Harga Barang Pemerintah Kadang Terlihat Mahal

Setiap kali musim pembahasan anggaran tiba atau ada rilis laporan hasil pemeriksaan keuangan yang bocor ke jagat maya, linimasa media sosial kita hampir pasti dipenuhi oleh festival kemarahan massal.

Pemicunya biasanya berupa selembar tangkapan layar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) milik sebuah instansi pemerintah. Isinya memang sering kali sanggup membuat dahi orang waras berkerut dalam-dalam: sebiji pulpen gel hitam yang di warung fotokopi depan kampus dijual tiga ribu perak, di rincian belanja dinas tertulis harganya lima belas ribu rupiah; atau satu unit laptop kantor berspesifikasi standar yang di toko komputer langganan kita dibanderol enam juta rupiah, di tabel anggaran negara tiba-tiba melonjak gagah menjadi sembilan koma lima juta rupiah.

Seketika itu juga, ribuan jari netizen bergerak serentak melontarkan kutukan suci: “Lihat ini! Korupsi terang-terangan! Mark-up gila-gilaan! Masak beli barang borongan harganya malah dua kali lipat lebih mahal daripada beli eceran? Dasar maling uang rakyat!”

Melihat reaksi spontan semacam itu, sebagai warga negara yang setiap bulan dipotong pajak penghasilan, tentu batin saya ikut bergejolak. Siapa pula yang rela uang hasil tetesan keringatnya dipakai membeli barang dengan harga yang tampak ugal-ugalan?

Namun, setelah sekian tahun mengamati bagaimana mesin birokrasi bekerja dan bagaimana dapur pengadaan publik diracik, saya terpaksa harus menyampaikan kabar yang agak pahit bagi romantisme kemarahan publik kita: bahwa di balik angka-angka yang tampak mencurigakan dan bikin emosi itu, tersimpan kalkulasi struktural, jebakan regulasi, serta beban risiko hukum yang tidak pernah dipahami oleh para pembeli santai di toko kelontong atau marketplace online.

Menyamakan harga barang yang tertera di nota pembelian pribadi dengan harga barang di dokumen pengadaan pemerintah itu ibarat menyamakan harga segelas air teh manis yang Anda seduh sendiri di dapur rumah dengan harga segelas es teh manis yang disajikan di ruang tunggu bandara internasional lengkap dengan pendingin udara, pelayan berseragam dasi kupu-kupu, dan denting alunan piano klasik.

Air dan gulanya mungkin sama persis, tetapi semesta biaya yang menempel di punggung gelas tersebut berasal dari dimensi yang sama sekali berlainan.

Mari kita mulai dari komponen yang paling mendasar namun paling sering dilupakan oleh para pengamat amatir: anatomi pembentuk harga dan beban pajak.

Ketika Anda pergi ke toko komputer di mangga dua atau mal elektronik terdekat, Anda melihat banderol harga laptop tertulis: Rp6.000.000 (Khusus Pembayaran Tunai). Anda bayar pakai uang lembaran seratus ribuan, penjual menyerahkan kardus beserta kuitansi kecil yang disobek dari buku nota pasar bertinta merah, lalu Anda pulang. Beres.

Toko tersebut sering kali tidak menerbitkan Faktur Pajak resmi. Harga enam juta rupiah itu adalah harga “bersih” di tingkat konsumen akhir yang kerap kali mengabaikan berbagai kepatuhan fiskal formal.

Sekarang, coba tengok bagaimana seunit laptop dibeli oleh seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di sebuah kantor dinas.

Satu rupiah pun uang kas daerah atau kas negara yang keluar untuk membayar barang tersebut wajib hukumnya mematuhi hukum perpajakan yang sangat ketat:

  • Pertama, ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen yang wajib dipungut dan disetorkan ke kas negara.
  • Kedua, ada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pengadaan barang pemerintah sebesar 1,5 persen (atau bahkan bisa mencapai 3 persen jika penyedianya tidak memiliki NPWP yang valid).
  • Ketiga, untuk pekerjaan jasa atau konstruksi, ada potongan PPh Final yang angkanya berkisar antara 1,75 hingga 4 persen tergantung kualifikasi badan usaha.

Baru dari pintu gerbang perpajakan ini saja, sebuah barang yang harga dasarnya enam juta rupiah secara otomatis harus terkerek naik setidaknya 12,5 persen menjadi sekitar enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah semata-mata agar negara tidak mencap transaksi itu sebagai pelanggaran penerimaan pajak!

Namun apakah selesai sampai di urusan pajak? Halah, baru pemanasan, kisanak.

Di dalam harga yang disodorkan penyedia kepada pemerintah, harus dimasukkan komponen yang namanya biaya kepatuhan administratif dan transaksi legal.

Untuk menjual laptop itu ke dinas, penyedia harus mencetak dokumen penawaran rangkap sekian, membeli belasan keping meterai sepuluh ribu rupiah, mengurus jaminan pelaksanaan dari bank atau asuransi penjamin yang memungut biaya provisi dan administrasi perbankan, hingga membayar biaya sewa kantor dan gaji staf kepatuhan yang khusus bertugas membolak-balik aplikasi SPSE dan mengurus e-Faktur.

Semua biaya operasional untuk meladeni ritual kertas birokrasi itu tidak turun dari langit secara gratis; semuanya harus dihitung dan dibebankan secara proporsional ke dalam harga satuan barang yang dijual.

Faktor kedua yang membuat harga barang pemerintah membengkak adalah apa yang di dalam konsep pengadaan modern disebut sebagai Total Cost of Ownership (TCO) alias Biaya Kepemilikan Menyeluruh.

Ketika Anda membeli printer untuk keperluan pribadi di rumah seharga satu juta rupiah, Anda hanya membayar untuk membawa pulang mesin printernya. Urusan membawa barang itu dari toko ke rumah adalah urusan Anda sendiri: Anda ikat di jok belakang sepeda motor, terkena debu jalanan, atau kepanasan di jalan.

Kalau printernya rusak setelah dipakai mencetak tiga puluh lembar dokumen, Anda sendiri yang harus repot-repot membawanya ke pusat layanan servis resmi di tengah kota, mengantre berjam-jam, dan membayar biaya pergantian suku cadang jika masa garansi dasarnya tidak mencakup kerusakan tertentu.

Di pengadaan pemerintah, konsep belanjanya bukan sekadar “membeli benda mati”, melainkan membeli fungsi barang yang siap pakai hingga ke titik akhir pemanfaatan.

Bayangkan sebuah dinas kesehatan mengadakan lima puluh unit lemari es pendingin vaksin untuk didistribusikan ke seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu) di sebuah kabupaten kepulauan.

Di brosur pabrikan di Surabaya, harga kulkas vaksin itu mungkin hanya sepuluh juta rupiah per unit. Tetapi ketika dokumen anggaran dinas menetapkan harga per unitnya menjadi enam belas juta rupiah, apakah itu langsung berarti ada korupsi enam juta per unit?

Tunggu dulu. Baca Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan rincian dokumen HPS-nya baik-baik:

  • Harga enam belas juta itu mencakup biaya pengemasan khusus tahan guncangan kayu lapis tebal.
  • Mencakup ongkos angkut ekspedisi laut menyeberangi pulau-pulau karang terluar menggunakan perahu motor kayu sewaan.
  • Mencakup biaya kuli panggul dari dermaga tradisional mendaki bukit terjal menuju lokasi puskesmas.
  • Mencakup biaya jasa teknisi bersertifikat yang diterbangkan khusus untuk melakukan instalasi kelistrikan penstabil tegangan (stabilizer).
  • Mencakup biaya pelatihan operasional bagi dua orang perawat desa setempat.
  • Dan yang paling mahal: mencakup klausul garansi purnajual (SLA/Service Level Agreement) selama tiga tahun penuh, di mana jika kulkas tersebut mengalami gangguan pendinginan, penyedia wajib mengirimkan teknisi pengganti dalam waktu maksimal 2×24 jam dengan seluruh biaya transportasi dan suku cadang ditanggung seratus persen oleh sang penyedia!

Jika Anda membeli komitmen perlindungan menyeluruh semacam itu di pasar swasta komersial, harganya pun pasti akan melambung tinggi.

Pemerintah tidak boleh membeli barang murah yang begitu rusak langsung dibuang menjadi bangkai besi tua di gudang kantor camat hanya karena tidak ada anggaran pemeliharaan. Menghitung biaya pemeliharaan, pengiriman jarak jauh, dan asuransi garansi langsung ke dalam harga paket pengadaan di awal adalah tuntutan profesionalisme teknis agar aset negara tidak mangkrak di tengah jalan.

Namun, dari semua komponen teknis di atas, ada satu faktor pembentuk harga yang paling misterius, paling mahal, dan hanya ada di semesta birokrasi negara: yaitu Premi Risiko Arus Kas dan Teror Audit.

Mari kita bicara jujur perihal perilaku bayar pemerintah.

Sebagaimana sudah menjadi rahasia umum di kalangan pelaku usaha, pemerintah itu adalah pembeli yang kepastian pembayarannya dijamin oleh undang-undang, tetapi ketepatan waktu pembayarannya sering kali menguji batas ketahanan iman.

Seorang pedagang yang menjual seratus unit komputer ke perusahaan swasta biasanya menerima pembayaran dalam tempo dua minggu atau maksimal tiga puluh hari setelah barang tiba di gudang. Arus kasnya berputar cepat, modal kerjanya segera kembali, dan dia bisa langsung membeli stok baru dari distributor.

Tetapi jika pedagang itu menjual seratus unit komputer ke dinas pemerintah daerah, dia harus bersiap-siap menghadapi realitas bahwa modal kerjanya senilai ratusan juta rupiah bisa tertahan di kas daerah selama berbulan-bulan.

Barang sudah dikirim di bulan Juli, namun Berita Acara Serah Terima (BAST) baru rampung diperiksa di bulan September. Begitu berkas masuk ke bagian perbendaharaan, sistem aplikasi keuangan daerah mendadak dikunci karena ada evaluasi APBD Perubahan dari kementerian pusat, sehingga SP2D baru bisa dicairkan pada minggu ketiga bulan Desember!

Selama enam bulan masa penantian yang mendebarkan itu, sang penyedia harus membayar bunga pinjaman modal kerja di bank yang bunganya terus berjalan setiap hari tanpa kenal belas kasihan.

Jika bunga modal kerja bank komersial rata-rata berkisar satu sampai satu koma lima persen per bulan, maka untuk penundaan pembayaran selama enam bulan saja, sang penyedia sudah kehilangan margin keuntungan sebesar enam hingga sembilan persen hanya untuk membayar bunga bank!

Apakah pengusaha mau menanggung kerugian biaya modal (cost of money) itu dari kantong pribadinya sendiri? Tentu tidak. Mereka bukan lembaga filantropi nirlaba; mereka adalah pedagang. Biaya bunga modal kerja akibat lambannya birokrasi pencairan uang negara itu secara sadar dan sengaja mereka masukkan ke dalam komponen penawaran harga.

Belum lagi risiko pasca-transaksi: kewajiban meladeni audit investigatif BPK atau panggilan klarifikasi dari aparat penegak hukum dua atau tiga tahun setelah proyek selesai.

Penyedia harus menyisihkan sebagian keuntungan mereka sebagai “dana cadangan risiko”—sebuah bantalan finansial untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu ada auditor yang menemukan selisih penafsiran koefisien harga dan menuntut pengembalian kelebihan bayar ke kas negara (Tuntutan Ganti Rugi), atau untuk menyewa konsultan hukum jika berkas pekerjaannya terseret ke ranah persidangan sengketa kontrak.

Harga barang pemerintah menjadi mahal bukan semata-mata karena barangnya mewah, melainkan karena harga itu harus menanggung ongkos kecemasan dan biaya ketidakpastian birokrasi yang diciptakan oleh sistem tata kelola negara itu sendiri.

Tentu saja, kita tidak boleh naif dan menutup mata rapat-rapat.

Bahwa praktik lancung berupa penggelembungan anggaran secara sengaja (mark-up murni) demi membagi-bagikan rente haram dan komisi di bawah meja kepada oknum pejabat masih sering terjadi di republik ini. Itu fakta busuk yang tidak boleh dibela dengan argumen apa pun. Masih ada proyek-proyek di mana harga satu rim kertas dinaikkan tiga kali lipat semata-mata demi menciptakan “pundi-pundi dana taktis” bagi sang penguasa dinas. Bajingan anggaran model begini tetap ada dan harus terus diburu oleh para penegak hukum.

Namun, menuduh bahwa setiap kali harga barang pemerintah berada di atas harga eceran pasar bebas adalah bukti pasti terjadinya korupsi adalah sebuah kedangkalan berpikir yang sangat berbahaya.

Penghakiman massa yang serampangan di media sosial ini sering kali justru melahirkan malapetaka baru: yaitu munculnya “HPS fobia” di kalangan Pejabat Pembuat Komitmen yang jujur dan lurus.

Karena takut dicap koruptor oleh netizen atau ditegur auditor, banyak pejabat pengadaan di daerah kini memilih jalan paling ekstrem: mereka menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serendah mungkin, memepetkannya persis sama dengan harga promo toko online di marketplace tanpa memperhitungkan biaya pajak PPN, tanpa memperhitungkan biaya kirim ke pelosok desa, dan tanpa memperhitungkan garansi purnajual.

Lalu apa yang terjadi ketika HPS-nya dipatok terlalu murah?

Tidak ada satu pun penyedia waras dan kredibel yang sudi memasukkan penawaran! Lelang dinyatakan gagal berkali-kali. Pembangunan gedung rumah sakit terhenti, obat-obatan di puskesmas kosong, dan serapan anggaran daerah jeblok di akhir tahun.

Atau kalaupun ada yang nekat menawar, yang menang lelang adalah kontraktor abal-abal yang memasok barang palsu, barang rekondisi selundupan, atau mengurangi volume fisik di lapangan demi menutupi tekor biaya operasional.

Ujung-ujungnya, siapa yang paling menderita? Rakyat juga! Rakyat disuguhi jembatan yang ambruk dalam waktu tiga bulan atau peralatan medis puskesmas yang mati total setelah seminggu dipakai periksa pasien.

Maka, sudah saatnya kita sebagai publik belajar memandang angka-angka pengadaan negara dengan kacamata yang lebih jernih, adil, dan berpengetahuan.

Transparansi anggaran adalah keniscayaan demokrasi yang wajib kita kawal bersama tanpa kompromi. Kita harus tetap galak dan kritis memeriksa setiap rupiah uang pajak kita yang dibelanjakan oleh pemerintah.

Tetapi kekritisan yang cerdas tidak diukur dari seberapa keras kita berteriak mencaci-maki di kolom komentar saat melihat selisih harga barang di atas kertas dokumen dinas.

Kekritisan yang sejati diukur dari kemampuan kita membedah isi di balik harga tersebut:

  • Apakah di balik harga yang tampak mahal itu ada kewajiban pajak yang disetorkan kembali untuk membiayai beasiswa anak-anak miskin?
  • Apakah di balik harga itu ada jaminan bahwa barang tersebut akan terus dirawat dan menyala melayani rakyat di pulau-pulau terpencil selama bertahun-tahun ke depan tanpa rusak?
  • Ataukah harga itu memang sengaja digelembungkan semata-mata untuk membelikan mobil mewah baru bagi anak sang pejabat?

Sebab dalam urusan tata kelola keuangan negara, membeli barang dengan harga yang terlihat sangat murah di atas kertas sering kali justru menjadi cara paling mahal dan boros untuk menghambur-hamburkan uang rakyat, jika barang murah tersebut ternyata rusak dalam hitungan hari dan ditinggalkan mangkrak menjadi tumpukan sampah peradaban di halaman belakang kantor dinas.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *