Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Ngobrol santai seputar pengadaan
Ngobrol santai seputar pengadaan

Ada sebuah fenomena astronomi ganjil yang tidak akan pernah Anda temukan dalam jurnal ilmiah NASA atau buku diktat ilmu fisika mana pun di muka bumi, tetapi terjadi secara teratur setiap dua belas bulan sekali di seantero nusantara.
Fenomena itu adalah mendadak menyempitnya poros rotasi bumi khusus di kantor-kantor dinas pemerintah ketika kalender dinding mulai memasuki bulan November dan Desember.
Coba perhatikan baik-baik ritme kehidupan di sekitar kita.
Dari bulan Januari sampai bulan Agustus, suasana di kantor-kantor dinas pemerintah daerah biasanya tenang, damai, dan tenteram laksana suasana pedesaan di lereng Gunung Merbabu pada pagi hari yang berkabut. Jam sembilan pagi para pegawai baru selesai sarapan bubur ayam, jam sebelas siang lorong kantor sudah mulai sunyi, dan obrolan di meja kerja lebih sering berkisar seputar rencana arisan dinas, merek pakan burung kenari yang paling gacor, atau gosip mutasi pejabat eselon yang tak kunjung terbukti. Serapan anggaran? Masih merangkak pelan di angka belasan atau dua puluhan persen.
Namun, begitu jarum kalender menyentuh angka 1 Oktober, dan puncaknya di bulan Desember, mendadak seluruh semesta birokrasi laksana disuntik kafein murni berkecepatan tinggi!
Ketenangan surga itu seketika lenyap berganti menjadi keriuhan pasar malam yang bercampur dengan suasana barak pengungsian lahar dingin. Ruang-ruang rapat kantor bupati menyala terang sampai jam tiga pagi. Lampu kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak pernah padam dua puluh empat jam penuh. Mesin printer dinas meraung-raung mencetak ribuan lembar kuitansi sampai roller karetnya berasap dan berbau plastik terbakar.
Di jalan-jalan raya kota, kegilaan itu tumpah ruah ke atas aspal.
Gorong-gorong drainase yang selama sepuluh bulan dibiarkan mampet tertutup lumpur dan sampah plastik, tiba-tiba di minggu kedua Desember dibongkar paksa serentak oleh puluhan pekerja berseragam rompi oranye. Pipa-pipa beton raksasa ditaruh berjejer menutup separuh badan jalan, aspal dikeruk hingga menyisakan kubangan tanah becek di tengah musim hujan lebat, dan kemacetan lalu lintas mengular berkilo-kilometer diiringi paduan suara klakson mobil yang memekakkan telinga.
Sementara itu di hotel-hotel berbintang, pemandangannya jauh lebih dramatis.
Ruang-ruang pertemuan (ballroom) hotel dari lantai dasar sampai lantai teratas penuh sesak oleh spanduk-spanduk dinas beraneka warna. Judul kegiatannya gagah-gagah dan sangat menggetarkan jiwa: “Bimbingan Teknis Akselerasi Harmonisasi Kebijakan Menuju Tata Kelola Anggaran Berkelanjutan”.
Satu rombongan dinas baru saja keluar menenteng tas seminar kit pada jam dua belas siang, jam satu siangnya ruangan yang sama sudah dimasuki rombongan dinas lain yang membagikan seminar kit baru bermotif batik. Para aparatur sipil negara kita dipaksa menginap dari satu hotel ke hotel lain, memakan snack kue sus dan lemper sampai kadar gula darah mereka menembus batas kewajaran, semata-mata demi satu misi suci kenegaraan: menghabiskan sisa anggaran sebelum tutup tahun buku!
Melihat karnaval kepanikan massal yang terus berulang setiap tahun ini, orang waras tentu akan mengelus dada sambil bertanya dengan nada heran bercampur jengkel:
Kenapa sih belanja pemerintah itu selalu hobi menumpuk dan mendadak ramai di akhir tahun? Apakah para birokrat kita selama sembilan bulan pertama kerjanya cuma tidur siang, ataukah memang ada kutukan struktural yang membuat sistem anggaran kita lumpuh di awal dan kesurupan di ujung jalan?
Mari kita bongkar rahasia dapur birokrasi ini dari pangkal persoalan yang paling mendasar: siklus penetapan anggaran yang lamban dan berliku-liku.
Masyarakat umum sering kali membayangkan bahwa begitu tahun baru Masehi berganti pada tanggal 1 Januari, uang kas daerah yang bernilai triliunan rupiah itu sudah otomatis siap di atas meja dinas untuk dibelanjakan hari itu juga laksana saldo di rekening bank pribadi.
Halah, kenyataannya jauh dari dongeng manis itu.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang menjadi “buku cek” resmi bagi setiap dinas untuk bisa mengeluarkan sepeser pun uang kas daerah sering kali baru benar-benar tuntas disahkan, diverifikasi, dan dibagikan pada akhir bulan Februari atau bahkan pertengahan Maret.
Kenapa bisa begitu lama? Karena proses pembahasannya di tingkat legislatif bersama DPRD sering kali berlangsung alot, penuh intrik tarik-ulur jatah proyek pokok-pokok pikiran (pokir), dan setelah disepakati pun dokumen itu masih harus dikirim ke pemerintah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi berbulan-bulan.
Setelah DPA rampung di bulan Maret, apakah kepala dinas bisa langsung tancap gas berbelanja? Belum bisa, Saudara-saudara!
Pemerintah daerah harus menerbitkan Surat Keputusan (SK) bupati untuk menunjuk siapa saja pejabat yang ditugaskan menjadi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, hingga bendahara pengeluaran.
Dan sebagaimana kita tahu bersama, urusan penerbitan SK pengelola anggaran ini di daerah sering kali menjadi drama politik tersendiri: menunggu rotasi pejabat eselon yang tertunda-tunda, menunggu selesainya masa pemilihan kepala daerah, atau menunggu siapa pejabat yang cukup bernyali untuk diserahi jabatan PPK yang risikonya masuk penjara itu.
Praktis, mesin birokrasi pengadaan baru benar-benar memiliki legalitas hukum untuk mulai bergerak pada bulan April atau Mei—tepat ketika triwulan pertama tahun anggaran sudah resmi hangus menjadi abu sejarah tanpa ada satu rupiah pun proyek fisik yang terbangun di lapangan.
Faktor kedua yang membuat penyerapan anggaran macet di awal tahun adalah panjangnya rantai persiapan dan proses tender lelang.
Mari kita hitung menggunakan matematika kalender kerja yang realistis.
Katakanlah di bulan Mei, seorang PPK yang baru ditunjuk mulai menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), menetapkan spesifikasi teknis barang, dan menyurvei harga pasar untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Untuk proyek bernilai miliaran rupiah, proses perencanaan ini butuh waktu minimal satu bulan jika ingin hasilnya matang dan tidak mudah dibantai auditor di kemudian hari.
Bulan Juni, dokumen diserahkan ke Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk dilelang secara elektronik di portal SPSE.
Proses lelang tender konstruksi terbuka membutuhkan waktu paling cepat tiga puluh hingga empat puluh lima hari kerja: mulai dari pengumuman lelang, pendaftaran peserta, pemberian penjelasan teknis (aanwijzing), batas akhir pemasukan dokumen, evaluasi administrasi dan teknis, pembuktian kualifikasi, pengumuman pemenang sementara, hingga masa sanggah selama lima hari kerja.
Jika ada peserta yang kalah lelang melayangkan sanggahan resmi—yang di republik ini probabilitas terjadinya mencapai sembilan puluh persen—maka proses lelang akan terhenti lagi selama dua minggu untuk menunggu jawaban Pokja dan sanggah banding.
Jika sanggahannya diterima dan lelang dinyatakan gagal, proses tender harus diulang (retender) dari titik nol yang memakan waktu satu setengah bulan lagi.
Maka, hitunglah dengan jari tangan Anda: Juni ditambah Juli, ditambah Agustus, ditambah September untuk masa lelang dan tanda tangan kontrak kerja.
Kapan kontraktor pemenang lelang baru bisa pertama kali menginjakkan sepatu larsnya di atas tanah proyek untuk mulai mengaduk adonan semen dan menyalakan mesin molen?
Jawabannya adalah: pada bulan Oktober!
Bulan Oktober, Saudara-saudara! Tepat ketika musim hujan tropis nusantara mulai turun menyiram tanah pertiwi dengan derasnya.
Sang kontraktor dan para insinyur dinas yang malang itu kini dipaksa melakukan akrobat konstruksi bunuh diri: mereka harus mengecor jembatan, menghamparkan aspal panas, dan membangun dinding gedung yang semestinya dikerjakan santai selama delapan bulan, dipadatkan secara brutal menjadi proyek kejar tayang selama enam puluh hari kerja di bawah guyuran hujan lebat dan ancaman banjir bandang!
Lalu, apa yang terjadi dengan paket-paket pekerjaan pengadaan barang sederhana atau program-program pelatihan non-fisik yang tidak memerlukan proses lelang tender yang berdarah-darah itu? Mengapa mereka juga ikut-ikutan menumpuk di bulan Desember?
Nah, di sinilah kita masuk ke dalam lapisan psikologis yang paling menggelikan sekaligus menyedihkan: yaitu fenomena “Menunggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P)”.
Di dalam benak para kepala dinas dan perencana anggaran di daerah, APBD Perubahan yang biasanya disahkan pada bulan September atau Oktober itu diperlakukan laksana “keranjang sampah penampung mukjizat”.
Sepanjang awal tahun, banyak pejabat yang dengan sengaja menahan-nahan eksekusi kegiatan rutin dinasnya. Mereka khawatir: “Kalau uang ini saya habiskan sekarang untuk kegiatan A, nanti kalau di pertengahan tahun ada instruksi mendadak dari bupati atau ada program prioritas baru dari kementerian pusat, saya tidak punya sisa anggaran lagi untuk dialihkan (refocusing).”
Selain itu, para pejabat ini juga menunggu kepastian nasib anggaran mereka di APBD Perubahan: apakah pagu anggaran dinas mereka akan dipotong (diefisiensi) oleh bupati untuk menutupi defisit kas daerah, ataukah sebaliknya mereka justru akan disiram tambahan anggaran sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun lalu yang harus segera dihabiskan dalam tempo dua bulan.
Begitu ketok palu APBD Perubahan selesai di gedung DPRD pada akhir Oktober, barulah kepanikan massal itu meledak secara serempak.
Dinas-dinas yang anggarannya ditambah mendadak bingung setengah mati: bagaimana caranya menghabiskan dana segar miliaran rupiah ini dalam waktu delapan minggu?
Membangun gedung sekolah jelas sudah mustahil karena waktunya tidak cukup. Membeli alat-alat berat butuh waktu inden pabrikan berbulan-bulan.
Maka, jalan pintas paling cepat, paling aman, dan paling tidak berisiko secara fisik yang bisa dipikirkan oleh otak para birokrat kita adalah: mengubah anggaran belanja modal tersebut menjadi belanja barang habis pakai dan belanja perjalanan dinas!
Muncullah program-program dadakan yang judulnya luar biasa ajaib: studi banding ke luar provinsi untuk mempelajari tata kelola tanaman mangrove bagi dinas yang wilayahnya berada di puncak pegunungan kapur; pengadaan seragam dinas baru rangkap tiga untuk seluruh staf; pencetakan ribuan eksemplar buku profil dinas di atas kertas mewah mengilat yang ujung-ujungnya cuma ditumpuk di gudang arsip bawah tanah; dan tentu saja: memborong seluruh kamar hotel berbintang di kota-kota wisata untuk menggelar maraton rapat koordinasi dan bimbingan teknis yang pesertanya lebih banyak tertidur pulas di kursi empuk daripada mendengarkan paparan narasumber.
Namun, dari semua alasan teknis dan psikologis di atas, ada satu hukum besi yang menjadi tuhan berhala dari seluruh kegilaan akhir tahun ini: yaitu doktrin sakral bernama “Realisasi Serapan Anggaran”.
Di dalam sistem evaluasi kinerja birokrasi pemerintahan kita hari ini, ukuran keberhasilan seorang kepala dinas, seorang bupati, atau seorang menteri hampir tidak pernah dinilai dari: seberapa bahagia rakyat yang dia pimpin, seberapa banyak kemiskinan yang berhasil dientaskan, atau seberapa mulus jalan raya yang berhasil dirawat.
Ukuran kinerja nomor satu yang dipajang di layar monitor rapat pimpinan kabinet dan rapat evaluasi gubernur adalah: persentase realisasi penyerapan anggaran belanja!
Jika sebuah dinas berhasil menghabiskan anggaran sebesar sembilan puluh delapan persen dari pagu anggaran di DPA, maka sang kepala dinas akan dipuji setinggi langit oleh bupati di hadapan rapat paripurna: “Luar biasa! Kinerjanya sangat hebat, anggarannya terserap maksimal, roda ekonomi bergerak!”
Tidak peduli apakah uang itu habis dipakai membeli proyektor yang tidak pernah dinyalakan atau dipakai studi banding fiktif; yang penting angkanya berwarna hijau di layar proyektor.
Sebaliknya, jika ada seorang kepala dinas yang sangat jujur, sangat hemat, dan sangat berhati-hati dalam membelanjakan uang negara—dia menolak membeli barang-barang yang tidak penting, dia menegosiasikan harga sampai semurah mungkin demi menghemat uang pajak rakyat, sehingga di akhir tahun anggarannya bersisa tiga puluh persen—apakah kepala dinas yang hemat dan saleh ini akan diberi penghargaan bintang jasa oleh negara?
Boro-boro bintang jasa, Saudara-saudara!
Sang kepala dinas yang hemat itu justru akan dimaki-maki habis-habisan dalam rapat staf: dicap sebagai pejabat penakut, tidak punya kapasitas kepemimpinan, tidak mampu mengeksekusi program pembangunan daerah, dan yang paling mengerikan: tahun depan pagu anggaran dinasnya akan dipotong drastis oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dengan alasan: “Ngapain dikasih anggaran besar kalau tahun ini saja kamu tidak becus menghabiskannya!”
Sistem manajemen keuangan negara kita menganut logika purba bernama prinsip “use it or lose it” (habiskan sekarang atau kamu akan kehilangan anggaran itu selamanya).
Sistem ini secara sengaja menghukum orang-orang yang berhemat, dan secara membabi buta memberi hadiah (reward) kepada orang-orang yang boros dan gemar membuang-buang uang di ujung tahun.
Maka jangan pernah heran jika para aparatur kita akhirnya memilih bersikap sangat rasional demi mengamankan eksistensi institusinya: menjelang minggu kedua bulan Desember, mereka akan membelanjakan uang kas daerah laksana orang yang baru saja memenangkan lotre miliaran rupiah tetapi divonis dokter umurnya hanya tersisa dua puluh empat jam lagi. Belanja apa saja, beli barang apa saja, bikin acara apa saja, yang penting kas daerah terkuras habis dan angka serapan menyentuh batas aman di atas sembilan puluh persen!
Lalu, apa harga termahal yang harus dibayar oleh bangsa dan rakyat jelata akibat ritual belanja ugal-ugalan di akhir tahun ini?
Harga termahalnya adalah: hancurnya kualitas pembangunan dan lenyapnya esensi kemanfaatan publik (value for money).
Ketika proyek-proyek infrastruktur dikerjakan dengan mental kejar tayang di bulan Desember, maka kualitas fisik bangunan adalah hal pertama yang dikorbankan di atas altar penutupan buku anggaran.
Aspal jalan yang dihampar di tengah guyuran air hujan lebat tidak akan pernah bisa melekat dan memadat secara sempurna dengan batu agregat pondasi. Akibatnya sangat bisa kita tebak: jalan aspal yang baru saja diresmikan dengan penuh kebanggaan oleh bupati pada tanggal 28 Desember, pada minggu kedua bulan Februari tahun depannya sudah hancur lebur mengelupas, menyisakan lubang-lubang maut yang siap mematahkan pelek sepeda motor warga yang melintas di malam hari.
Rakyat disuguhi infrastruktur instan berkualitas sampah yang umurnya tidak sampai tiga bulan, semata-mata agar para pejabatnya bisa tidur nyenyak di malam tahun baru dengan laporan serapan anggaran yang tampak sempurna di hadapan auditor kementerian pusat.
Triliunan rupiah uang hasil memeras keringat rakyat miskin menguap begitu saja ke udara setiap bulan Desember: terbakar menjadi tagihan sewa kamar hotel berbintang, terbuang menjadi tumpukan tas ransel seminar kit yang memenuhi lemari rumah para pegawai, dan terkubur di bawah lapisan aspal rapuh yang menunggu waktu untuk hanyut tersapu air selokan.
Sudah saatnya kita mengakhiri lelucon peradaban anggaran yang memalukan ini.
Negeri ini tidak akan pernah menjadi bangsa yang maju dan sejahtera jika kita terus-menerus memelihara siklus birokrasi yang sebelas bulan tertidur pulas lalu satu bulan kesurupan massal.
Pemerintah pusat dan DPR harus memiliki keberanian politik untuk merevolusi siklus kalender anggaran nasional. Mulailah proses perencanaan dan lelang proyek konstruksi jauh sebelum tahun anggaran berjalan dimulai (lelang dini/pra-DPA), sehingga begitu tanggal 2 Januari tiba, kontrak kerja sudah bisa langsung ditandatangani dan para pekerja sudah bisa mulai mengayunkan cangkulnya di bawah terik matahari musim kemarau yang bersahabat.
Dan yang paling mendasar: robohkanlah berhala sesat yang bernama “Realisasi Serapan Anggaran”!
Berhentilah mengukur kehebatan seorang abdi negara dari seberapa cepat dan seberapa banyak dia sanggup menghabiskan uang kas daerah di penghujung tahun.
Mulailah mengukur martabat kepemimpinan mereka dari satu hal yang jauh lebih esensial dan bermartabat: seberapa kokoh jembatan yang mereka bangun, seberapa panjang jalan yang tetap mulus melayani roda ekonomi petani tanpa pernah berlubang, dan seberapa besar sisa uang kas negara yang berhasil mereka selamatkan dari pemborosan sia-sia demi kesejahteraan generasi anak cucu kita di masa depan.
Sebab kelak di hadapan pengadilan sejarah dan hisab Tuhan Yang Maha Adil, ukuran kemuliaan sebuah pemerintahan bukanlah seberapa merah mata para staf BPKAD begadang mengejar batas akhir sistem perbendaharaan di malam tanggal 31 Desember, melainkan seberapa jujur dan beradabnya setiap rupiah uang amanah rakyat itu dibelanjakan demi menghadirkan keadilan dan kemakmuran yang hakiki di atas tanah tumpah darah Indonesia.