Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Ngobrol santai seputar pengadaan
Ngobrol santai seputar pengadaan

Dalam dunia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), rencana yang disusun dengan sangat presisi sekalipun bisa mendadak berantakan ketika berhadapan dengan kekuatan yang jauh melampaui kendali manusia. Bayangkan sebuah proyek pembangunan jembatan yang sedang berjalan 80%, namun tiba-tiba diterjang banjir bandang yang menghanyutkan seluruh material lapangan. Atau pengadaan alat kesehatan yang terhenti karena adanya pandemi global yang memutus jalur logistik internasional.
Momen-momen inilah yang kita sebut sebagai Force Majeure atau Keadaan Kahar. Ini adalah situasi di mana salah satu atau kedua belah pihak dalam kontrak tidak dapat memenuhi kewajibannya karena peristiwa yang tidak dapat diprediksi, tidak dapat dihindari, dan berada di luar kekuasaan mereka. Namun, bagi seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau vendor, keadaan kahar bukan berarti tanggung jawab hilang begitu saja. Di sinilah integritas dan ketelitian administratif diuji dalam menavigasi badai legalitas agar tidak menjadi temuan di kemudian hari.
Prinsip dasar dari force majeure adalah keadilan (equity). Kontrak pengadaan dirancang untuk dilaksanakan dalam kondisi normal. Ketika terjadi bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, atau peristiwa sosial seperti peperangan dan huru-hara, hukum memberikan ruang bagi para pihak untuk tidak dianggap melakukan cedera janji (wanprestasi).
Keadaan kahar melindungi vendor dari sanksi denda keterlambatan atau ancaman daftar hitam (blacklist) yang seharusnya tidak mereka terima karena faktor eksternal. Di sisi lain, ia juga melindungi negara agar tidak memaksakan pembayaran pada pekerjaan yang memang secara fisik mustahil dilanjutkan akibat kehancuran lokasi proyek. Namun, status kahar tidak bisa diklaim secara sepihak; ia harus melalui proses pembuktian dan pendokumentasian yang sangat ketat.
Tidak semua hambatan bisa diklaim sebagai keadaan kahar. Secara administratif, kejadian kahar biasanya diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok:
PPK harus jeli membedakan antara kesulitan teknis biasa dengan keadaan kahar. Jika vendor terlambat karena manajemen internal yang buruk, itu adalah wanprestasi. Namun jika keterlambatan terjadi karena satu-satunya pelabuhan akses ditutup akibat badai, barulah indikasi kahar bisa dipertimbangkan.
Saat bencana terjadi, langkah pertama bagi vendor bukan hanya menyelamatkan diri, tapi juga mengamankan status kontraknya. Vendor memiliki kewajiban untuk melaporkan kejadian tersebut secara tertulis kepada PPK sesegera mungkin, biasanya dalam waktu paling lambat 14 hari sejak terjadinya peristiwa.
Laporan ini harus disertai dengan bukti-bukti yang sah, seperti pernyataan dari otoritas berwenang (BMKG untuk cuaca, kepolisian untuk kerusuhan, atau pemerintah daerah untuk status bencana). Tanpa adanya laporan resmi dan bukti pendukung, klaim keadaan kahar bisa ditolak, dan vendor tetap akan terkena denda keterlambatan meski alam tidak mendukung. PPK wajib menyusun laporan hasil pengadaan yang secara kronologis mencatat kapan bencana terjadi dan langkah apa yang diambil untuk memitigasi risiko.
Apa yang terjadi setelah keadaan kahar dinyatakan sah secara administratif?
Kewajiban vendor adalah tetap menjaga sisa-sisa material atau pekerjaan yang masih bisa diselamatkan di lapangan agar tidak terjadi kerugian negara yang lebih besar. Transparansi dalam penyerahan sisa pekerjaan ini adalah kunci untuk menghindari tuduhan penggelapan aset pasca-bencana.
Dalam proyek-proyek strategis atau bernilai besar, keadaan kahar sering kali dimitigasi melalui asuransi (seperti Contractor’s All Risks atau CAR). Peran jaminan pelaksanaan menjadi sangat krusial dalam masa-masa sulit ini. PPK harus memastikan bahwa masa berlaku jaminan tetap terjaga dan tidak kadaluwarsa saat proses penyesuaian kontrak akibat kahar sedang dilakukan.
Audit pasca-kejadian kahar biasanya sangat mendalam. Auditor akan memeriksa apakah PPK melakukan pembiaran atau justru menggunakan alasan kahar untuk memberikan “karpet merah” bagi vendor yang sebenarnya memang tidak kompeten. Oleh karena itu, dokumentasi visual (foto, video) sebelum dan sesudah kejadian harus tersimpan rapi sebagai bukti otentik dalam laporan pertanggungjawaban.
Hadirnya sistem pengadaan digital memudahkan pelaporan keadaan kahar. Melalui fitur korespondensi di sistem, setiap percakapan dan pelaporan kendala terekam secara permanen dengan stempel waktu yang akurat. Hal ini sangat membantu dalam membuktikan niat baik (good faith) dari vendor.
Meskipun sistem pengadaan sudah semakin canggih, kearifan manusia dalam menilai situasi di lapangan tetap tidak tergantikan. Profesionalitas orang pengadaan diuji saat mereka harus memutuskan apakah akan menghentikan proyek atau memberikan addendum perpanjangan waktu. Gaya hidup yang sederhana dan integritas yang kuat akan menjauhkan PPK dari godaan untuk melakukan “kongkalikong” dengan vendor di tengah situasi bencana yang membingungkan.
Keadaan kahar mengajarkan kita bahwa pengadaan bukan hanya soal kertas dan angka, tapi juga soal kesiapan menghadapi ketidakpastian. Setiap klausul dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) mengenai force majeure adalah perisai hukum yang melindungi negara sekaligus vendor.
Sebagai praktisi pengadaan, kita harus selalu bersiap untuk kondisi terburuk dengan menjaga administrasi tetap rapi dan akuntabel di setiap langkah. Jangan menunggu bencana datang untuk belajar tentang prosedur kahar. Pahami hak Anda sebagai vendor, dan jalankan kewajiban Anda sebagai PPK dengan penuh tanggung jawab.
Pada akhirnya, pengadaan yang sukses bukan hanya yang selesai tepat waktu saat cuaca cerah, melainkan pengadaan yang tetap berdiri tegak di atas landasan hukum dan kejujuran bahkan saat alam sedang tidak bersahabat. Karena integritas sejati tidak hanya diukur saat proyek berjalan lancar, melainkan saat badai menerjang dan kita tetap setia pada aturan yang benar.
Penulis adalah praktisi yang meyakini bahwa laporan hasil pengadaan yang lengkap adalah “payung” terbaik saat hujan lebat masalah menerjang jalannya proyek.