Apakah Pengadaan Kita Terlalu Banyak Aturan atau Terlalu Sedikit Akal Sehat?

Seorang kawan lama yang sudah belasan tahun mengabdi sebagai aparatur sipil negara di sebuah dinas teknis pernah melontarkan teka-teki ganjil saat kami bertemu di warung kopi:

“Mas, kalau ada jembatan desa putus diterjang lahar dingin Merapi, lalu anak-anak sekolah harus menyeberang sungai deras pakai seutas tali tambang bertaruh nyawa, apa yang paling pertama dipikirkan oleh seorang kepala dinas yang saleh dan taat hukum?”

Saya, yang waktu itu mencoba berpikir waras sebagai warga negara biasa, menjawab mantap: “Ya langsung kirim alat berat, beli bronjong batu kali, bikin jembatan darurat dalam tempo tiga hari. Nyawa anak-anak itu taruhannya, Bro!”

Kawan saya tertawa getir. Tawanya terdengar kering, persis suara daun jati gugur terinjak sepatu lars di musim kemarau.

“Salah besar!” sergahnya sambil menggelengkan kepala. “Yang pertama kali melintas di kepala kepala dinas itu bukan tali tambang atau air sungai yang bergolak. Yang melintas adalah: Apakah status tanggap darurat bencana bupati sudah terbit di atas kertas bermeterai? Kalau belum terbit, apakah pengadaan darurat ini bisa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor lima tahun lagi gara-gara mendahului penetapan DPA perubahan? Dan apakah batu kali yang dibeli di pinggir sungai itu penambangnya punya izin resmi IUP Galian C yang pajaknya sudah lunas?”

Mendengar jawaban itu, kopi hitam yang baru saja saya seruput mendadak terasa pahit berlipat ganda di pangkal lidah.

Di kepala kita yang masih waras, adegan itu terdengar luar biasa gila dan tidak masuk akal. Tetapi di dalam semesta tata kelola pengadaan barang dan jasa publik kita hari ini, kegilaan semacam itulah yang justru dianggap sebagai “kepatuhan hukum tingkat tinggi”.

Situasi tragis ini memaksa kita untuk merenungkan sebuah pertanyaan mendasar yang sudah lama mengendap di benak banyak orang: Apakah sistem pengadaan barang dan jasa kita hari ini sesungguhnya memang sudah terlalu banyak aturan, ataukah kita yang terlampau pelit menyisakan ruang bagi akal sehat?

Mari kita mulai dengan menimbang tumpukan regulasi kita.

Kalau urusan bikin peraturan, negeri ini jelas pantas masuk jajaran adidaya dunia. Kita punya bakat istimewa dalam memproduksi kalimat hukum yang panjang, kaku, beranak-pinak, dan rumitnya minta ampun.

Urusan belanja paku dan semen di kantor pemerintah saja diatur oleh hierarki regulasi yang panjangnya mengalahkan silsilah raja-raja Majapahit: mulai dari undang-undang perbendaharaan negara, peraturan pemerintah tentang keuangan daerah, peraturan presiden pengadaan, puluhan peraturan lembaga LKPP, peraturan menteri dalam negeri, surat edaran kementerian keuangan, standar teknis kementerian sektoral, hingga peraturan bupati dan petunjuk operasional teknis tingkat dinas.

Setiap lembar aturan itu lahir dengan klaim kesucian yang sama: demi menjaga akuntabilitas, mencegah kebocoran anggaran, dan menutup celah korupsi.

Namun di sinilah letak ironi peradabannya: makin tebal lembaran peraturan yang diproduksi oleh para birokrat di Jakarta, anehnya para pelaksana di daerah justru makin ketakutan untuk melangkah. Bukannya melahirkan keteraturan yang lincah, banjir regulasi itu malah menciptakan apa yang disebut para sosiolog hukum sebagai kelumpuhan akibat analisis (analysis paralysis).

Orang-orang di lapangan tidak lagi bekerja menggunakan naluri profesionalisme atau akal sehat kemanusiaan. Mereka bekerja layaknya robot mekanik yang hanya bisa bergerak jika ada kode pemrograman tertulis.

Kalau bautnya nomor dua belas tapi di dokumen tertulis nomor sebelas koma sembilan, proyek bisa berhenti berhari-hari hanya untuk menggelar rapat koordinasi lintas bidang demi merevisi dokumen spesifikasi. Mereka tidak peduli apakah jembatan itu selesai sebelum musim hujan atau tidak; yang penting nomor seri baut di kertas cocok seratus persen dengan nomor seri di faktur pajak.

Aturan yang awalnya dirancang sebagai alat bantu (tool) untuk mencapai tujuan kemaslahatan publik, perlahan-lahan bermutasi menjadi tujuan akhir itu sendiri. Kita tidak lagi mengabdi pada tujuan pembangunan; kita mengabdi pada ritual penyembahan kertas.

Lalu, di mana posisi akal sehat dalam ekosistem semacam ini?

Akal sehat di birokrasi kita hari ini bernasib persis seperti penumpang gelap di gerbong kereta eksekutif: dia dianggap anasir asing yang berbahaya, mencurigakan, dan harus segera diturunkan di stasiun terdekat sebelum mengacaukan perjalanan.

Akal sehat itu sifatnya sederhana, jernih, dan kontekstual. Akal sehat bilang: kalau ada gedung sekolah dasar yang atapnya mau ambruk menimpa kepala siswa di bulan November, dan di gudang dinas ada sisa kayu kaso serta asbes dari proyek lain yang tidak terpakai, ya segera ambil kayu itu, panggil tukang lokal, perbaiki atapnya besok pagi! Selesai dalam tempo dua puluh empat jam, kepala murid selamat, belajar mengajar jalan terus.

Tetapi coba bawa logika akal sehat itu ke hadapan meja pemeriksa administrasi.

Akal sehat Anda akan langsung dibantai tanpa ampun oleh pasal-pasal kepatuhan barang milik daerah (BMD): “Lho, tidak bisa begitu! Pemindahan aset dari proyek A ke gedung sekolah B tanpa melalui mekanisme persetujuan pemindahtanganan aset dari pengelola barang daerah adalah pelanggaran prosedur pengelolaan aset negara! Penggunaan tenaga tukang tanpa kontrak resmi pengadaan langsung adalah penyimpangan tata kelola keuangan!”

Akhirnya, sang kepala dinas atau kepala sekolah yang bernalar sehat dipaksa memilih: membiarkan murid-muridnya belajar di bawah ancaman patahnya tulang tengkorak demi tertib administrasi, atau menyelamatkan anak-anak itu dengan risiko lima tahun lagi diperiksa jaksa atas dugaan manipulasi aset daerah.

Ketika sistem memaksa manusia memilih antara keselamatan fisik sesamanya dengan keselamatan administratif dirinya sendiri, maka mayoritas orang tentu akan memilih menyelamatkan lehernya sendiri. Akal sehat pun dikubur dalam-dalam di bawah tumpukan berkas berita acara, diberi batu nisan bertuliskan meterai sepuluh ribu rupiah, lalu didoakan agar tidak pernah bangkit lagi.

Mengapa akal sehat bisa begitu langka dan ditakuti di dunia birokrasi kita?

Jawabannya sederhana: karena akal sehat membutuhkan apa yang paling ditakuti oleh para penegak hukum dan pemeriksa keuangan kita, yaitu kepercayaan (trust) dan diskresi.

Sistem pengadaan kita dibangun di atas fondasi psikologis rasa curiga yang teramat purba. Sistem kita memperlakukan setiap aparatur sipil negara sebagai calon terdakwa yang sedang menunggu giliran tertangkap tangan, dan memperlakukan setiap pengusaha rekanan swasta sebagai lintah darat yang berniat menipu negara.

Karena dibangun di atas rasa saling curiga yang akut, maka ruang penafsiran logis (diskresi) ditutup rapat-rapat dengan semen cor bertulang. Para pemeriksa dan aparat penegak hukum kita sebagian besar masih menganut cara pandang positivisme hukum yang sangat kaku dan mekanistis: pokoknya apa yang tertulis di teks undang-undang, itulah kebenaran mutlak. Satu milimeter saja Anda bergeser keluar dari teks, maka Anda telah berbuat melawan hukum.

Mereka tidak mau tahu konteksnya apa. Mereka tidak peduli apakah ada itikad baik (good faith) di baliknya. Mereka tidak mau pusing apakah uang negaranya benar-benar dicuri masuk ke kantong pribadi atau murni dipakai membeli paku darurat.

Selama formulir C tidak dilampirkan bersama formulir B, dan selama nomor register Berita Acara Pemeriksaan Barang tidak sinkron dengan tanggal faktur, maka tindakan tersebut langsung distempel dengan kalimat sakti mandraguna: “Menimbulkan potensi kerugian keuangan negara”.

Dalam iklim penegakan hukum yang begitu gemar mengkriminalisasi perbedaan tafsir dan kesalahan administratif semacam itu, menuntut birokrat menggunakan akal sehat adalah sebuah tindakan bunuh diri moral.

Memakai akal sehat itu taruhannya terlalu mahal: kebebasan fisik dan kehormatan keluarga. Sebaliknya, berlindung di balik kekakuan teks peraturan—biarpun hasilnya membuat proyek mangkrak, uang negara terbuang sia-sia untuk lelang ulang, dan masyarakat menderita—adalah pilihan hidup paling aman dan rasional. Anda mungkin dicap lamban dan bodoh oleh masyarakat, tapi setidaknya Anda tidak akan mengenakan rompi oranye di layar televisi nasional.

Maka, untuk menjawab pertanyaan pada judul tulisan ini: apakah pengadaan kita terlalu banyak aturan atau terlalu sedikit akal sehat?

Jawabannya adalah: kedua-duanya, dan yang satu adalah akibat langsung dari yang lain.

Kita terlalu banyak aturan justru karena kita terlalu sedikit mempercayai akal sehat manusia. Setiap kali kita melihat ada masalah di lapangan, alih-alih melatih aparat kita untuk bernalar kritis, berintegritas, dan berani mengambil keputusan taktis berbasis risiko, reaksi latah kita selalu sama: bikin draf aturan baru, tambahkan pasal larangan baru, buat formulir pengawasan baru.

Dan celakanya, makin tebal tumpukan peraturan baru yang kita buat untuk menutupi ketidakpercayaan itu, makin terjepit dan kehabisan oksigenlah akal sehat di dalam bilik kerja birokrasi.

Kita akhirnya terjebak dalam lingkaran setan yang konyol: kita bikin aturan untuk mencegah kebodohan dan kecurangan, tapi aturan yang kelewat banyak itu justru membunuh akal sehat dan menciptakan kebodohan baru yang dilegalkan oleh stempel dinas.

Negeri ini tidak akan pernah bisa melompat maju menjadi bangsa modern yang tangkas jika kita terus-menerus memelihara peradaban yang menempatkan teks mati di atas kemaslahatan manusia hidup.

Peraturan itu penting, tentu saja. Tanpa aturan, dunia pengadaan publik akan berubah menjadi rimba belantara tempat para perampok anggaran berpesta pora tanpa rasa takut.

Tetapi peraturan mestinya berfungsi seperti kerangka tulang pada tubuh manusia: ia memberi bentuk, menopang beban, dan menegakkan postur. Tulang tidak pernah diciptakan untuk membelenggu otot dan saraf hingga seluruh tubuh menjadi kaku membeku layaknya mumi Firaun di dalam piramida.

Yang menggerakkan tubuh itu melangkah, melompat, menolong orang yang tercebur ke jurang, dan berlari menghindari marabahaya adalah otot, darah, dan nyawa—yang dalam dunia tata kelola pemerintahan bernama integritas nurani dan akal sehat kemanusiaan.

Sudah saatnya para pembentuk kebijakan di kementerian pusat dan para penegak hukum di ruang-ruang penyidikan mulai berani memberikan ruang bernapas bagi akal sehat para pelaksana kebijakan di lapangan. Berhentilah mengukur keberhasilan pengadaan semata-mata dari tebalnya bundel kertas laporan audit dan presisinya huruf-huruf pasal di atas meja.

Sebab pada akhirnya, di hadapan rakyat yang membayar pajak dengan cucuran peluh setiap hari, sebuah jembatan yang berdiri kokoh dan menyelamatkan anak-anak mereka dari maut jauh lebih bernilai ratusan kali lipat daripada sepuluh rim dokumen laporan proyek yang stempelnya lengkap tanpa cacat, tetapi jembatan fisiknya tidak pernah ada di dunia nyata hanya gara-gara para pejabatnya ketakutan melanggar satu baris ayat di dalam buku peraturan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *