PPK Juga Manusia

Kalau ada kasta profesi di muka bumi ini yang paling sering diincar oleh doa buruk orang banyak sekaligus paling ditakuti oleh para pemiliknya sendiri, barangkali salah satunya adalah Pejabat Pembuat Komitmen, atau yang di kalangan birokrasi akrab disingkat PPK.

Di mata publik dan netizen yang budiman, sosok PPK ini sering kali digambarkan dengan sangat karikatural: seorang bapak-bapak berpeci miring, duduk di ruang kerja ber-AC dingin, memakai cincin batu akik sebesar telur puyuh, perutnya agak buncit tanda kemakmuran, dan tangannya sibuk menandatangani berkas tebal sambil sesekali berbisik mesra dengan kontraktor perihal persentase “komitmen fee” di bawah meja. Sosok yang licin, berkuasa, dan aromanya selalu menyerempet jeruji besi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sementara itu, bagi para kontraktor dan penyedia barang/jasa, PPK kerap kali dipandang bak dewa pencabut nyawa administrasi. Sosok yang rewelnya melebihi calon mertua galak: menagih sertifikat uji laboratorium yang tebalnya seperti bantal, mempermasalahkan selisih ketebalan aspal cuma gara-gara beda nol koma sekian milimeter, dan menahan pencairan termin pembayaran hanya karena ada satu lembar kuitansi bermeterai yang tanggalnya keliru diketik oleh staf administrasi lapangan.

Tetapi, pernahkah Anda melihat sosok PPK ini dari jarak yang sangat dekat—bukan dari balik lensa kamera wartawan kriminal atau dari layar pengumuman lelang LPSE?

Pernahkah Anda melihat seorang pria paruh baya berpangkat Pembina Tingkat I, duduk termenung sendirian di warung mi ayam pojok kantor dinas pada pukul delapan malam? Di depannya tergeletak semangkuk mi yang kuahnya sudah dingin dan mengental, sementara matanya menatap nanar ke layar laptop yang menampilkan tabel Excel berisi ratusan baris Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Dua kancing teratas kemeja batiknya sudah dibuka, rambutnya awut-awutan persis sarang burung tempua yang diterjang angin puting beliung, dan aroma minyak angin aromaterapi menguar pekat dari pelipisnya.

Di titik itulah kita mestinya sadar: di balik stempel jabatan yang mentereng dan kuasa tanda tangan proyek bernilai miliaran rupiah itu, PPK juga manusia biasa. Dia punya asam lambung yang gampang kumat kalau telat makan, punya cicilan KPR rumah di bank pelat merah yang jatuh tempo tiap tanggal dua puluh lima, dan punya anak perempuan yang sedang merajuk minta dibelikan sepatu roda baru.

Mari kita bedah anatomi nasib seorang PPK.

Di birokrasi pemerintahan kita, menjadi PPK itu bukan semacam kenaikan takhta yang diperebutkan dengan suka cita bak menjadi kepala daerah. Di banyak kantor dinas dan kementerian, penunjukan seseorang menjadi PPK itu lebih mirip seperti vonis hukuman atau undian arisan apes yang semua pesertanya berdoa khusyuk agar namanya tidak keluar.

Setiap kali awal tahun anggaran tiba dan Kepala Dinas memanggil rapat penentuan struktur pengelola anggaran, ruangan rapat mendadak hening dan mencekam layaknya ruang tunggu operasi bedah saraf. Para pejabat eselon dan fungsional yang biasanya lantang berpidato tiba-tiba kompak terserang penyakit mendadak: ada yang tiba-tiba mengeluh jantungnya sering berdebar-debar kalau membaca angka, ada yang menunjukkan surat keterangan dokter bahwa kadar kolesterolnya sudah di ambang maut, dan ada yang mendadak pura-pura sangat bodoh dalam urusan administrasi.

Mengapa? Karena semua orang di dalam birokrasi tahu persis rumus dasar jabatan ini: tanggung jawabnya seluas samudra Hindia, risikonya sedalam palung Mariana, tapi perlindungan hukumnya setipis tisu toilet yang basah kuyup.

Seorang PPK memikul tanggung jawab atas seluruh siklus hidup sebuah proyek: mulai dari menyusun spesifikasi teknis, menetapkan HPS, menandatangani rancangan kontrak, mengendalikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, memeriksa fisik barang, sampai menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menjadi dasar pencairan uang negara.

Bayangkan beban kognitif yang harus ditanggung satu kepala manusia ini.

Jika dia seorang PPK di Dinas Pekerjaan Umum, dia harus paham seluk-beluk gradasi agregat batu pecah, uji kuat tekan beton K-350, elastisitas sambungan jembatan baja, hingga hukum perburuhan tukang las.

Tahun depannya lagi, dia dimutasi menjadi PPK di Dinas Pendidikan. Mendadak dia harus menjadi pakar spesifikasi prosesor laptop untuk laboratorium sekolah, memahami kualitas serat kertas buku teks kurikulum baru, sampai takaran nutrisi makanan tambahan anak sekolah dasar.

Apakah seorang PPK ini titisan manusia super keturunan Albert Einstein yang dikawinkan silang dengan Sangkuriang? Jelas bukan. Dia cuma seorang pegawai negeri biasa yang waktu kuliah dulu mungkin jurusannya Ilmu Administrasi Negara atau Pertanian, tapi oleh sistem dipaksa menjadi manusia serba tahu yang tidak boleh salah satu milimeter pun dalam hitungan teknis.

Lalu, bagaimana dengan posisi psikologisnya di dalam struktur sosial kantor? Wah, ini bagian yang paling menyayat hati.

PPK itu hidup di tengah kepungan gaya tekan dari empat penjuru mata angin yang masing-masing punya daya hancur mematikan.

Tekanan dari atas datang dari Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)—yang biasanya adalah Kepala Dinas atau pejabat eselon tinggi—bahkan terkadang dari sang kepala daerah itu sendiri. Pejabat politik di atas sana punya tuntutan yang sangat sederhana tapi bikin copot jantung: “Pokoknya serapan anggaran harus cepat tembus sembilan puluh persen sebelum triwulan ketiga, proyek harus selesai tepat waktu sebelum masa jabatan bupati berakhir, dan gunting pita peresmian harus jalan!”

Kalau proyek lambat gara-gara PPK berhati-hati memeriksa dokumen penyedia, sang PPK akan dicap sebagai birokrat penakut, penghambat pembangunan daerah, tidak loyal, dan kariernya diancam diparkir menjadi staf tanpa jabatan di kantor kecamatan paling terluar.

Tekanan dari samping datang dari para penyedia barang/jasa atau kontraktor. Kontraktor ini jenisnya rupa-rupa warnanya. Ada yang profesional dan santun, tapi tidak sedikit pula kontraktor “sakti” yang ketika datang ke ruang kerja PPK bukan membawa kelengkapan laporan progres harian, melainkan membawa titipan nama pejabat penting, membawa lobi-lobi politisi Senayan atau DPRD, atau bahkan menggandeng oknum organisasi masyarakat berseragam loreng.

Menghadapi kontraktor model begini, seorang PPK harus punya nyali sekeras baja. Menolak permintaan mereka yang menyimpang dari kontrak berarti siap-siap diteror nomor tak dikenal di tengah malam, rumahnya difoto-foto orang mencurigakan, atau dilaporkan ke inspektorat dengan tuduhan mencari-cari kesalahan pengusaha.

Tekanan dari bawah datang dari tim teknis, konsultan pengawas, dan panitia penerima hasil pekerjaan. Konsultan pengawas di lapangan sering kali laporannya serba manis: “Aman terkendali, Pak, progres deviasi positif dua persen.” Padahal di lapangan, semen dicampur pasir kali yang kebanyakan lumpur, tulangan besi dihemat dua biji, dan pemadatan tanah dilakukan sambil lalu karena kejar tayang musim hujan. PPK tidak mungkin menunggui cor-coran jalan raya dua puluh empat jam penuh dari kilometer nol sampai kilometer lima puluh; dia punya tumpukan disposisi surat lain di mejanya.

Dan tekanan terakhir—yang paling dingin dan menusuk sampai ke sumsum tulang—datang dari masa depan: aparat pengawas dan penegak hukum.

Inilah horor sejati yang membuat tidur para PPK tidak pernah pulas seratus persen.

Seorang pekerja swasta kalau pekerjaannya selesai dan serah terima beres, dia bisa tidur nyenyak memeluk guling. Hidupnya bergerak maju.

Seorang PPK tidak pernah benar-benar bisa meninggalkan masa lalunya. Proyek renovasi puskesmas yang dia tangani tahun 2021 dan sudah dipakai melahirkan ribuan bayi dengan selamat, bisa tiba-tiba “hidup kembali” di tahun 2026 hanya karena ada surat kaleng yang masuk ke meja kejaksaan atau ada auditor baru yang melakukan uji petik forensik.

Ketika surat panggilan bernomor dinas berstempel aparat hukum itu mendarat di mejanya, seketika itu juga hidup sang PPK berubah menjadi neraka administratif.

Dia harus menggali kembali memori lima tahun lalu: mencari-cari buku harian lapangan yang sudah berdebu di gudang arsip, membongkar tumpukan kuitansi yang tulisannya sudah memudar dimakan rayap, dan menjelaskan mengapa lima tahun lalu dia menyetujui adendum kontrak perpanjangan waktu selama empat belas hari akibat cuaca ekstrem.

Di ruang pemeriksaan, logika akal sehat sering kali kalah telak oleh logika pasal kaku. Auditor atau penyidik yang memeriksa tidak mau tahu bahwa lima tahun lalu terjadi badai La Nina yang membuat jalan licin dan truk molen tidak bisa mendaki bukit. Yang mereka lihat di atas kertas adalah: pekerjaan terlambat empat belas hari, pengenaan denda terlambat dipotong, dan spesifikasi ketebalan paving blok berkurang setengah sentimeter.

Kesalahan teknis lapangan yang dilakukan oleh mandor proyek di bawah sana, dalam sekejap mata bisa ditarik ke atas meja hijau dan ditransformasikan menjadi dakwaan: “Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen secara sadar telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan orang lain dan merugikan keuangan negara.”

Di titik ini, siapa yang membela sang PPK?

Kepala dinas yang dulu memerintahkannya untuk mempercepat pencairan? Biasanya langsung buang badan dengan kalimat andalan: “Secara teknis operasional, seluruh tanggung jawab kontrak sepenuhnya ada di tangan PPK sebagaimana diatur dalam Perpres.”

Kontraktor sakti yang dulu mencium tangannya sambil minta tolong? Sudah lama kabur atau berganti nama bendera perusahaan.

Organisasi profesi atau pemerintah daerah? Sering kali bantuan hukum yang diberikan hanya sebatas formalitas mendampingi di persidangan tanpa daya tawar politik yang nyata.

Sang PPK akhirnya berdiri sendirian di kursi pesakitan yang dingin. Rambutnya sudah memutih semua, tubuhnya menyusut drastis, dan keluarganya di rumah menanggung aib sosial yang tak terperi. Tabungan pensiun yang dikumpulkan puluhan tahun ludes dipakai membayar pengacara, mobil keluarga satu-satunya dijual untuk menutupi uang pengganti kerugian negara, dan namanya dicatat selamanya dalam lembar hitam sejarah keluarga.

Padahal, kalau kita mau jujur dan membuka mata hati nurani kita lebar-lebar: berapa sih kompensasi materiil yang diterima seorang pegawai negeri untuk menanggung beban risiko neraka jahanam semacam itu?

Di banyak daerah, honorium resmi seorang PPK untuk mengelola proyek bernilai puluhan miliar rupiah sering kali hanya berkisar antara satu juta sampai tiga juta rupiah per bulan—itu pun dipotong pajak penghasilan, dan pencairannya sering kali macet berbulan-bulan menunggu revisi anggaran daerah.

Tiga juta rupiah! Nilai yang bahkan tidak cukup untuk menyewa pengacara kelas teri selama dua jam konsultasi hukum di Jakarta.

Dengan honor sebesar itu, mereka disuruh menaruh lehernya di atas talenan hukum setiap hari. Mereka dipaksa bertaruh dengan kebebasan fisik mereka, dengan nama baik anak istri mereka, dan dengan masa tua mereka.

Tentu saja, kita tidak boleh naif dan menutup mata bahwa ada oknum-oknum PPK yang memang brengsek. Ada PPK yang mentalnya memang pemeras, yang secara terang-terangan minta setoran mobil dinas baru, minta ditraktir karaoke mewah, atau minta saham kosong kepada pengusaha. Untuk bajingan-bajingan anggaran semacam itu, hukum seberat-beratnya, sita hartanya sampai miskin, dan jebloskan ke sel paling gelap di Nusakambangan. Tidak ada tawar-menawar untuk pengkhianat uang rakyat.

Namun, menggeneralisasi bahwa semua PPK adalah koruptor berdarah dingin adalah sebuah kekejaman sosiologis yang luar biasa zalim.

Mayoritas PPK yang saya kenal di pelosok-pelosok daerah adalah pegawai-pegawai lurus yang nasibnya sedang apes ditunjuk pimpinan. Mereka adalah bapak-bapak dan ibu-ibu yang salat lima waktunya terjaga, yang gemetar tangannya kalau disodori amplop cokelat oleh kontraktor di lobi hotel, dan yang selalu berdoa di setiap sujud malamnya agar jembatan, gedung sekolah, atau jalan desa yang mereka bangun tidak ambruk diterjang banjir bandang sebelum audit BPK selesai.

Mereka bekerja di bawah teror psikologis yang luar biasa berat: jika menolak tanda tangan proyek dia dipecat atau disingkirkan oleh bosnya, tapi jika dia tanda tangan proyek dia bersiap-siap digelandang oleh jaksa.

Maka, wahai para pembuat kebijakan di pusat kekuasaan, para pembentuk undang-undang di parlemen, dan para penegak hukum yang budiman: berhentilah memandang pengadaan barang/jasa semata-mata sebagai arena berburu mangsa pidana.

Lindungilah orang-orang yang bekerja dengan itikad baik (good faith). Berikan batasan yang tegas dan adil antara mana yang merupakan kerugian keuangan negara akibat niat jahat mencuri uang rakyat (mens rea), dengan mana yang murni merupakan kegagalan teknis, risiko bisnis yang wajar, atau keteledoran administratif belaka yang cukup diselesaikan lewat sanksi etik dan pengembalian ke kas daerah.

Jangan biarkan sistem hukum kita menjadi mesin penggiling yang memakan anak-anak kandungnya sendiri yang paling berdedikasi. Sebab jika iklim ketakutan ini terus dipelihara dan dibiarkan membusuk, kelak tidak akan ada lagi orang waras, jujur, dan berintegritas yang bersedia menjadi PPK di republik ini.

Jika hari itu tiba, dinas-dinas kita hanya akan menyisakan dua jenis PPK: orang-orang nekat yang mentalnya memang bajingan sejak awal, atau orang-orang dungu yang tidak paham betapa berbahayanya surat keputusan yang sedang mereka tanda tangani.

Dan kalau sudah begitu, yang rugi pada akhirnya bukanlah birokrasi semata, melainkan kita semua: rakyat yang jalan rayanya tidak pernah selesai diaspal, yang jembatannya selalu mangkrak, dan yang gedung sekolah anak-anaknya ambruk sebelum sempat diresmikan.

Ingatlah selalu dengan penuh rasa takzim dan empati kemanusiaan: di balik tumpukan dokumen kontrak pengadaan yang tebalnya membosankan itu, ada seorang manusia bernama PPK. Dia bukan malaikat yang tak pernah silap, dia bukan setan yang selalu ingin mencuri, dia hanya seorang hamba Allah yang sedang berjuang keras mencari nafkah halal demi membeli beras dan susu anak di rumah, sambil berharap cemas agar esok pagi pintu rumahnya tidak diketuk oleh petugas berseragam dinas kejaksaan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *