Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Ngobrol santai seputar pengadaan
Ngobrol santai seputar pengadaan

Salah satu hobi paling digemari dan paling cepat memicu lonjakan dopamin massal di republik ini adalah menonton parade orang-orang berpakaian dinas digelandang keluar dari gedung kejaksaan atau kantor kepolisian.
Adegan itu hampir selalu mengikuti koreografi baku yang sangat teatrikal. Lampu kilat kamera wartawan menyala membabi buta, mikrofon disodorkan berebutan hingga nyaris mencolok hidung, dan di tengah kerumunan itu, berjalan seorang pria paruh baya menundukkan kepala sedalam-dalamnya. Dia menutupi wajahnya yang pucat pasi menggunakan map merah atau lembaran koran bekas, sementara tubuhnya sudah dibungkus rompi berwarna oranye terang atau merah muda mencolok.
Satu jam kemudian, berita daring meluncurkan judul bombastis berhuruf kapital: “Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah pada Proyek Pengadaan X, Pejabat Pembuat Komitmen Resmi Ditahan!”
Di kolom komentar media sosial, festival caci maki publik langsung meledak laksana petasan banting di malam tahun baru. Ribuan netizen yang budiman serempak meluapkan kebencian suci: “Mampus! Dasar tikus berdasi! Gantung di Monas! Sita seluruh hartanya sampai miskin! Berani-beraninya memakan uang rakyat miskin!”
Melihat kemarahan publik yang begitu membara, tentu kita bisa sangat memahaminya. Kita ini bangsa yang sudah terlalu lama dikhianati oleh bau busuk korupsi. Kita muak melihat jalanan berlubang, jembatan reyot, dan gedung sekolah roboh sementara para maling anggaran hidup foya-foya membeli mobil mewah dan rumah bertingkat di perumahan elite. Kemarahan rakyat adalah kemarahan yang sah, murni, dan lahir dari luka batin sejarah yang menganga.
Namun, di tengah gelombang amarah massa yang begitu pekat dan sering kali membabi buta itu, ada sebuah pertanyaan mendasar yang sangat sunyi, sangat dingin, tetapi mendesak untuk diajukan ke hadapan akal sehat peradaban kita:
Benarkah setiap kali ada proyek pemerintah yang bermasalah, setiap kali ada barang yang spesifikasinya meleset, dan setiap kali ada angka kerugian yang dihitung oleh auditor, pelakunya otomatis adalah seorang koruptor berdarah dingin yang berniat jahat mencuri uang rakyat?
Sebagai orang yang bertahun-tahun mengamati dari dekat bagaimana mesin pengadaan publik berderak dan sering kali terbatuk-batuk di lapangan, saya terpaksa harus mengatakan dengan suara lantang: tidak semua kesalahan pengadaan adalah korupsi.
Menyamakan semua keteledoran teknis, kegagalan kalkulasi lapangan, dan kekacauan administrasi birokrasi dengan tindak pidana korupsi adalah sebuah kedangkalan hukum yang luar biasa fatal. Itu adalah bentuk kemalasan berpikir yang tidak hanya zalim bagi kemanusiaan, tetapi perlahan-lahan sedang membunuh keberanian para aparatur terbaik kita untuk membangun negeri ini.
Mari kita bedah perkara ini dari fondasi filsafat hukum yang paling purba: perbedaan mutlak antara kesalahan (error/mistake) dengan kejahatan (crime).
Dalam tradisi hukum pidana yang waras di seluruh dunia, sebuah perbuatan baru bisa dihukum sebagai kejahatan kriminal jika memenuhi dua unsur mutlak yang kawin secara sah: perbuatan fisiknya melawan hukum (actus reus), dan yang paling penting adalah adanya niat jahat batiniah (mens rea).
Harus ada kehendak sadar dari pelaku untuk berbuat jahat demi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hak.
Ketika seorang bendahara dinas sengaja membuat kuitansi hotel fiktif, memesan stempel palsu di pinggir jalan, lalu memasukkan uang pencairan dinas ke rekening tabungan pribadinya untuk membeli perhiasan emas sang istri muda—itu adalah kejahatan! Niat jahatnya benderang, perbuatannya jelas, dan modusnya telanjang. Untuk bajingan semacam ini, silakan seret ke Pengadilan Tipikor dan penjarakan selama mungkin tanpa belas kasihan.
Namun, dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah bukanlah panggung hitam-putih sesederhana cerita komik silat itu. Pengadaan publik adalah rimba belantara yang dihuni oleh jutaan variabel teknis, dinamika alam, ketidakpastian pasar, serta tumpang-tindih regulasi yang membuat pusing tujuh keliling.
Bayangkan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum yang sedang memimpin proyek pembangunan tanggul penahan ombak di pesisir pantai selatan Jawa.
Kontrak sudah diteken rapi, rancangan gambar kerja (detail engineering design) disusun oleh konsultan perencana bersertifikat, dan campuran beton pemecah ombak diaduk sesuai takaran standar teknis di laboratorium.
Namun di minggu keempat pekerjaan fisik berjalan, badai siklon tropis anomali menghantam pesisir pantai. Ombak setinggi enam meter menggulung dengan kekuatan luar biasa, menyapu bersih puluhan kubus beton pemecah ombak yang cor-corannya baru berusia tiga hari dan belum mengeras sempurna, lalu menenggelamkannya ke palung laut dalam.
Akibat bencana ombak ganas itu, volume kubus beton pemecah ombak berkurang drastis di lapangan. Nilai kerugian fisiknya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Tahun depannya lagi, datanglah tim auditor pemeriksa atau aparat penegak hukum. Mereka membawa kalkulator, membuka berkas kontrak, lalu mencocokkan jumlah fisik kubus beton di bibir pantai dengan angka yang tertulis di kertas perjanjian.
Hasilnya? Ada selisih kekurangan volume fisik yang sangat nyata.
Di sinilah bencana nalar hukum itu kerap kali bermula. Alih-alih melihat fenomena alam laut selatan dan iktikad baik sang pejabat yang pontang-panting menyelamatkan proyek, kacamata positivisme hukum kaku kita dengan sangat mudah menarik kesimpulan mekanis: “Terdapat ketidaksesuaian volume pekerjaan antara fisik dan kontrak yang mengakibatkan berkurangnya aset negara, sehingga secara melawan hukum telah menimbulkan kerugian keuangan negara!”
Dalam sekejap mata, musibah alam yang berada di luar kendali akal budi manusia ditransformasikan secara paksa menjadi kasus korupsi. Sang PPK yang berniat tulus membentengi desa nelayan dari abrasi mendadak dijadikan tersangka, rekening keluarganya diblokir, dan masa depannya dihancurkan berkeping-keping.
Apakah sang PPK mencuri uang itu? Tidak! Apakah uangnya mengalir ke kantong pribadinya untuk membeli rumah mewah? Demi Tuhan, tidak sepeser pun! Uang itu hilang ditelan keganasan ombak Samudra Hindia, tetapi hukum kita yang picik lebih memilih menuntut tumbal manusia daripada mengakui realitas risiko konstruksi.
Faktor kedua yang sering kali mengaburkan batas antara kesalahan administrasi dengan korupsi adalah fenomena kegagalan teknis akibat kelemahan kapasitas kognitif.
Birokrasi kita ini sering kali mengidap ilusi bahwa setiap aparatur sipil negara yang memegang sertifikat pengadaan barang/jasa otomatis menjelma menjadi manusia setengah dewa yang paham segala macam ilmu pengetahuan di muka bumi.
Seorang pegawai negeri lulusan sarjana ilmu sosial politik, yang tugas kesehariannya adalah mengurus kenaikan pangkat pegawai di Badan Kepegawaian Daerah, tiba-tiba lewat selembar Surat Keputusan bupati ditunjuk menjadi PPK pengadaan sistem jaringan teknologi informasi dan server basis data kependudukan senilai miliaran rupiah.
Sang pegawai ini orang jujur. Dia salat lima waktu, tidak pernah merokok di ruang ber-AC, dan gemetar tangannya kalau disodori amplop cokelat oleh rekanan vendor. Dia menerima tugas berat itu murni karena loyalitas buta kepada perintah pimpinan dinas.
Namun, apakah kejujuran moral itu otomatis membuatnya paham perbedaan teknis antara prosesor server berbasis arsitektur x86 dengan prosesor berbasis ARM? Apakah dia paham cara menghitung bandwidth latency, konfigurasi sistem pendingin udara presisi di ruang server, serta kompatibilitas lisensi perangkat lunak basis data?
Tentu saja dia tidak paham! Dia orang awam yang dipaksa menavigasi pesawat jet tempur supersonik.
Dalam ketidaktahuannya, sang pejabat membuat beberapa kekeliruan kalkulasi saat merumuskan Kerangka Acuan Kerja. Dia salah memilih jenis lisensi perangkat lunak yang ternyata tidak bisa diperbarui secara otomatis di tahun kedua, atau dia salah menaksir spesifikasi kabel serat optik yang dipasang oleh vendor di lapangan.
Akibat kesalahan teknis itu, server kependudukan sering mengalami gangguan koneksi (down) dan sistem dinilai tidak berfungsi optimal sesuai tujuan awal pengadaan.
Secara tata kelola birokrasi, sang pejabat jelas bersalah. Dia teledor, dia tidak kompeten, dia gagal mengawasi pekerjaan rekanan dengan presisi, dan dia pantas dijatuhi sanksi disiplin kepegawaian: copot jabatannya dari PPK, turunkan pangkatnya satu tingkat, atau potong tunjangan kinerjanya selama satu tahun penuh sebagai hukuman atas ketidakbecusannya.
Namun, di republik kita hari ini, kasus ketidakmampuan teknis semacam itu hampir selalu ditarik paksa ke ranah hukum pidana korupsi.
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang formulasinya sangat lentur dan elastis bak karet celana kolor itu dijadikan sapu jagat: “Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan… yang dapat merugikan keuangan negara…”
Konstruksi hukumnya dibuat sangat menakutkan: karena servernya sering ngadat dan lisensinya salah beli, maka seluruh anggaran pengadaan server itu dicap sebagai kerugian negara total (total loss). Sang pejabat yang lugu dan tidak mengantongi keuntungan pribadi sepeser pun itu langsung dituntut hukuman penjara bertahun-tahun dengan label yang sangat hina: koruptor!
Kita telah gagal membedakan secara jernih antara kebodohan (incompetence) dengan kejahatan (wickedness).
Jika setiap pejabat yang salah menghitung spek teknis atau salah memilih tipe semen langsung dianggap sebagai maling uang rakyat dan dijebloskan ke penjara Tipikor, maka lama-kelamaan penjara kita tidak akan dihuni oleh para penjahat anggaran yang sebenarnya, melainkan dipenuhi oleh orang-orang bodoh, orang-orang apes, dan orang-orang lugu yang nasibnya sedang sial menerima SK penunjukan dinas.
Faktor ketiga yang paling ironis adalah jebakan formalitas beda tafsir regulasi antara pelaksana lapangan dengan aparat pemeriksa.
Di dunia pengadaan pemerintah, aturan itu jumlahnya ribuan dan sering kali saling bertentangan satu sama lain. LKPP menerbitkan regulasi A, Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi B, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan regulasi C, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membawa standar pemeriksaan D.
Di tengah belantara aturan yang saling bertubrukan itu, seorang pejabat pengadaan di daerah sering kali harus mengambil keputusan di bawah tekanan situasi darurat.
Katakanlah di sebuah rumah sakit umum daerah, stok obat penenang khusus untuk pasien gangguan jiwa akut di ruang rawat intensif mendadak habis total karena rantai pasok distributor farmasi nasional terputus akibat perang di Eropa.
Di pasar bebas lokal, obat jenis itu hanya tersedia di satu apotek swasta besar di ibu kota provinsi dengan harga dua puluh persen lebih mahal dari batas harga eceran tertinggi di sistem e-katalog kementerian kesehatan.
Seorang direktur RSUD yang bernalar sehat dan berjiwa manusiawi dihadapkan pada dua pilihan ekstrem:
Sang direktur memilih opsi kedua. Pasien tertolong, rumah sakit tenang, nyawa manusia terselamatkan. Dokumen pembeliannya dicatat lengkap, obatnya benar-benar disuntikkan ke tubuh pasien, kuitansinya asli bertanda tangan pemilik apotek, dan sang direktur tidak mengambil keuntungan pribadi seratus perak pun.
Namun dua tahun kemudian, auditor yang memeriksa berkas pembukuan rumah sakit menolak mengakui pembelian darurat tersebut.
Auditor berargumen kaku dari balik meja ber-AC: “Pembelian obat di luar sistem E-Katalog tanpa persetujuan tertulis dari Pejabat Pengelola Teknis Kementerian adalah pelanggaran prosedur Pasal sekian. Selisih harga dua puluh persen di atas HET adalah kemahalan harga yang tidak sah dan merupakan bentuk kerugian keuangan negara!”
Berkas tersebut kemudian dilimpahkan ke meja penyidik penegak hukum. Sang dokter spesialis yang mengabdi puluhan tahun menyembuhkan ribuan orang sakit mendadak harus duduk di kursi pemeriksaan selama berjam-jam, diperlakukan seperti penjahat kambuhan, hanya karena dia berani mendahulukan keselamatan nyawa manusia di atas selembar kertas petunjuk teknis yang kaku.
Ini bukan lagi penegakan hukum; ini adalah tirani birokrasi yang memakan akal budi dan nurani kemanusiaan kita sendiri.
Lalu, apa akibat paling mengerikan bagi bangsa ini jika iklim “menyamaratakan semua kesalahan pengadaan sebagai korupsi” ini terus dibiarkan berlangsung tanpa koreksi mendasar?
Akibatnya sudah mulai kita rasakan bersama hari ini: lahirnya epidemi kelumpuhan birokrasi dan mogok kerja terselubung.
Para aparatur sipil negara yang cerdas, memiliki integritas tinggi, dan punya rekam jejak karier yang cemerlang, kini ramai-ramai menolak dengan segala cara jika ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen atau anggota Pokja Pengadaan.
Mereka memilih dimutasi ke jabatan-jabatan struktural yang kering dan tidak memegang anggaran, daripada harus menaruh lehernya di atas talenan hukum setiap hari. Mereka melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana senior-senior mereka yang jujur, yang rumahnya masih mengontrak dan motornya masih mencicil, tiba-tiba digelandang ke penjara hanya karena ada baut jembatan yang dicuri warga atau aspal jalan yang retak tergerus air hujan.
Di kantor-kantor dinas pemerintah di seluruh Indonesia, kini berkembang sebuah prinsip hidup baru yang sangat rasional namun merusak masa depan peradaban: “Makin banyak kamu bekerja mengeksekusi proyek pembangunan, makin tinggi risikomu masuk penjara. Makin kamu diam, lamban, tidak berinovasi, dan membiarkan anggaran mengendap di bank, makin selamat hidupmu sampai masa pensiun tiba!”
Akibatnya, penyerapan anggaran pemerintah macet di mana-mana. Proyek-proyek pembangunan yang sangat dibutuhkan oleh rakyat miskin ditunda-tunda karena tidak ada pejabat yang berani menandatangani dokumen Kerangka Acuan Kerja. Perekonomian daerah melambat lesu karena uang negara yang semestinya berputar menghidupi para tukang batu, pengrajin mebel, dan toko bahan bangunan lokal justru dibiarkan membeku di rekening kas daerah.
Siapa yang paling dirugikan dari ketakutan massal para birokrat ini? Bukan para penegak hukum yang panen angka kasus tangkapan. Yang paling dirugikan adalah kita semua: rakyat jelata yang anak-anaknya terus bersekolah di gedung lapuk dan para petani yang hasil buminya membusuk di jalanan berlumpur yang tidak kunjung diaspal.
Sudah saatnya negara ini memulihkan kewarasan hukum dan akal budinya.
Kita harus terus mendukung perang melawan korupsi dengan segenap jiwa raga kita. Tidak boleh ada sejengkal tanah pun di republik ini yang menjadi tempat berlindung bagi para maling anggaran yang memperkaya diri sendiri dan memiskinkan rakyat banyak.
Namun perang melawan korupsi yang sejati harus dipimpin oleh kecerdasan nurani dan ketajaman metodologis, bukan oleh nafsu berburu mangsa demi mengejar statistik perkara atau memuaskan dahaga kemarahan massa di media sosial.
Aparat penegak hukum, lembaga auditor negara, dan para perumus kebijakan harus mulai berani menarik garis demarkasi yang tegas, adil, dan transparan:
Untuk kesalahan jenis kedua ini, selesaikanlah secara proporsional melalui mekanisme hukum administrasi negara dan pengawasan internal: suruh mereka mengembalikan kelebihan bayar secara perdata ke kas negara, berikan sanksi disiplin kepegawaian, atau copot kewenangannya dalam pengelolaan pengadaan.
Jangan sedikit-sedikit menyodorkan rompi tahanan pidana khusus untuk setiap baut yang kendur dan setiap koma yang salah ketik di lembar berita acara.
Sebab hukum yang adil bukanlah hukum yang paling banyak memenjarakan orang ke dalam jeruji besi. Hukum yang adil adalah hukum yang sanggup membedakan secara jernih antara serigala pemangsa yang sedang menyamar dengan seorang gembala lugu yang tangannya terluka saat berjuang keras menyelamatkan domba-dombanya dari amukan badai.
Dan selama kita masih mencampuradukkan keduanya dalam satu kuali kebencian yang sama, maka selama itu pula tata kelola pengadaan barang dan jasa di republik ini akan tetap menjadi kuburan massal bagi keberanian, akal sehat, dan integritas para abdi negara yang tulus.