas label PDN dan sertifikat TKDN yang ditayangkan di aplikasi resmi pemerintah. Jika di kemudian hari ditemukan bahwa sertifikat tersebut palsu atau hasil manipulasi vendor, maka tanggung jawab hukum dan finansial sepenuhnya berada di pundak vendor penyedia dan lembaga penerbit sertifikat, bukan dibebankan kepada PPK yang murni bertindak sebagai pembeli akhir.
Nasionalisme dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak boleh hanya berhenti menjadi komoditas politik atau hiasan angka persentase di dasbor laporan kinerja tahunan. Memaksa pengadaan publik membeli produk dalam negeri adalah kebijakan yang sangat tepat, namun dengan syarat mutlak: produk tersebut harus benar-benar berdarah dan berdaging Indonesia, bukan produk asing yang sekadar diberi baju hangat lokal agar lolos dari razia aturan.
Fenomena produk impor ber-KTP lokal di E-Katalog adalah alarm keras bagi kita semua bahwa digitalisasi tanpa dibarengi dengan integritas pengawasan lapangan hanya akan memindahkan lokasi kebocoran anggaran dari sistem manual ke sistem digital.
Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan—mulai dari LKPP, kementerian teknis, auditor, hingga para pelaku usaha—duduk bersama untuk membersihkan etalase E-Katalog kita. Mari kita kembalikan marwah E-Katalog sebagai panggung terhormat bagi karya nyata anak bangsa yang asli, agar jargon “Cinta Produk Dalam Negeri” bukan sekadar menjadi slogan pengantar tidur, melainkan menjadi fondasi kokoh bagi kedaulatan ekonomi Indonesia di masa depan.