Ketika PPK Harus Memutuskan Sesuatu yang Tidak Ada di Buku

Ada sebuah lelucon gelap yang sangat akrab di telinga para pejabat pengadaan barang dan jasa pemerintah kita. Leluconnya kira-kira berbunyi begini:

Buku peraturan perundang-undangan itu ibarat peta jalan raya yang dicetak sangat indah dan mengilap oleh kementerian di Jakarta. Di peta itu, semua jalan digambarkan lurus mulus beraspal hotmix, lampu lalu lintas menyala hijau teratur di setiap perempatan, rambu-rambu terpasang rapi di kiri-kanan jalan, dan cuaca selalu cerah berawan dengan suhu ideal dua puluh empat derajat Celsius.

Namun, begitu seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menaiki kendaraannya dan mulai menyetir di dunia nyata, pemandangan yang menyambutnya sama sekali bukan peta indah itu.

Di depan kaca mobilnya terbentang jalan setapak becek berlumpur merah, jembatan kayu di depannya ambruk diterjang air bah kiriman, kabut tebal menutup pandangan mata hingga jarak lima meter, dan di tengah jalan melintang sebatang pohon beringin tumbang yang di atasnya nongkrong tiga ekor monyet liar sambil memamerkan taringnya.

Sang PPK yang panik langsung menepikan mobilnya, membuka ransel dinasnya dengan tangan gemetar, lalu membolak-balik buku Peraturan Presiden Pengadaan beserta lusinan Peraturan Lembaga LKPP yang tebalnya mencapai ribuan halaman.

Jari telunjuknya membolak-balik lembaran kertas tipis itu dengan panik, mencari-cari bab, pasal, ayat, atau butir lampiran: “Pasal berapa yang menjelaskan cara menyetir mobil dinas melewati pohon tumbang yang dijaga tiga ekor monyet di tengah kabut asap?”

Tentu saja, sampai kiamat datang dua kali pun, pasal semacam itu tidak akan pernah ditemukan.

Dan pada detik yang sangat menentukan itulah, sang PPK dipaksa menyadari satu kenyataan hidup yang teramat sunyi di dalam semesta birokrasi: bahwa di balik megahnya tumpukan teks hukum yang mengatur segala hal dari hulu ke hilir, cepat atau lambat seorang pejabat pengadaan pasti akan sampai pada satu titik persimpangan maut: hari ketika dia harus memutuskan sesuatu yang sama sekali tidak pernah ditulis di dalam buku.

Mari kita bawa imajinasi kita ke sebuah peristiwa konkret di lapangan, bukan di ruang seminar berhawa sejuk di pusat kota.

Bayangkan Anda adalah seorang PPK pada Dinas Pendidikan di sebuah kabupaten kepulauan terluar di kawasan Indonesia timur. Tugas Anda tahun ini mulia sekaligus mendebarkan: memimpin proyek rehabilitasi total lima belas gedung sekolah dasar negeri yang atapnya sudah bocor dan dinding kayunya lapuk dimakan rayap di pulau-pulau karang terpencil.

Kontrak kerja sudah ditandatangani dengan kontraktor lokal. Kapal kayu pengangkut bahan material—memuat ribuan lembar seng gelombang, ratusan sak semen, pasir, dan ribuan batang kayu kaso—sudah berlayar membelah laut tenang. Jadwal pelaksanaan di atas kertas kurva S menunjukkan progres yang sangat menggembirakan.

Namun di minggu keempat, alam raya menunjukkan watak aslinya yang purba dan liar.

Sebuah badai anomali tropis mendadak menggulung perairan kepulauan tersebut selama dua minggu berturut-turut tanpa jeda. Gelombang laut setinggi empat meter menghantam karang. Tiga kapal motor pengangkut kayu material terhempas badai karang hingga lambungnya pecah dan karam ke dasar samudra bersama seluruh muatannya. Beruntung seluruh nakhoda dan anak buah kapal selamat ditolong nelayan, tetapi seluruh material kayu proyek lenyap tak bersisa.

Saat badai mulai mereda, sang kontraktor datang menghadap Anda di kantor dinas. Tubuhnya menggigil, wajahnya pias seperti mayat, dan air matanya menetes di atas meja kerja Anda.

Dia mengaku modal kerjanya sudah ludes tenggelam di laut. Untuk memesan kembali kayu dari pulau induk di seberang samudra, dibutuhkan waktu minimal dua bulan karena pelayaran perintis ditutup sementara akibat peringatan dini BMKG. Padahal, masa pelaksanaan kontrak kerja hanya tersisa empat puluh hari kalender sebelum tahun anggaran resmi ditutup pada akhir Desember!

Di hadapan Anda, terbentang dua opsi jalan hidup yang sama-sama berujung pada jurang kematian:

Opsi pertama: Anda bersikap dingin, taat aturan secara kaku bak robot tanpa nurani. Anda buka buku Perpres Pengadaan, lalu membacakan pasal tentang wanprestasi: “Karena penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu kontrak, maka kontrak resmi diputus sepihak, jaminan pelaksanaan dicairkan ke kas daerah, dan perusahaan penyedia diusulkan masuk daftar hitam (blacklist) selama satu tahun!”

Di atas kertas meja audit, keputusan ini tampak sangat suci, tegas, dan patuh hukum seratus persen.

Tetapi apa akibat riilnya di dunia nyata? Proyek pembangunan sekolah dasar itu otomatis mangkrak total. Ratusan anak-anak nelayan di pulau terpencil itu terpaksa belajar beratapkan langit terbuka di bawah terik matahari atau libur berbulan-bulan saat hujan lebat turun. Dan sang kontraktor lokal yang modalnya pas-pasan itu dipastikan langsung jatuh miskin, bangkrut, dan rumah keluarganya disita oleh bank penjamin.

Lalu, bagaimana dengan opsi kedua?

Sang kontraktor dan kepala desa setempat datang menyodorkan usulan darurat dari akar rumput: di pulau tersebut ada kebun pohon kelapa tua milik desa adat yang baru saja ditebang karena peremajaan kebun. Batang-batang pohon kelapa tua itu kayunya sangat keras, berserat padat, tahan terhadap rayap laut, dan jumlahnya melimpah ruah. Tokoh adat desa ikhlas menyumbangkan dan menjual kayu kelapa itu dengan harga sangat murah agar atap sekolah anak-anak mereka bisa segera dipasang sebelum musim ujian nasional tiba.

Secara akal sehat keteknikan dan nurani kemanusiaan, opsi kedua ini adalah jalan keluar yang brilian: memanfaatkan sumber daya lokal, menghemat anggaran, menyelamatkan uang negara yang sudah telanjur keluar, dan memastikan atap sekolah selesai menaungi kepala anak-anak tepat waktu.

Namun, sekarang silakan Anda buka kembali buku Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan dokumen spesifikasi teknis kontrak yang Anda pegang.

Di sana tertulis dengan tinta hitam yang sangat tegas: “Kayu penopang atap wajib menggunakan kayu kamper atau kayu meranti kelas dua bersertifikat legalitas kayu (SVLK) dari industri pengolahan resmi.”

Tidak ada satu pun kata “batang pohon kelapa desa” di dalam dokumen kontrak tersebut!

Jika Anda menyetujui penggantian material kayu kelapa itu lewat adendum kontrak di lapangan demi menyelamatkan nasib anak-anak sekolah, Anda sedang melangkahkan kaki masuk ke dalam wilayah tak bertuan yang sangat berbahaya: wilayah diskresi teknis yang tidak memiliki rujukan tertulis di dalam buku regulasi.

Inilah horor terbesar yang sesungguhnya menghantui para pengelola pengadaan di republik ini.

Dunia nyata di lapangan selalu bergerak seribu kali lebih cepat, lebih dinamis, dan lebih rumit daripada kecepatan para perumus undang-undang di Jakarta dalam merevisi pasal-pasal peraturan. Selalu ada situasi-situasi darurat, anomali alam, kekosongan hukum, atau keunikan sosiologis lokal yang tidak pernah terbayangkan oleh para pakar saat mereka mengetik draf aturan di ruang sidang ber-AC dingin.

Ketika situasi kebuntuan ekstrem semacam itu terjadi, sistem birokrasi kita sesungguhnya menuntut seorang PPK untuk tampil sebagai seorang pemimpin sejati (leader), bukan sekadar kasir pencatat kuitansi.

Dia dituntut untuk menggunakan akal sehatnya, menimbang prinsip-prinsip dasar pengadaan (basic principles), menguji nilai kemanfaatannya bagi publik (public interest), dan mengambil keputusan berani untuk memecah kebuntuan.

Namun celakanya, di republik kita hari ini, menggunakan akal budi di luar teks buku peraturan adalah tindakan yang mendekati aksi bunuh diri karier dan kebebasan fisik.

Mengapa? Karena sistem penegakan hukum dan audit keuangan kita sebagian besar masih terperangkap dalam kubangan positivisme hukum yang sangat kaku, bebal, dan puritan.

Bagi aparat penegak hukum yang berpikiran sempit, satu-satunya kitab suci di alam semesta ini adalah teks tertulis di lembaran kertas kontrak. Mereka tidak mau tahu bahwa ada badai laut berkekuatan empat meter; mereka tidak mau mendengar penjelasan bahwa kayu kelapa tua itu kekuatannya setara dengan kayu meranti; dan mereka tidak peduli bahwa anak-anak nelayan kini bisa belajar dengan ceria di dalam kelas yang teduh.

Yang mereka lihat saat turun melakukan pemeriksaan fisik dua tahun kemudian adalah fakta materiil yang dingin di atas meja: Di kontrak tertulis kayu meranti kelas dua, tapi fisiknya di lapangan terpasang kayu kelapa! Terdapat ketidaksesuaian spesifikasi kontrak yang dilakukan secara melawan hukum!

Dalam sekejap mata, tindakan heroik sang PPK yang menyelamatkan masa depan pendidikan anak-anak pulau itu diplintir dan dikonstruksikan menjadi dakwaan tindak pidana korupsi: Terdakwa secara sadar telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk menguntungkan pihak kontraktor rekanan dengan cara menyetujui perubahan material yang tidak sesuai spesifikasi baku perundang-undangan.

Di ruang sidang persidangan yang dingin, saksi ahli tata usaha negara dan ahli pidana yang dihadirkan jaksa akan berbicara dengan bahasa langit yang berjarak ribuan kilometer dari realitas pulau terpencil: “Tindakan PPK tersebut tidak sah karena menyimpang dari ketentuan Pasal sekian dan tidak memiliki payung hukum yang eksplisit di dalam peraturan perundang-undangan.”

Di titik itulah sang PPK akan duduk di kursi pesakitan sambil menatap nanar langit-langit ruang sidang, merenungi nasibnya yang hancur berkeping-keping: Gusti Pangeran, saya tidak mengambil uang suap satu rupiah pun, saya tidak membelikan anak saya perhiasan emas, saya hanya ingin atap sekolah anak-anak miskin di pulau itu tidak bocor… mengapa saya kini diperlakukan layaknya maling anggaran yang paling hina di muka bumi?

Teror kriminalisasi atas keputusan-keputusan diskresi inilah yang akhirnya melahirkan penyakit paling mematikan di dalam tubuh birokrasi pembangunan kita: sindrom kelumpuhan mengambil keputusan (decision paralysis).

Para pejabat pengadaan kita hari ini telah belajar dari pengalaman pahit para seniornya. Mereka mengambil kesimpulan hidup yang sangat dingin namun sangat rasional demi keselamatan diri mereka sendiri:

“Jika ada masalah yang jawabannya tidak ada di dalam buku aturan, maka jangan pernah berani-berani mengambil keputusan! Diamlah, menunduklah, dan biarkan masalah itu membusuk dengan sendirinya!”

Jika jembatan darurat ambrol dan aturan tidak mengatur skema tanggap daruratnya secara gamblang, biarkan saja jembatan itu putus sampai tahun depan. Jika pasien di rumah sakit daerah kehabisan tabung oksigen dan pemasok resminya terlambat mengirim barang, biarkan saja keluarga pasien menjerit panik di lorong rumah sakit daripada PPK nekat membeli tabung oksigen dari toko las pinggir jalan tanpa tender resmi.

Ketakutan akan jeruji besi telah membunuh seluruh saraf keberanian moral aparatur sipil negara kita.

Mereka memilih membiarkan proyek mangkrak, memilih membiarkan uang rakyat mengendap tidak terserap di bank daerah, dan memilih membiarkan masyarakat menderita, asalkan diri mereka aman dari ancaman delik audit lima tahun ke depan.

Kepatuhan buta pada teks prosedur telah menggantikan akal sehat dan nurani kemanusiaan. Buku peraturan yang awalnya diciptakan untuk menjadi lentera penuntun jalan di tengah kegelapan, kini telah bermutasi menjadi borgol baja yang mengunci mati tangan dan kaki para birokrat terbaik kita hingga tidak mampu melakukan satu pun kebaikan nyata bagi tanah airnya.

Lalu, bagaimana caranya kita menyelamatkan negeri ini dari kegilaan hukum yang membelenggu akal budi ini?

Kuncinya ada pada satu keberanian mendasar yang harus dibangun bersama oleh para perumus kebijakan negara, lembaga auditor, dan para penegak hukum: pengakuan yang tulus dan perlindungan hukum yang kokoh atas ruang diskresi dan itikad baik (the doctrine of good faith).

Negara ini harus mulai belajar membedakan secara jernih antara keputusan yang diambil karena niat jahat mencuri uang rakyat (mens rea), dengan keputusan berani yang diambil di tengah keterdesakan situasi lapangan demi menyelamatkan kepentingan umum dan keberlanjutan pelayanan publik.

Jika seorang PPK terpaksa mengambil keputusan teknis yang tidak tertulis di dalam buku regulasi—sepanjang keputusan itu diambil secara transparan, melibatkan kajian teknis ahli independen di lapangan, tidak ada benturan kepentingan keluarga, dan terbukti tidak ada aliran dana haram yang masuk ke kantong pribadinya—maka negara wajib hadir membentengi dan melindungi pejabat tersebut dari segala bentuk kriminalisasi hukum!

Lindungi mereka dengan payung hukum Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Berikan wewenang yang luas bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) untuk menjadi filter pertama yang menguji apakah sebuah diskresi pengadaan bermotif itikad baik ataukah bermotif korupsi, sebelum aparat penegak hukum di luar dinas melayangkan surat panggilan pidana.

Sebab jika iklim penegakan hukum kita terus-menerus memburu dan memangsa para pejabat yang berani berpikir waras di luar kotak aturan, maka perlahan-lahan dinas-dinas pemerintah kita akan kehilangan orang-orang berkarakter tangguh.

Kantor-kantor pengadaan kita kelak hanya akan dipenuhi oleh para pengecut administratif: gerombolan manusia penghafal pasal yang pandai bersembunyi di balik meja kerja, yang tanda tangannya sangat mahal, dan yang matanya buta terhadap penderitaan rakyat di luar pagar kantor dinas.

Menjadi seorang Pejabat Pembuat Komitmen yang sejati pada akhirnya memang bukan sekadar pekerjaan membaca indeks daftar isi dan menghafal nomor ayat di lembaran kertas undang-undang.

Menjadi PPK adalah sebuah panggilan integritas untuk berani menatap realitas hidup manusia dengan mata hati yang terbuka lebar.

Dan ketika suatu hari nanti Anda berada di tengah badai lapangan—di mana buku aturan yang Anda pegang mendadak bisu dan tidak mampu memberikan jawaban—tutuplah buku tebal itu sejenak, tataplah wajah rakyat jelata yang sedang menunggu hasil keringat kerja Anda, lalu ambillah keputusan terbaik berdasarkan kejernihan akal budi, keteguhan profesionalisme, dan bisikan nurani kemanusiaan yang paling murni.

Sebab pada akhirnya, hukum tertinggi yang sejati di kolong langit ini bukanlah kesempurnaan stempel pada lembaran berita acara dinas, melainkan keselamatan, kemaslahatan, dan kebahagiaan hidup rakyat yang Anda layani dengan segenap jiwa dan raga.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *