Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Ngobrol santai seputar pengadaan
Ngobrol santai seputar pengadaan

Suatu pagi di sebuah kantor kelurahan pinggiran kota, saya pernah menyaksikan sebuah transaksi sosial yang luar biasa memukau.
Seorang bapak tua mengenakan peci lusuh dan sandal jepit jepit swallow datang menenteng selembar kertas fotokopi kartu keluarga yang ujungnya sudah terlipat-lipat. Tujuannya sangat bersahaja, tidak muluk-muluk: dia cuma butuh selembar Surat Keterangan Domisili untuk persyaratan pendaftaran sekolah cucu perempuannya.
Secara nalar akal sehat manusia merdeka, urusan itu mestinya selesai dalam tempo seratus dua puluh detik. Sang petugas kelurahan cukup menatap wajah bapak tua itu—yang notabene adalah tetangga satu RW yang tiap subuh ketemu di musala—mencocokkan nomor NIK di layar komputer, mengetik dua baris kalimat keterangan, lalu mencapnya dengan stempel basah bergambar garuda. Selesai. Cucunya bisa lekas mendaftar, kakeknya bisa pulang mencangkul di kebun singkong.
Namun, Saudara-saudara sekalian, kita ini sedang berada di tanah air bernama Indonesia: sebuah negeri di mana garis lurus terpendek antara dua titik selalu dianggap sebagai bentuk kemalasan berpikir yang tidak beradab.
Sebelum stempel kelurahan itu menyentuh kertas putih, sang bapak tua dipaksa menjalani ekspedisi pengembaraan administratif yang panjangnya menyerupai kisah perjalanan Biksu Tong Sam-kong mencari kitab suci ke barat.
“Pak, surat pengantar dari RT-nya mana?” tanya petugas muda berseragam cokelat pemda dengan nada datar tanpa intonasi.
“Sudah ada ini, Mas,” jawab sang kakek sambil menyodorkan secarik kertas sobekan buku tulis bertanda tangan Ketua RT.
“Lho, tanda tangan Ketua RW-nya belum ada ini, Pak. Harus ada paraf dan cap stempel RW dulu, terus difotokopi rangkap dua. Nanti setelah dari RW, bawa ke sini lagi buat masuk loket register satu, diverifikasi Kasi Pemerintahan di lantai dua, baru nanti naik ke meja Pak Lurah buat tanda tangan fisik. Kalau Pak Lurah lagi dinas luar kota ke balai kota, ya bapak tunggu sampai besok lusa.”
Mendengar instruksi itu, bahu sang kakek tua seketika merosot turun beberapa sentimeter. Dia melangkah gontai keluar pintu kelurahan, memanaskan sepeda motor bebek tuanya yang knalpotnya berasap tipis, bersiap menempuh jalan berliku hanya demi segores tanda tangan basah di atas kertas buram.
Menyaksikan adegan klasik yang terus berulang dari zaman kolonial VOC sampai era kecerdasan buatan abad ke-21 ini, sebuah pertanyaan purba seketika menggedor dinding kepala kita:
Mengapa sih birokrasi kita itu punya bakat alamiah yang luar biasa jenius dalam mengubah hal-hal yang sebetulnya sangat sederhana menjadi begitu panjang, berbelit-belit, dan menguras energi peradaban?
Mari kita bedah anatomi psikologis di balik kegemaran memperpanjang rantai ini.
Di dunia bisnis swasta modern, hukum tertingginya adalah efisiensi dan kelincahan (agility). Siapa yang bisa memotong tahapan yang tidak perlu, siapa yang bisa mempersingkat waktu transaksi, dan siapa yang bisa menghilangkan meja-meja perantara yang bikin macet, dialah yang akan keluar sebagai pemenang pasar. Rantai birokrasi yang panjang dipandang sebagai parasit yang membuang-buang uang perusahaan.
Namun di dalam semesta birokrasi kekuasaan publik, hukum alam yang berlaku justru bergerak ke arah yang seratus delapan puluh derajat bertolak belakang.
Bagi birokrasi, panjangnya sebuah prosedur adalah simbol eksistensi dan bukti kebesaran martabat jabatan.
Coba renungkan secara jernih: apa yang terjadi jika sebuah urusan dibuat terlalu pendek dan instan?
Bayangkan jika pengadaan lima unit laptop kantor atau urusan surat izin usaha mikro bisa diputuskan secara langsung oleh seorang staf pelaksana dalam tempo sepuluh menit menggunakan aplikasi ponsel pintar tanpa perlu melewati meja kepala seksi, meja kepala bidang, meja sekretaris dinas, dan meja kepala badan.
Secara teknis operasional, itu adalah kemajuan zaman yang gilang-gemilang. Tetapi secara sosiologi kekuasaan feodal, penyederhanaan radikal itu adalah ancaman eksistensial yang sangat menakutkan bagi struktur birokrasi.
Para pejabat eselon di level menengah (middle management) akan mendadak kehilangan relevansi hidupnya.
Kalau semua berkas bisa meluncur cepat tanpa perlu paraf hierarkis mereka, lalu untuk apa mereka setiap pagi datang ke kantor, duduk di kursi putar empuk, membaca koran sambil menyeruput kopi, dan menunggu tumpukan map ordner merah diantar oleh staf honorer? Untuk apa jabatan Kepala Seksi dan Kepala Bidang dipertahankan dengan fasilitas mobil dinas dan tunjangan kinerja bulanan puluhan juta rupiah jika keberadaan mereka di jalur dokumen sesungguhnya bisa dilewati begitu saja?
Maka dari itu, birokrasi secara naluriah dan bawah sadar akan selalu menciptakan meja-meja baru, menciptakan pos-pos verifikasi baru, dan menciptakan lembar-lembar kendali paraf baru. Rantai sengaja dibuat panjang bukan karena pekerjaannya memang serumit itu, melainkan demi membagi-bagikan porsi kewenangan agar semua orang di dalam piramida jabatan merasa punya kontribusi dan merasa dirinya “berkuasa”.
Di birokrasi kita, makin panjang sebuah map harus singgah dari satu meja ke meja lain untuk dimintakan paraf kecil di pojok kiri bawah, makin terasa sakral dan gagahlah dokumen tersebut. Kertas yang urusannya selesai dalam lima menit dianggap tidak berbobot; kertas yang perjalanannya memakan waktu tiga minggu sambil diiringi drama “pejabatnya sedang dinas luar kota” dianggap sebagai dokumen berkelas yang mencerminkan ketertiban tata negara!
Faktor kedua yang membuat birokrasi sangat bernafsu memperpanjang proses adalah insting pertahanan hidup paling dasar para aparaturnya: yaitu seni menyebarkan risiko (risk dispersion) atau politik buang badan massal.
Pernahkah Anda memperhatikan selembar Nota Dinas atau Berita Acara di kantor pemerintahan?
Sebelum dokumen itu sampai ke meja paling atas untuk ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas, di sepanjang margin kiri kertas itu biasanya berderet kotak-kotak kecil berisi paraf hierarkis. Ada paraf staf pemeriksa, paraf pejabat pengadaan, paraf PPTK, paraf Kasi, paraf Kabid, hingga paraf Sekretaris Dinas. Jumlah parafnya kadang lebih ramai daripada deretan tanda tangan di buku kenangan perpisahan anak SMP.
Kenapa satu urusan sederhana harus diparaf oleh enam orang yang berbeda tingkatan?
Apakah keenam orang itu benar-benar membaca tumpukan berkas lampiran setebal lima ratus lembar di belakangnya satu per satu dengan mikroskop forensik?
Halah, mimpi di siang bolong.
Mayoritas pejabat yang memaraf itu cuma membalik lembar paling depan, melihat apakah di bawahnya sudah ada goresan bolpoin dari bawahannya, lalu membubuhkan parafnya sendiri dalam tempo dua detik sambil tetap asyik berbincang soal skor pertandingan sepak bola semalam. Mereka memaraf bukan karena mereka memeriksa substansinya, melainkan murni karena melihat bawahan mereka sudah memarafnya terlebih dahulu.
Namun secara hukum tata usaha dan psikologi pertahanan diri, deretan paraf hierarki yang panjang itu adalah benteng penyelamat jiwa raga yang luar biasa ampuh!
Di republik ini, para birokrat kita hidup di bawah teror audit BPK, pemeriksaan inspektorat, serta intaian panggilan aparat penegak hukum yang setiap saat bisa datang mencabut ketenteraman hidup keluarga mereka.
Dalam iklim ketakutan semacam itu, menjadi orang tunggal yang memutuskan sesuatu secara cepat dan mandiri adalah tindakan paling bodoh yang mendekati bunuh diri karier. Jika kelak di kemudian hari ada masalah hukum atau ada baut proyek yang copot di lapangan, orang yang bertanda tangan sendirian akan menjadi mangsa tunggal yang langsung diseret ke kursi pesakitan.
Sebaliknya, jika prosedurnya dibuat panjang, berliku, dan melibatkan sembilan meja pemeriksaan, maka tanggung jawab hukumnya otomatis terdelusi menjadi cair dan kabur laksana sesendok gula pasir yang dilarutkan ke dalam satu drum air sumur.
Ketika auditor datang memelototi kejanggalan dokumen, sang Kepala Dinas bisa dengan sangat tenang buang badan: “Lho, saya tanda tangan karena sudah diparaf oleh Kabid saya.”
Sang Kabid melempar ke bawah: “Saya paraf karena Kasi dan PPTK melaporkan semuanya sudah sesuai berkas.”
Sang PPTK melempar ke staf teknis: “Saya percaya karena tim penerima hasil pekerjaan sudah menandatangani berita acara uji fisik.”
Dan sang staf teknis yang berada di kasta paling bawah pun melempar ke alam gaib: “Saya cuma menjalankan draf format yang diwariskan dari tahun anggaran sebelumnya, Pak!”
Akhirnya, tidak ada satu orang pun yang bisa ditunjuk sebagai pihak yang bersalah secara tunggal. Semua orang bersalah, yang artinya tidak ada orang yang benar-benar bersalah.
Rantai yang panjang dan berbelit-belit itu sengaja dipelihara bukan demi melindungi kepentingan rakyat yang sedang mengurus dokumen, melainkan sebagai payung parasut penyelamat massal agar ketika pesawat birokrasi mengalami turbulensi hukum, semua penumpangnya bisa terjun bebas bersama-sama tanpa ada satu pun kepala yang terbentur batu karang sendirian.
Lalu, bagaimana dengan sistem pengadaan barang dan jasa publik (PBJ)? Wah, di sinilah panggung megah di mana filosofi “memperpanjang hal sederhana” ini dimahkotai sebagai seni tingkat dewa.
Ambil contoh yang paling remeh: pengadaan konsumsi rapat dinas. Urusannya apa sih? Membeli lima puluh kotak nasi rames isi ayam goreng dan sebotol air mineral untuk peserta rapat koordinasi penanganan sampah di aula kantor camat.
Bagi seorang ibu rumah tangga yang hendak mengadakan arisan keluarga, urusan itu selesai dengan satu panggilan telepon ke warung katering langganan di ujung gang: “Mbak, pesan nasi rames lima puluh kotak, antar jam sebelas siang ya, nanti uangnya ditransfer sore.” Selesai. Tanpa drama, tanpa air mata.
Tetapi coba lihat bagaimana lima puluh kotak nasi rames itu diproses melalui mesin pengadaan pemerintah daerah!
Prosesnya dimulai dari pembuatan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan jamuan makanan dan minuman. Di dalamnya harus diuraikan latar belakang filosofis mengapa rapat penanganan sampah membutuhkan asupan karbohidrat dan protein hewani yang seimbang.
Lalu PPK harus menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang memerlukan lampiran bukti survei harga menu ayam goreng ke minimal dua warung makan yang berbeda untuk memastikan kewajaran harga pasar.
Setelah itu, dinas menerbitkan Surat Pesanan resmi kepada rekanan katering. Rekanan katering wajib melampirkan salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI penyedia jasa boga, status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang masih hijau, serta sertifikat higienis sanitasi pangan.
Ketika nasi kotak tiba di kantor camat pada pukul sebelas siang, nasi kotak itu tidak boleh langsung dimakan oleh para peserta rapat yang perutnya sudah berbunyi keroncongan!
Sebelum tutup kardus nasinya dibuka, harus dilakukan prosesi pemeriksaan oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan: kardus nasi harus difoto dari sudut depan dan samping, lauk ayamnya harus diinspeksi apakah ukurannya seragam, buah pisang pencuci mulutnya harus dihitung jumlahnya, lalu dibuatkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAPHP) rangkap empat.
Setelah rapat bubar dan sisa tulang ayam dibuang ke tempat sampah, berkas penagihannya mulai mengarungi samudra administrasi: kuitansi bermeterai sepuluh ribu rupiah, faktur pajak elektronik PPh 23 dan PPN daerah, daftar hadir peserta rapat yang tanda tangannya tidak boleh ada yang bolong, notulensi rapat, foto dokumentasi peserta sedang mengunyah makanan, Berita Acara Serah Terima (BAST), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari BPKAD yang baru cair ke rekening sang ibu katering tiga minggu kemudian!
Ayamnya sudah lama habis dicerna dan menjadi kotoran, tetapi berkas pertanggungjawaban kertasnya masih terus hidup, beranak-pinak, dan berjalan berkeliling kota mencari stempel legalitas.
Sebuah piring nasi rames sederhana telah berhasil ditransformasikan oleh kecerdasan birokrasi menjadi satu rim berkas laporan pertanggungjawaban yang tebalnya sanggup mengganjal roda truk tronton yang sedang mogok di tanjakan!
Tragedi dari kegemaran memperpanjang hal sederhana ini bukan sekadar membuat para aparatur kita kelelahan fisik dan kehabisan kertas HVS.
Tragedi sesungguhnya adalah lahirnya budaya kemunafikan administratif yang merusak akal budi bangsa.
Ketika sebuah prosedur dibuat kelewat panjang, kelewat kaku, dan kelewat tidak masuk akal bagi dinamika kehidupan nyata, manusia tidak akan menjadi semakin tertib. Manusia secara naluriah akan mencari celah jalan tikus untuk mengakali prosedur tersebut.
Muncullah apa yang kita kenal sebagai fenomena “formalitas fiktif yang dilegalkan”.
Karena mengejar prosedur yang panjangnya minta ampun itu memakan waktu dan melelahkan, maka dokumen-dokumen itu akhirnya tidak lagi dibuat berdasarkan fakta riil di lapangan, melainkan direkayasa secara administratif di atas meja komputer di hari terakhir penutupan buku anggaran.
Daftar hadir peserta rapat dipalsukan tanda tangannya oleh staf kantor; foto-foto pemeriksaan barang diedit tanggal dan jamnya menggunakan aplikasi di ponsel pintar; kuitansi survei pasar ditandatangani sendiri oleh juru ketik dinas; dan berita acara serah terima ditandatangani secara backdate (mundur tanggal) semata-mata agar runtutan dokumennya terlihat rapi dan tidak menyalahi kalender jadwal kegiatan.
Semua orang di dalam lingkaran birokrasi tahu persis bahwa tumpukan kertas itu sebagian besar adalah sandiwara dan kebohongan administratif yang dirapikan.
Tetapi mereka semua kompak menutup mata dan tersenyum puas. Inspektorat senang karena laporannya tebal, BPK senang karena kertas kerjanya lengkap tercentang, dan dinas senang karena serapan anggarannya mencapai seratus persen.
Kita telah membangun sebuah peradaban birokrasi yang memuja kebohongan di atas kertas yang tertata rapi, dan membenci kebenaran nyata di lapangan yang jalannya praktis dan sederhana.
Maka, sudah saatnya kita berhenti memaklumi tabiat buruk yang menggerogoti energi bangsa ini.
Birokrasi yang hebat di era modern bukanlah birokrasi yang paling banyak memproduksi meja perantara, paling tebal menghasilkan dokumen lampiran, dan paling lama menahan selembar surat permohonan rakyat di dalam laci meja kerja.
Birokrasi yang bermartabat adalah birokrasi yang memiliki kerendahan hati untuk memangkas keangkuhan prosedurnya sendiri; birokrasi yang memiliki keberanian moral untuk menaruh rasa percaya pada integritas manusia; dan birokrasi yang sanggup melayani hajat hidup rakyatnya dengan cara yang paling jernih, paling ringkas, dan paling tidak menyiksa akal sehat.
Tuhan Yang Maha Kuasa menciptakan alam semesta yang begitu luas dan rumit ini dengan hukum-hukum alam yang sangat elegan, harmonis, dan presisi.
Maka sungguh sebuah penghinaan terhadap akal budi manusia ciptaan-Nya, jika untuk sekadar mengurus surat keterangan domisili seorang anak sekolah dasar atau membeli lima puluh kotak nasi rames rapat dinas saja, kita harus memaksa warga negara dan para abdi negara mengarungi labirin birokrasi yang panjangnya mengalahkan perjalanan menembus tujuh lapis langit dan bumi.