Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Ngobrol santai seputar pengadaan
Ngobrol santai seputar pengadaan

Di sebuah kelas bimbingan teknis (bimtek) pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan di ballroom sebuah hotel bintang empat di Yogyakarta, saya pernah menyaksikan pemandangan yang membuat saya tersenyum geli sekaligus ngeri.
Di barisan kursi paling depan, duduk seorang peserta muda berpenampilan sangat necis. Kemeja putihnya licin disetrika uap, kartu identitas peserta berkalung pita merah menggantung rapi di dadanya, dan di atas mejanya berjajar tiga stabilo aneka warna: kuning neon, hijau muda, dan merah muda. Di sampingnya tergeletak buku tebal bersampul merah tua berisi himpunan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta seluruh lampiran teknisnya.
Pemuda ini cerdasnya bukan main. Daya ingatnya membuat saya teringat pada para santri penghafal kitab nahwu-shorof di pesantren. Setiap kali narasumber di podium melontarkan kuis atau membahas sebuah studi kasus, tangan pemuda itu akan terangkat paling cepat laksana kilat.
“Izin menjawab, Pak! Berdasarkan Pasal 50 ayat (5) huruf c juncto Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Lampiran III Halaman 48, jangka waktu sanggah banding untuk pengadaan pekerjaan konstruksi adalah lima hari kerja setelah jawaban sanggah diunggah di aplikasi SPSE!” katanya lantang tanpa membaca catatan, dengan artikulasi yang begitu presisi sampai ke nomor ayat dan hurufnya.
Seluruh ruangan bertepuk tangan kagum. Narasumber mengacungkan dua jempol, dan rekan-rekan seangkatannya berdecak takjub. Di atas kertas ujian kompetensi sertifikasi tingkat dasar di hari penutupan, pemuda tersebut lulus dengan skor mendekati sempurna: sembilan puluh delapan! Dia sah menyandang predikat personil bersertifikat keahlian pengadaan. Di matanya terpancar keyakinan teguh bahwa dia kini telah memegang kunci surga tata kelola anggaran publik.
Namun, ketika acara penutupan selesai dan kami sedang menikmati secangkir kopi tubruk hangat di teras lobi hotel, seorang pria paruh baya bertubuh gempal yang duduk di sebelah saya menyenggol siku lengan saya pelan. Pria ini adalah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kawakan asal sebuah kabupaten di pesisir utara Jawa Tengah yang sudah lima belas tahun bolak-balik menyeberangi jembatan maut pengadaan.
Sambil melirik ke arah pemuda cerdas yang sedang dikerumuni teman-temannya tadi, sang PPK senior terkekeh pelan dengan suara serak khas perokok berat:
“Mas, anak muda tadi itu kepalanya laksana komputer jinjing terbaru. Pasal apa saja dia hafal di luar kepala. Tapi kalau besok pagi dia saya lempar ke kantor dinas saya, lalu saya suruh memegang paket pengaspalan jalan poros kecamatan yang di hari ketiga pelaksanaannya tiba-tiba dihadang serombongan pemuda ormas loreng menenteng pentungan kayu sambil menuntut jatah uang koordinasi lapangan, kira-kira nomor pasal mana yang mau dia bacakan di depan moncong pentungan itu?”
Saya tertegun. Asap rokok saya mengepul pelan ke udara malam, dan senyum saya seketika lenyap.
Pertanyaan sang PPK senior itu adalah tamparan telak yang menghantam ilusi paling suci di dunia birokrasi kita. Sebuah ilusi kekanak-kanakan yang selama berpuluh-puluh tahun dirawat dengan penuh percaya diri: anggapan bahwa untuk menjadi pengelola pengadaan yang andal, hebat, dan selamat di negeri ini, modal yang Anda butuhkan hanyalah menghafal teks aturan dari bab pembuka sampai lembar penutup.
Kenyataan di lapangan membuktikan sebaliknya: menghafal peraturan hanyalah tiket masuk ke dalam gelanggang permainan. Tetapi untuk bisa bertahan hidup, menyelesaikan pekerjaan tanpa menodai nurani, dan pulang ke rumah memeluk anak-istri dengan selamat, modal hafalan pasal itu tidak ada apa-apanya jika Anda tidak memiliki kecerdasan mental, kepekaan sosiologis, dan keberanian karakter yang mumpuni.
Mari kita bedah alasan pertama mengapa hafalan regulasi itu sering kali mendadak lumpuh di dunia nyata: peraturan tidak pernah menuliskan peta psikologi manusia.
Buku perundang-undangan kita ditulis di atas premis bahwa manusia yang terlibat di dalamnya adalah makhluk-makhluk rasional yang perilakunya steril layaknya robot perakitan mobil di pabrik Jepang. Aturan mengasumsikan bahwa Penyedia akan bekerja patuh sesuai kontrak, Pengguna Anggaran akan memberikan arahan yang adil, staf teknis akan mengawasi dengan jujur, dan masyarakat akan menerima pembangunan dengan suka cita.
Namun di lapangan, Anda tidak berhadapan dengan pasal-pasal mati; Anda berhadapan dengan manusia berdaging dan bertulang yang isi dadanya dipenuhi oleh ambisi, ego, kecemasan, ketakutan, dan kerakusan.
Pernahkah teks Perpres mengajarkan bagaimana cara menolak perintah lisan dari seorang bupati atau kepala dinas yang memanggil Anda ke ruang kerjanya pada jam delapan malam, lalu meminta Anda “membantu mengamankan” sebuah paket proyek renovasi rumah sakit untuk perusahaan milik kerabat dekatnya?
Di lembar regulasi tertulis sangat indah: Pejabat Pembuat Komitmen berkedudukan mandiri dan independen, tidak boleh menerima intervensi dari pihak mana pun dalam menjalankan tugasnya.
Teorinya gagah bukan main! Coba ucapkan kalimat itu persis di depan wajah pimpinan Anda yang memegang kewenangan mutlak atas nasib karier, mutasi jabatan, dan tunjangan kinerja bulanan keluarga Anda!
Di detik yang sangat menentukan itu, seorang pengelola pengadaan tidak butuh hafalan pasal independensi. Yang dia butuhkan adalah kelihaian diplomasi tingkat tinggi dan ketahanan mental luar biasa.
Dia harus mampu menolak permintaan yang menyimpang itu tanpa mempermalukan sang atasan di depan umum; dia harus bisa menyodorkan alternatif solusi legal yang tidak menabrak dinding hukum tanpa membuat dirinya dicap sebagai staf pembangkang yang tidak loyal; dan jika situasi sudah benar-benar buntu, dia harus punya nyali moral sekeras batu karang untuk berani berkata: “Mohon maaf sebesar-besarnya, Bapak, saya tidak sanggup menandatangani dokumen ini biarpun besok pagi SK pencopotan jabatan saya ditandatangani.”
Keberanian moral untuk berkata “tidak” pada kezaliman di ruang gelap kekuasaan itu tidak pernah diajarkan di kelas ujian sertifikasi. Keberanian itu tidak bisa dihafal dari lembar materi PowerPoint. Ia lahir dari ketebalan integritas nurani yang sudah teruji dan ditempa oleh nilai-nilai hidup yang kokoh.
Tantangan kedua yang membuat penghafal aturan sering mati kutu adalah ketidakmampuannya membaca bentang sosiokultural dan politik lokal.
Sebuah proyek pemerintah di daerah tidak pernah berdiri di ruang hampa yang kedap udara. Setiap jengkal tanah yang hendak dibangun jembatan, setiap meter persegi lahan yang hendak didirikan gedung puskesmas, dan setiap saluran air yang hendak dipasangi beton memiliki riwayat sosial, riwayat konflik agraria, serta jejaring kekuasaan lokal yang sangat rumit.
Seorang personil pengadaan yang hanya bermodal hafalan regulasi biasanya bekerja dengan gaya “kacamata kuda legalistik”. Dia merasa bahwa karena tanahnya sudah bersertifikat hak milik pemda dan kontrak lelangnya sudah sah ditandatangani, maka alat berat bisa langsung melenggang masuk kapan saja.
Lalu apa yang terjadi ketika ekskavator tiba di lokasi proyek?
Jalan masuk ditutup palang bambu oleh warga kampung. Tokoh adat setempat menolak proyek berjalan karena ada pohon beringin tua yang dianggap keramat belum diadakan upacara selamatan. Pemuda karang taruna setempat mogok memblokir jalan karena menuntut agar anak-anak muda pengangguran di desa tersebut dipekerjakan sebagai kuli bangunan harian dengan upah yang wajar.
Jika menghadapi situasi semacam itu Anda melangkah maju sambil membuka buku saku LKPP lalu membacakan pasal tentang “Kewajiban Masyarakat Mendukung Proyek Strategis Pemerintah Daerah”, maka selamat: dalam tempo lima menit kepala Anda bisa benjol terkena lemparan batu kali atau dilempar cangkul oleh warga yang sedang naik pitam!
Menyelesaikan masalah lapangan seperti itu menuntut kepekaan sosiologis.
Seorang praktisi pengadaan yang matang tidak akan buru-buru memanggil aparat kepolisian untuk membubarkan warga dengan kekerasan. Dia akan melepas sepatu dinasnya yang mengilap, menggulung lengan kemejanya, lalu berjalan kaki mendatangi rumah kepala desa atau sesepuh kampung.
Dia duduk bersila di atas tikar pandan, menyalakan rokok kretek bersama warga, mendengarkan keluh kesah mereka dengan penuh empati, meminum kopi tubruk yang disuguhkan, dan bernegosiasi secara manusiawi: bagaimana caranya agar pohon tua tersebut tidak dirusak, bagaimana mengakomodasi tenaga kerja lokal yang kompeten tanpa menyalahi klausul kontrak penyedia, dan bagaimana membuat warga merasa memiliki proyek tersebut sebagai bagian dari kemaslahatan kampung mereka sendiri.
Kecerdasan emosional untuk merangkul manusia di akar rumput ini adalah modalitas yang nilainya jauh lebih mahal daripada sepuluh rim sertifikat keahlian pengadaan. Proyek bisa berjalan mulus bukan karena pasal hukumnya tajam, melainkan karena pendekatan kemanusiaannya tulus dan membumi.
Faktor ketiga yang menjadi jurang pemisah antara penghafal teori dengan praktisi sejati adalah penguasaan atas realitas keteknikan dan dinamika pasar yang riil.
Peraturan pengadaan memberi Anda panduan normatif: susunlah Kerangka Acuan Kerja (KAK) secara cermat, tetapkan spesifikasi teknis yang tidak mengunci pasar, dan buatlah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan survei harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi birokrat hafalan, kalimat aturan itu diterjemahkan secara mekanis dan malas: buka mesin pencari di peramban internet, cari harga barang di toko online Jakarta, unduh brosur produk teratas, salin deskripsinya, lalu cetak menjadi dokumen HPS dinas. Selesai.
Padahal pasar di dunia nyata adalah organisme hidup yang liar, fluktuatif, dan sering kali kejam.
Seorang pengelola pengadaan di daerah kepulauan terpencil tidak bisa menyusun spesifikasi semen atau aspal hanya dengan membaca manual teknis Kementerian PUPR di ruangan ber-AC. Dia harus tahu secara riil:
Jika sang pejabat buta terhadap realitas fisik semacam itu, maka dokumen pengadaan yang dia susun—biarpun kalimatnya sangat patuh pasal dan rapi formatnya—sesungguhnya adalah selembar tiket menuju kegagalan lelang.
Tidak akan ada rekanan waras yang mau memasukkan penawaran karena harga perkiraan yang disusun tidak memperhitungkan biaya lansir perahu kecil di laut dangkal, atau kalaupun ada yang menang, proyeknya dipastikan akan mangkrak dan terlambat berbulan-bulan karena kendala logistik alam yang gagal diantisipasi sejak awal.
Menjadi pengelola pengadaan menuntut seseorang memiliki naluri keteknikan yang peka dan rasa ingin tahu yang tak pernah padam: dia harus mau turun ke toko besi pinggir jalan menanyakan harga riil paku dan baja, dia harus mau menginjak tanah berlumpur mengamati cara tukang mencampur adukan pasir, dan dia harus rajin berbincang dengan para supir truk logistik untuk memahami anatomi rantai pasok daerahnya.
Dan modalitas terakhir yang merupakan mahkota tertinggi bagi setiap insan pengadaan adalah: seni mengambil keputusan di tengah ketidakpastian (The Art of Decision Making).
Di dunia birokrasi kita yang dilanda fobia pemeriksaan hukum yang sangat parah, penyakit paling menular di kalangan para pejabat adalah penyakit lempar tanggung jawab dan takut memutuskan.
Setiap kali muncul masalah kecil yang tidak tertulis secara gamblang di buku petunjuk teknis, para aparatur kita langsung panik laksana anak ayam kehilangan induknya. Mereka menggelar rapat koordinasi berkali-kali tanpa hasil, saling menyodorkan draf surat disposisi, dan akhirnya memilih mengirim surat permohonan fatwa ke kementerian pusat semata-mata agar leher mereka aman jika suatu saat diaudit.
Mereka hafal seluruh pasal peraturan, tetapi mereka lumpuh total dalam keberanian bersikap.
Padahal di lapangan, waktu adalah komoditas yang sangat mahal. Di tengah proyek penanggulangan tanggul sungai yang jebol di puncak musim hujan, air bah tidak akan berhenti meluap hanya gara-gara Anda sedang menunggu balasan surat fatwa tertulis dari Jakarta yang butuh waktu tiga bulan!
Di momen krisis seperti itu, seorang pemimpin pengadaan sejati dituntut untuk berani mengambil diskresi: memutus rantai keraguan, menimbang risiko teknis secara rasional, mendokumentasikan setiap fakta lapangan dengan transparan, dan mengeksekusi tindakan penyelamatan demi kemaslahatan orang banyak, sekalipun langkah itu berada di area abu-abu regulasi yang berisiko digugat di kemudian hari.
Orang yang hanya bermodal hafal pasal akan lari bersembunyi di balik meja kantornya sambil memeluk buku peraturannya erat-erat, membiarkan sawah petani terendam banjir asalkan prosedur administrasinya aman.
Tetapi orang yang berjiwa ksatria pengadaan akan memilih berdiri tegak di atas tanggul berlumpur, mengambil risiko administratif di pundaknya sendiri, semata-mata agar ribuan nyawa warga di hilir sungai terselamatkan dari amukan air bah.
Maka, sudah saatnya kita mereposisi cara kita mendidik, melatih, dan menilai para pengelola pengadaan barang dan jasa di republik ini.
Kita tidak boleh lagi berpuas diri hanya dengan mencetak ribuan aparatur yang mampu meraih nilai seratus pada ujian pilihan ganda sertifikasi keahlian regulasi. Menghafal ratusan pasal dan ayat itu pekerjaan gampang; mesin kecerdasan buatan di ponsel pintar Anda pun bisa melakukannya dalam tempo nol koma sekian detik tanpa pernah salah ketik satu huruf pun.
Yang sangat langka dan mendesak kita butuhkan hari ini adalah mencetak manusia-manusia pengadaan yang utuh:
Sebab kelak di hadapan pengadilan sejarah kemanusiaan, ukuran kehebatan seorang abdi negara bukanlah seberapa lancar lidahnya mengutip nomor-nomor pasal peraturan saat berpidato di ruang rapat ber-AC dingin, melainkan seberapa besar jejak kebaikan nyata yang berhasil dia bangun di atas tanah pertiwi melalui keberanian akal budi dan ketulusan keringat yang dia wakafkan bagi kesejahteraan rakyat jelata.