Kalau Masyarakat Tidak Merasakan Manfaatnya, Apa Artinya Pengadaan?

Beberapa waktu lalu, dalam sebuah perjalanan darat melintasi jalur pedesaan di salah satu sudut Jawa, mobil yang saya tumpangi mendadak harus berjalan merayap. Di depan kami, terhampar pemandangan yang sangat surealis—sebuah mahakarya ganjil yang barangkali hanya bisa lahir dari rahim birokrasi Indonesia.

Di tengah hamparan sawah hijau yang tenang dan sepi, berdiri sebuah bangunan megah bertingkat dua dengan cat dinding berwarna biru telur asin mentereng. Di atas atapnya terpampang papan nama beraksara kapital gagah: “SENTRA INDUSTRI PENGOLAHAN HASIL BUMI TERPADU”. Di halamannya yang luas terpasang tiang bendera baja nirkarat, lampu penerangan bertenaga surya, dan pagar besi tempa berpola geometris modern.

Keren? Luar biasa keren. Tampak laksana oase kemajuan di tengah desa yang hening.

Namun ketika saya turun dan melangkah mendekat ke pintu pagarnya, ilusi kemajuan itu seketika ambyar tak bersisa.

Pintu gerbangnya digembok rantai kapal yang sudah berkarat cokelat pekat. Kaca jendela lantai dasarnya kusam tertutup debu bertahun-tahun, dan di selasar depan pintu masuk, segerombolan kambing milik warga setempat sedang asyik berteduh sambil mengunyah rumput liar yang tingginya sudah menyamai dada orang dewasa. Di dalam ruangan utama yang remang-remang, terlihat mesin-mesin penggiling dan pengering gabah berukuran raksasa teronggok membisu, berselimut jaring laba-laba tebal layaknya fosil purbakala di dasar gua kapur.

Saya menghampiri seorang kakek petani yang sedang menyabit rumput di pematang sawah sebelah gedung. Sambil menyodorkan sebatang rokok kretek, saya bertanya dengan nada polos: “Mbah, gedung pabrik sebagus ini kok nggak pernah dipakai to?”

Mbah petani itu tersenyum memperlihatkan gusinya yang ompong. Asap kretek mengepul pelan dari hidungnya.

“Halah, Mas,” jawabnya datar tanpa emosi. “Itu dulu dibangun dinas kabupaten tiga tahun lalu. Waktu peresmian rame banget, bupatinya datang naik mobil hitam panjang, potong pita merah, bagi-bagi sembako. Tapi ya cuma hari itu aja ramainya. Besoknya digembok sampai sekarang. Petani di sini ya tetap jemur gabah di pinggir jalan aspal pakai terpal plastik biru kayak dari zaman kakek saya dulu.”

“Lha mesin-mesin canggih di dalam itu kenapa nggak dioperasikan, Mbah?” cecar saya penasaran.

Kakek itu tertawa pelan. “Lha dayanya nggak kuat, Mas. Trafo listrik PLN di kampung ini tegangannya kecil, nggak ngangkat buat nyalain mesin segede gaban itu. Lagian warga di sini nggak ada yang bisa cara mengoperasikannya. Mau tanya ke siapa juga bingung. Ya sudah, dibiarkan saja. Untungnya ada terasnya itu, lumayan wedus-wedus saya kalau hujan nggak kehujanan.”

Mendengar penuturan yang begitu bersahaja itu, dada saya rasanya seperti dihantam godam seberat sepuluh kilogram.

Di kepala saya, seketika berkelebat bayangan ratusan lembar berkas administrasi proyek gedung tersebut: Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disusun berhari-hari oleh tim ahli, pengumuman lelang tender terbuka di portal LPSE yang diperebutkan oleh puluhan kontraktor, verifikasi sertifikat TKDN pabrikan mesin, rapat-rapat evaluasi di hotel berbintang, tanda tangan Berita Acara Serah Terima (BAST), hingga laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan laporan pertanggungjawaban keuangannya wajar tanpa pengecualian (WTP).

Secara hukum tata usaha negara, proyek pengadaan itu sukses besar: anggarannya terserap seratus persen, prosedurnya patuh regulasi dari ujung ke ujung, tidak ada pejabat yang ditangkap jaksa, dan tidak ada temuan kerugian negara di atas kertas.

Tetapi secara hakikat akal budi kemanusiaan, proyek bernilai miliaran rupiah itu sesungguhnya adalah sebuah bencana kegagalan peradaban yang total dan memalukan.

Gedung itu cuma menjadi monumen kesombongan birokrasi yang fungsi riilnya bagi rakyat jelata tak lebih dari sekadar kandang kambing anti-hujan.

Dan tragedi semacam ini memaksa kita untuk menampar pipi kita sendiri dengan sebuah pertanyaan paling purba yang kerap kali dilupakan oleh para teknokrat anggaran kita: Kalau pada akhirnya masyarakat tidak merasakan setetes pun manfaat nyata dari barang yang dibeli, lalu apa sesungguhnya arti dan makna dari seluruh ritual pengadaan yang kita bangga-banggakan itu?

Mari kita lacak penyakit mendasar ini dari akar filosofisnya: pemisahan fatal antara “Output” dan “Outcome”.

Di dalam ruang-ruang kuliah manajemen kebijakan publik atau seminar-seminar reformasi birokrasi, para pakar selalu mengulang-ulang mantra bahwa keberhasilan pembangunan tidak boleh hanya diukur dari sekadar barang yang dihasilkan (output), melainkan harus dinilai dari perubahan nyata dan manfaat yang dinikmati masyarakat (outcome).

Namun ketika konsep luhur itu mendarat di dunia nyata birokrasi anggaran kita, mantra itu langsung terpelanting ke luar jendela kantor dinas.

Birokrasi kita adalah mesin raksasa yang didesain secara mekanis hanya untuk mengejar output fisik dan kecepatan serapan anggaran. Bagi seorang Kepala Dinas atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), definisi “pekerjaan selesai” itu sangat sempit, sangat legalistik, dan berhenti di pagar kantor dinas.

Bagi mereka, pekerjaan selesai itu artinya:

  • Dokumen kontrak sudah ditandatangani di atas meterai;
  • Gedung sudah berdiri tegak sesuai gambar teknis;
  • Mesin sudah terpasang di atas pondasi semen;
  • Seratus persen pagu anggaran di rekening kas daerah sudah pindah ke rekening kontraktor penyedia;
  • Dan serah terima fisik (FHO) telah dibubuhi stempel basah.

Selesai! Tepuk tangan, bikin laporan kinerja tahunan, terima tunjangan kinerja penuh, lalu bersiap menyusun anggaran untuk tahun berikutnya.

Apakah mesin di dalam gedung itu bisa menyala atau tidak? Itu urusan lain.

Apakah petaninya mengerti cara memutar tuas mesinnya atau tidak? Itu bukan ranah pengadaan, itu urusan seksi penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat yang anggarannya beda mata anggaran.

Apakah pasokan listrik desanya mencukupi atau trafonya langsung meledak saat saklar dinaikkan? Itu urusan teknis koordinasi dengan PT PLN, bukan tanggung jawab PPK proyek konstruksi!

Inilah yang saya sebut sebagai sektoralisme buta yang membunuh akal sehat.

Setiap instansi dan setiap seksi di dalam birokrasi kita bekerja layaknya buruh di pabrik perakitan mobil yang memakai kacamata kuda: tukang pasang roda hanya peduli baut rodanya kencang, tidak mau tahu apakah tukang pasang mesin sudah memasukkan mesin ke dalam kap mobil atau belum.

Akibatnya, mobil yang keluar dari pabrik adalah mobil tanpa mesin yang rodanya berputar di tempat. Di atas kertas dokumen pabrik, target perakitan roda tercapai seratus sepuluh persen dengan predikat sangat memuaskan; tetapi di jalan raya, mobil itu tidak akan pernah bisa melaju mengantarkan seorang pun penumpang sampai ke pasar.

Penyakit kedua yang membuat pengadaan kita sering kali mengabaikan kemanfaatan publik adalah sindrom yang sangat kronis: proyek yang lahir bukan dari kebutuhan rakyat, melainkan dari “kebutuhan anggaran dinas”.

Ada perbedaan martabat yang sangat tajam antara belanja karena butuh dengan belanja karena anggarannya harus dihabiskan.

Rakyat di pedesaan atau di perkampungan padat kota itu kebutuhannya sering kali sangat sederhana, membumi, dan tidak muluk-muluk: mereka butuh jembatan kayu penghubung antardusun yang lantainya tidak licin saat hujan agar anak-anak tidak terpeleset ke sungai; mereka butuh saluran drainase di depan rumah dibersihkan agar nyamuk demam berdarah tidak berkembang biak; atau mereka butuh lampu penerangan jalan di kelokan sepi yang sering jadi sarang begal motor di malam hari.

Namun, di meja kerja para perencana anggaran daerah, kebutuhan-kebutuhan riil masyarakat yang bersahaja itu sering kali dianggap tidak “seksi”.

Memperbaiki jembatan kayu atau membeli cangkul untuk gotong-royong warga itu nilai pagu anggarannya terlalu kecil, terlalu receh, dan tidak cukup bergengsi untuk mendongkrak angka realisasi belanja modal daerah.

Maka, para perencana dinas pun mulai memutar otak menciptakan proyek-proyek raksasa yang terdengar canggih di telinga para pengambil kebijakan politik di DPRD: aplikasi sistem informasi desa berbasis kecerdasan buatan, laboratorium komputer tablet keliling, atau gedung sentra industri megah di tengah sawah tadi.

Proyek-proyek itu dirancang bukan karena warga desa memintanya lewat musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) yang jujur. Proyek itu diciptakan semata-mata sebagai “wadah penampung” untuk menyerap aliran dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat atau untuk mengakomodasi pokok-pokok pikiran (pokir) titipan para politisi lokal menjelang tahun pemilu.

Rakyat diposisikan bukan sebagai subjek yang berdaulat atas uang pajaknya sendiri, melainkan hanya sebagai penonton pasif—atau lebih buruk lagi: dijadikan sebagai objek pelengkap penderita (gimmick) dalam sesi foto dokumentasi peresmian proyek.

Setelah gunting pita selesai dan berita wartawan tayang di koran lokal, para pejabatnya pergi meninggalkan lokasi dengan iring-iringan mobil dinas berplat merah, debu knalpotnya mengepul ke udara, dan rakyat kembali ditinggalkan sendirian menatap gedung atau alat-alat canggih itu dengan rasa asing dan keterasingan yang mendalam.

Barangnya ada, uangnya habis, dokumennya rapi, tetapi hidup rakyat sama sekali tidak bergeser satu milimeter pun menjadi lebih baik.

Lalu, bagaimana dengan sistem pengawasan kita? Mengapa lembaga pengawas dan aparat penegak hukum begitu jarang mempermasalahkan ketiadaan manfaat riil dari sebuah pengadaan publik?

Nah, di sinilah letak ironi hukum yang paling menyedihkan di negeri ini.

Sistem audit keuangan negara kita—apakah itu yang dijalankan oleh Inspektorat daerah, BPKP, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)—masih sangat terjebak dalam paradigma kepatuhan administratif formal (compliance audit).

Standar pemeriksaan kita bekerja dengan logika matematika kertas yang sangat kaku:

  • Jika anggaran yang disetujui di DPA adalah lima miliar rupiah, apakah pengeluarannya tepat lima miliar? Cocok.
  • Apakah bukti setor pajaknya lengkap? Lengkap.
  • Apakah barangnya ada fisiknya di lapangan dan tidak fiktif? Ada, gedungnya berdiri tegak di tengah sawah.
  • Apakah spesifikasi betonnya sesuai hasil uji laboratorium? Sesuai.

Selesai. Di hadapan hukum audit formal, proyek itu dinyatakan bersih, mulus, dan bebas dari temuan. Sang bupati tersenyum bangga di atas panggung menerima piagam opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hukum audit kita tidak punya instrumen yang cukup berani untuk menjatuhkan vonis bahwa sebuah proyek yang dokumennya lengkap tanpa cela tetapi mangkrak tidak ada manfaatnya sesungguhnya adalah bentuk pemborosan uang negara yang teramat zalim!

Auditor tidak bisa mempidanakan seorang kepala dinas hanya dengan dakwaan: “Anda telah membangun gedung sentra industri yang tidak ada gunanya bagi petani setempat!”

Selama sang kepala dinas bisa membuktikan bahwa seluruh prosedur pengadaan telah dipatuhi, selama tanahnya sah milik pemerintah daerah, dan selama tidak ada bukti aliran dana suap (kickback) yang masuk ke rekening pribadinya, maka sang pejabat aman sentosa di bawah payung hukum legal-formal.

Maka jangan heran kalau di seluruh penjuru nusantara ini, kita bisa dengan sangat mudah menemukan “museum-museum kesia-siaan pengadaan”: pelabuhan dermaga laut yang tidak pernah disinggahi kapal karena kedalaman alur lautnya terlalu dangkal, pasar-pasar rakyat modern di pinggiran kota yang losnya kosong melompong ditinggalkan pedagang karena lokasinya terisolasi dari pemukiman, hingga instalasi pengolahan air bersih (IPA) bernilai puluhan miliar yang krannya tidak pernah mengucurkan setetes pun air tawar ke rumah-rumah warga.

Semua museum kesia-siaan itu memiliki satu kesamaan yang sangat menyakitkan: laporan pertanggungjawaban keuangannya semuanya berstatus WTP dan lolos dari jeratan hukum Tipikor!

Kita telah membangun sebuah sistem hukum yang luar biasa galak menghukum seorang bawahan yang salah menempel meterai sepuluh ribu rupiah, tetapi pada saat yang sama menjadi macan ompong yang tak berdaya menghadapi pemborosan uang rakyat senilai puluhan miliar rupiah yang terbuang percuma untuk membangun proyek-proyek tanpa manfaat.

Sudah saatnya kita melakukan revolusi akal budi atas cara kita memandang esensi sebuah pengadaan barang dan jasa publik.

Pengadaan barang/jasa pemerintah pada hakikatnya bukanlah sekadar ritual teknokratis mencocokkan angka di sistem komputer SPSE atau membolak-balik lembaran kertas Kerangka Acuan Kerja di dalam ruangan ber-AC dingin.

Pengadaan publik adalah kontrak moral paling suci antara negara dengan rakyatnya.

Setiap rupiah yang dibelanjakan oleh seorang pejabat pengadaan adalah tetesan keringat seorang kuli bangunan yang memeras tenaga di terik matahari, jerih payah seorang buruh pabrik yang dipotong gaji bulanannya untuk PPh, dan harapan seorang ibu pedagang sayur di pasar tradisional yang membayar retribusi karcis harian.

Rakyat rela menyerahkan sebagian dari rezeki halalnya kepada kas negara bukan agar para birokrat bisa pamer kecepatan serapan anggaran di akhir tahun. Rakyat membayar pajak dengan satu harapan yang sangat sederhana dan tulus: agar negara hadir mempermudah jalan hidup mereka, agar anak-anak mereka bisa belajar di sekolah yang aman dan nyaman, agar orang tua mereka yang sakit bisa berobat ke puskesmas yang obatnya lengkap, dan agar hasil panen mereka bisa diangkut ke kota dengan lancar melewati jalan yang tidak hancur lebur.

Jika seluruh rantai birokrasi pengadaan yang rumit, melelahkan, dan memakan biaya triliunan rupiah itu akhirnya hanya melahirkan gedung-gedung kosong yang terkunci gembok berkarat, aplikasi komputer yang tidak pernah dibuka oleh siapa pun, dan mesin-mesin rongsokan yang dijadikan sarang laba-laba di pedesaan, maka kita harus berani berteriak dengan suara lantang: seluruh proses pengadaan itu tidak ada artinya sama sekali!

Itu bukanlah prestasi pembangunan; itu adalah pengkhianatan terselubung terhadap amanah penderitaan rakyat yang dibungkus dengan sangat rapi oleh kemilau stempel basah dan jilidan lakban hitam di atas meja kerja birokrasi.

Sudah saatnya kita mengembalikan kompas pengadaan kita ke arah yang sejati. Mulailah mengukur keberhasilan seorang pejabat pengadaan bukan dari seberapa tebal dokumen yang dia tanda tangani, bukan dari seberapa cepat dia menyerap anggaran sebelum bulan Desember berakhir, melainkan dari satu indikator paling luhur di bawah kolong langit:

Seberapa lebar senyum kebahagiaan yang mekar di wajah rakyat jelata ketika mereka melangkahkan kakinya menikmati manfaat nyata dari barang yang dibeli menggunakan uang keringat mereka sendiri.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *