Ketika Mutu Barang Lokal Belum Siap tapi Aturan Memaksa Harus Membeli

Melanjutkan seri obrolan santai seputar lika-liku pengadaan di Indonesia, mari kita bahas satu lagi topik yang sering kali membuat para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terbangun di tengah malam dengan keringat dingin. Judulnya sengaja dibuat agak provokatif, tapi percayalah, ini adalah realita yang paling sering dibisikkan antar-praktisi di lorong-lorong kantor pemerintahan: Ketika Mutu Barang Lokal Belum Siap tapi Aturan Memaksa Harus Membeli.

Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan pengarusutamaan Produk Dalam Negeri (PDN) melalui instrumen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berjalan sangat agresif. Dasbor digital di setiap kementerian dan pemerintah daerah kini memajang rapor persentase belanja produk lokal secara real-time. Jika persentasenya rendah, kepala daerah atau pimpinan instansi siap-siap menerima teguran keras dari pusat.

Semangatnya tentu wajib kita dukung penuh. Sebagai bangsa yang besar, kita tidak boleh selamanya menjadi penonton dan pasar bagi industri negara lain. Uang pajak yang dikumpulkan dari rakyat sudah sepatutnya kembali berputar untuk menghidupkan pabrik-pabrik domestik dan menggaji buruh-buruh lokal.

Namun, ada sebuah rahasia umum yang sering kali diabaikan oleh para pembuat kebijakan di tingkat atas: kecepatan lahirnya regulasi pemaksaan ini sering kali tidak sebanding dengan kecepatan peningkatan mutu industri hulu di dalam negeri. Ketika benturan ini terjadi, para pelaku pengadaan di garis depan dipaksa mematikan logika pemilih kualitas mereka demi mematuhi teks aturan yang kaku.

Kenyataan Pahit di Balik Label Nasionalisme Kertas

Mari kita bedah situasi ini tanpa kosmetik kata-kata klise. Di layar monitor aplikasi E-Katalog, sebuah produk lokal mungkin memiliki sertifikat TKDN yang sangat impresif, katakanlah di atas 40 persen. Secara hukum, produk ini masuk dalam kategori “Wajib Diklik Beli” oleh PPK.

Namun, ketika barang tersebut dikirim dan dibongkar di lapangan, cerita indah di atas kertas itu sering kali langsung buyar.

Mari kita ambil contoh nyata di sektor pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk puskesmas terpencil atau peralatan laboratorium sekolah. Demi mengejar target belanja produk lokal, sebuah dinas membeli perangkat mikroskop atau alat timbang digital ber-TKDN dari vendor dalam negeri. Harganya setara dengan produk standar internasional, atau bahkan lebih mahal.

Begitu alat tersebut digunakan untuk melayani masyarakat, kendala demi kendala mulai bermunculan. Engselnya longgar, kalibrasinya mudah bergeser setelah beberapa kali pemakaian, layar digitalnya sering mendadak mati, dan material plastiknya terasa ringkih.

Saat PPK mencoba menghubungi nomor layanan purnajual (customer service) yang tertera di aplikasi, mereka sering kali hanya terhubung dengan mesin penjawab otomatis atau sebuah ruko distributor di Jakarta yang staf teknisnya sangat terbatas. Mengirimkan kembali alat yang rusak dari pedalaman pulau menuju pusat perbaikan di Jawa membutuhkan biaya logistik yang sangat mahal dan waktu berminggu-minggu, sementara pelayanan kesehatan atau kegiatan belajar mengajar di daerah tidak bisa dihentikan begitu saja.

Di sinilah ironi itu terjadi. Aturan pengadaan berhasil dipatuhi, laporan kinerja instansi mendapatkan rapor hijau yang memukau di dasbor pusat, namun pelayanan publik di dunia nyata justru mengalami kemunduran karena kualitas infrastruktur yang dibeli tidak siap pakai secara jangka panjang.

Memilih Selamat Secara Administrasi atau Selamat di Lapangan

Bagi seorang PPK, situasi di mana mutu barang lokal belum siap menghadapi realita lapangan menciptakan sebuah dilema moral dan profesional yang sangat menyiksa batin.

Jika PPK bersikap idealis dan menolak membeli produk lokal tersebut dengan alasan mutu yang tidak masuk standar kelayakan pelayanan publik, mereka harus menyusun dokumen sanggahan teknis yang sangat rumit. Mereka harus membuktikan secara ilmiah mengapa produk ber-TKDN resmi yang dikeluarkan oleh kementerian tersebut dianggap “cacat mutu.” Langkah ini sangat berisiko. PPK bisa dituduh tidak mendukung program nasional, dicurigai menerima suap dari vendor importir asing, atau sengaja memperlambat penyerapan anggaran daerah.

Sebaliknya, jika PPK memilih jalan paling aman bagi kariernya—yaitu menutup mata, mematikan logika teknisnya, dan langsung mengklik beli produk lokal bermutu rendah tersebut—mereka sebenarnya sedang menabung masalah besar untuk masa depan.

Ketika proyek atau barang tersebut rusak dalam hitungan bulan sebelum masa umur ekonomisnya tercapai, masyarakat atau pengguna akhir akan melayangkan protes keras. Kamera wartawan atau unggahan media sosial warga akan menyoroti fasilitas publik yang mangkrak atau rusak.

Ketika masalah ini membesar dan mengundang perhatian aparat pengawasan intern atau auditor eksternal, pertanyaan pertama yang akan diajukan kepada PPK bukan lagi soal aturan TKDN, melainkan soal asas kecermatan: “Sebagai PPK, Anda memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa barang yang diserahterimakan berada dalam kondisi baik dan berfungsi optimal. Mengapa Anda menerima barang dengan kualitas seperti ini?”

PPK kembali menjadi samsak tinju di tengah-tengah pertarungan antara kebijakan politik makro yang ingin memaksakan kemandirian industri dengan realita mikro kualitas manufaktur yang belum siap bersaing.

Matinya Budaya Riset Akibat Proteksi Berlebihan

Ada bahaya laten yang lebih besar jangka panjang bagi dunia industri kita jika fenomena “pemaksaan tanpa seleksi mutu” ini terus dibiarkan berjalan tanpa evaluasi kritis.

Dalam hukum pasar bebas, sebuah perusahaan akan terus memeras otak, berinvestasi pada tim riset dan pengembangan (R&D), serta mati-matian meningkatkan kontrol kualitas (quality control) produk mereka agar tidak kalah bersaing dengan kompetitor. Proteksi pasar adalah hal yang wajar dilakukan oleh negara untuk melindungi industri perintis yang baru tumbuh. Namun, jika proteksi tersebut diberikan secara buta tanpa adanya tuntutan standar mutu yang ketat, proteksi itu justru akan berubah menjadi racun yang menidurkan industri itu sendiri.

Ketika para produsen lokal menyadari bahwa seburuk apa pun kualitas barang yang mereka rakit, produk mereka akan tetap pasti dibeli oleh instansi pemerintah karena adanya kewajiban aturan TKDN, maka motivasi mereka untuk melakukan inovasi dan perbaikan mutu akan turun drastis.

Mengapa harus membuang-buang anggaran miliaran rupiah untuk menyewa insinyur andal atau membeli mesin presisi tinggi jika dengan kualitas seadanya saja pesanan dari kementerian dan pemerintah daerah sudah mengantre setiap tahun anggaran? Praktik ini pada akhirnya melahirkan mentalitas industri yang manja, yang hanya hidup dari menyusu pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBD/APBN), tanpa pernah memiliki kemampuan nyata untuk bersaing di pasar ekspor internasional.

Jalan Tengah

Menyelesaikan problematika ini tidak bisa dilakukan dengan cara ekstrem seperti menghapus aturan TKDN atau kembali membuka keran impor secara liar. Solusi yang dibutuhkan adalah membumikan regulasi agar berjalan secara proporsional dan memiliki rasa sensitivitas terhadap keselamatan pelayanan publik.

Langkah mendesak yang harus diambil oleh pemerintah pusat adalah menerapkan Sistem Kategori Risiko Pelayanan dalam penerapan kewajiban belanja barang lokal. Pengadaan barang publik harus dipisahkan secara tegas berdasarkan dampaknya terhadap keselamatan jiwa dan stabilitas pelayanan massal.

Untuk sektor-sektor dengan kategori risiko tinggi (high-risk sectors)—seperti peralatan ruang operasi rumah sakit, komponen struktural utama jembatan bentang panjang, atau sistem keamanan data perbankan nasional—syarat kualitas dan rekam jejak performa barang harus ditaruh di atas segalanya. Jika industri lokal belum mampu menyamai standar presisi dan keamanan internasional untuk kategori ini, aturan pemaksaan TKDN harus dilonggarkan secara legal tanpa sanksi bagi PPK, seraya memberikan waktu bagi industri dalam negeri untuk belajar melakukan transfer teknologi secara bertahap.

Sebaliknya, untuk kategori risiko rendah hingga menengah (low-to-medium risk)—seperti mebel kantor, seragam dinas, bahan makanan, alat tulis kantor, hingga pekerjaan konstruksi sederhana—aturan wajib produk lokal ber-TKDN harus ditegakkan seketat mungkin tanpa celah kompromi, karena variasi kualitas di sektor ini tidak akan memicu risiko fatal bagi keselamatan publik.

Selain itu, kementerian yang menerbitkan sertifikat TKDN harus bertanggung jawab membentuk tim pengawas mutu independen di lapangan. Sertifikat TKDN tidak boleh menjadi jaminan seumur hidup. Harus ada sistem evaluasi berkala yang menampung keluhan dan penilaian dari para PPK di seluruh Indonesia. Jika sebuah produk lokal mendapatkan akumulasi ulasan buruk (bad reviews) terkait kualitas fisiknya di aplikasi E-Katalog, sistem harus secara otomatis menangguhkan hak tayang produk tersebut hingga pihak pabrikan berhasil membuktikan adanya perbaikan mutu yang nyata.

Penutup

Membangun kemandirian industri nasional adalah sebuah perjalanan maraton yang panjang, berliku, dan membutuhkan proses jatuh bangun yang tidak sebentar. Kita semua sepakat bahwa nasionalisme ekonomi adalah kompas arah yang benar untuk membawa Indonesia menuju status negara maju.

Namun, nasionalisme sejati di sektor pengadaan barang dan jasa tidak boleh diukur hanya dari seberapa patuh kita mengeklik tombol produk berlabel lokal di aplikasi, sementara di dunia nyata barang tersebut cepat rusak dan mengecewakan masyarakat pengguna. Nasionalisme yang hakiki adalah ketika uang rakyat dikelola dengan tingkat kecermatan tertinggi untuk menghasilkan fasilitas publik yang kokoh, aman, dan berdaya guna panjang.

Bagi rekan-rekan pelaku pengadaan, teruslah bersuara secara profesional mengenai realita mutu barang di lapangan. Jangan takut untuk mendokumentasikan setiap kendala teknis secara tertulis di dalam berita acara evaluasi.

Regulasi mungkin mengunci jari kita untuk memilih, namun profesionalisme dan integritas kitalah yang harus tetap menjaga agar kualitas pembangunan di tanah air tidak ikut turun kelas demi selembar laporan kepatuhan administrasi kertas.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *