Tender Itu Kompetisi atau Adu Kuat Administrasi?

Kalau Anda bertanya kepada seorang mahasiswa baru jurusan manajemen bisnis tentang apa itu hakikat dari sebuah “tender”, kemungkinan besar matanya akan menyala terang. Dengan teori ekonomi pasar bebas yang masih segar di kepalanya, dia akan menguraikan konsep yang indah mempesona:

“Tender itu, Mas, adalah puncak mahakarya kapitalisme yang beradab. Sebuah arena pertarungan terbuka di mana para pelaku usaha saling beradu inovasi, efisiensi rantai pasok, keunggulan teknologi, dan kelihaian menawarkan harga paling kompetitif demi memberikan nilai manfaat terbaik (value for money) bagi pembeli!”

Mendengar retorika suci semacam itu, saya cuma bisa menarik napas panjang, tersenyum kecut, lalu buru-buru menyodorkan asbak rokok ke hadapannya.

Dalam hati saya membatin: Duh, Dek, Dek. Kuliahmu baru semester tiga, ya? Teori di buku teks karangan profesor Amerika itu memang terdengar laksana nyanyian surga. Tapi coba sesekali mainlah ke kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di sebuah kabupaten, duduklah di pojokan lorong ruang Pokja Pemilihan selama seminggu penuh, lalu lihat sendiri bagaimana darah dan air mata ditumpahkan di sana.

Sebab di dunia nyata pengadaan barang dan jasa publik kita hari ini, kata “kompetisi” dalam lelang tender sudah lama mengalami pergeseran makna yang sangat ganjil.

Jika Anda membayangkan tender pemerintah itu laksana kejuaraan lari cepat seratus meter di Olimpiade—di mana siapa yang larinya paling kencang, napasnya paling kuat, dan teknik pijakan kakinya paling sempurna dialah yang keluar membusungkan dada di garis finis—maka Anda keliru seratus delapan puluh derajat.

Tender di republik ini lebih mirip perlombaan lari karung di perayaan tujuh belasan tingkat RW: pesertanya disuruh lari sambil memakai karung goni bekas yang diikat tali rafia kencang sampai ke leher, matanya ditutup kain hitam, dan di tengah jalan ditaruh rintangan berupa tumpukan kulit pisang serta jebakan kawat berduri administratif.

Pemenangnya hampir tidak pernah ditentukan oleh siapa yang punya inovasi paling hebat atau siapa yang menawarkan harga paling murah dengan kualitas terunggul. Pemenangnya adalah siapa yang paling licin melewati lubang-lubang jebakan kertas, siapa yang paling hafal letak koma dan titik di dokumen penawaran, dan siapa yang paling tebal cadangan napasnya dalam bertarung adu sanggah di ujung meja panitia.

Maka pertanyaannya menjadi sangat telanjang: Tender kita ini sesungguhnya adalah arena kompetisi kualitas, ataukah sekadar ajang adu kuat stamina administrasi?

Mari kita mulai bedah dari tahapan yang paling mematikan bagi akal sehat: Evaluasi Administrasi dan Kualifikasi Teknis.

Dalam hukum rimba tender pemerintah, gerbang pertama yang harus dilewati oleh setiap peserta lelang bukanlah adu murah harga atau adu canggih metode konstruksi. Gerbang pertamanya adalah tumpukan syarat administrasi yang daftarnya panjangnya mengalahkan silsilah raja-raja tanah Jawa.

Pernahkah Anda melihat sebuah perusahaan konstruksi yang reputasinya luar biasa hebat—pernah membangun puluhan gedung pencakar langit megah tanpa cacat, punya armada alat berat terlengkap, dan menawarkan harga sepuluh persen lebih murah dari pagu anggaran dinas—mendadak dinyatakan GUGUR di babak pertama?

Penyebab gugurnya apa?

Apakah karena betonnya rapuh? Bukan. Apakah karena arsiteknya bodoh? Sama sekali bukan.

Dia gugur hanya gara-gara satu hal yang di mata orang awam terdengar luar biasa konyol: pada lampiran Surat Dukungan Alat Berat dari pabrikan rekanan, cap stempel basah perusahaannya agak miring dua puluh derajat dan tintanya dinilai kurang merata! Atau yang lebih tragis lagi: pada surat penawaran bermeterai sepuluh ribu rupiah, tarikan tanda tangan basah direktur utamanya sedikit meleset tidak menyentuh pinggiran gerigi kertas meterai!

Di mata akal sehat orang waras, kekurangan-kekurangan kecil semacam itu adalah remah-remah debu yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kemampuan teknis sang kontraktor mengecor lantai gedung.

Tetapi di hadapan kacamata kuda Pokja Pemilihan yang dilatih untuk mencari kesalahan di atas kertas, secuil coretan yang meleset dari ketentuan format dokumen itu statusnya setara dengan dosa besar tak berampun. Statusnya mutlak: Tidak Memenuhi Syarat Administrasi. Gugur!

Maka jangan kaget kalau di kantor-kantor perusahaan kontraktor hari ini, sosok yang gajinya paling mahal dan posisinya paling disembah-sembah bukanlah insinyur teknik sipil perancang struktur jembatan. Bukan!

Sosok paling dewa di kantor kontraktor adalah seorang staf administrasi tender yang matanya setajam burung elang, yang kerjanya berhari-hari hanya meneliti apakah nomor seri KBLI di NIB cocok dengan kode klasifikasi di LPSE, memastikan tidak ada salah ketik satu huruf pun pada nama badan usaha di formulir kualifikasi, dan menempel meterai dengan kemiringan yang presisi menggunakan mistar segitiga.

Pertarungan tender kita telah bergeser dari arena adu ilmu teknik dan efisiensi manajemen, menjadi arena adu ketelitian staf juru ketik dokumen.

Lalu, bagaimana dengan metode kerja dan proposal teknis? Apakah di sana terjadi adu inovasi yang mencengangkan?

Halah, dibilang inovasi ya kelewat mulia.

Dokumen metode kerja teknis dalam tender-tender pemerintah sebagian besar adalah produk industri salin-tempel massal yang diwariskan turun-temurun dari generasi ke generasi.

Para peserta lelang tahu persis rahasia umum ini: Pokja Pemilihan tidak punya cukup waktu, tenaga, maupun kapasitas keahlian spesifik untuk membaca ribuan halaman bab metode kerja yang diunggah oleh puluhan peserta lelang. Waktu evaluasi yang disediakan oleh jadwal sistem SPSE sangat mepet, sering kali cuma tiga sampai lima hari kerja.

Akibatnya, evaluasi teknis yang dilakukan Pokja kerap kali bermutasi menjadi sekadar “pencocokan kata kunci” (keyword matching).

Di dokumen tender disyaratkan adanya metode penanganan limbah beton cair. Kontraktor A menulis dua lembar penjelasan singkat, padat, dan sangat aplikatif menggunakan teknologi filter bio-drainase portabel terbaru.

Kontraktor B menyalin mentah-mentah teks dari buku diktat teknik sipil tahun 1985 setebal lima puluh halaman yang isinya teori umum tentang daur ulang agregat kapur.

Tebak, siapa yang dinilai lebih unggul oleh sistem evaluasi checklist?

Sering kali Kontraktor B! Kenapa? Karena dokumennya tebal, istilah-istilah normatif yang dicari Pokja di lembar penilaian checklist semuanya lengkap tercentang, dan tebalnya berkas memberikan ilusi psikologis bahwa perencanaannya jauh lebih matang.

Inovasi asli Kontraktor A justru berisiko gugur karena dinilai “tidak sesuai dengan format standar baku yang lazim digunakan dinas”.

Di semesta tender kita, menjadi inovatif dan berpikir di luar kotak (out of the box) itu berbahaya. Mengajukan metode baru yang lebih murah dan efisien bisa dicurigai sebagai manuver pengurangan spek. Menjadi biasa-biasa saja, kaku, membosankan, dan menyalin format lama yang tebal berjilid-jilid adalah jalan paling sunyi menuju kemenangan lelang.

Nah, panggung puncak dari segala drama adu kuat administrasi ini meletus di babak akhir yang sangat legendaris: Masa Sanggah.

Di dunia olahraga, kalau seorang pelari kalah adu cepat di lintasan atletik, dia akan berjalan menghampiri sang pemenang, menyalami tangannya dengan sportif, lalu pulang ke mes atlet untuk berlatih lebih keras lagi agar tahun depan larinya bisa lebih kencang.

Di dunia tender pengadaan barang dan jasa pemerintah? Sikap ksatria semacam itu adalah barang langka yang nyaris punah!

Kekalahan di garis finis tender bukanlah akhir dari permainan, melainkan gong pembuka bagi babak perang gerilya yang sebenarnya. Begitu pengumuman pemenang sementara tayang di portal LPSE, bendera perang Masa Sanggah langsung berkibar gagah di angkasa.

Peserta lelang yang kalah urutan harga tidak akan tinggal diam menerima nasib. Tim legal dan staf intelijen dokumennya langsung bekerja lembur semalam suntuk. Mereka membongkar kembali berkas dokumen pemenang lelang, mencari-cari celah kelemahan administratif lawan dengan mikroskop forensik.

Sanggahan yang dilayangkan ke meja Pokja sering kali bukan berisi bantahan substansial atas kualitas barang lawan. Isinya adalah pembunuhan karakter administratif:

  • “Kami menduga bahwa Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) tukang besi milik Pemenang Pertama diterbitkan oleh asosiasi profesi yang masa akreditasinya sedang dibekukan oleh LPJK!”
  • “Alat asphalt finisher yang diajukan pemenang lelang pelat nomornya terdaftar di provinsi sebelah dan surat perjanjian sewanya tidak ditandatangani di hadapan notaris!”
  • “Ada selisih tanggal penanggalan pada jaminan penawaran bank yang diterbitkan dua hari lebih awal dari tanggal pembukaan dokumen!”

Pertarungan sanggah-menyanggah ini adalah arena adu urat leher, adu kuat lobi politik di balik pintu darurat, dan adu nyali melayangkan surat ancaman laporan ke Inspektorat, Kejaksaan Tinggi, hingga Kepolisian Daerah.

Pokja Pemilihan yang menerima sanggahan tersebut hidup di bawah bayang-bayang teror mental yang luar biasa. Jika mereka salah menjawab surat sanggah atau dinilai membela salah satu pihak secara subjektif, anggota Pokja bisa dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan tuduhan persekongkolan tender, atau diperiksa aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Akhirnya, siapa yang keluar sebagai pemenang sejati dari perang sanggah ini?

Bukan kontraktor yang punya komitmen moral membangun jembatan paling kokoh. Pemenangnya adalah kontraktor yang punya tim pengacara paling galak, yang dokumen administrasinya paling kebal peluru terhadap pasal-pasal jebakan, dan yang punya ketahanan psikologis paling dingin menghadapi ancaman delik hukum.

Lalu, apa akibat paling memilukan dari fenomena “adu kuat administrasi” yang menggantikan kompetisi sehat ini bagi bangsa kita?

Akibat pertamanya adalah: terjadinya seleksi alam yang terbalik (adverse selection).

Para pengusaha, insinyur, dan kontraktor terbaik yang memiliki idealisme tinggi, yang fokus energinya murni dicurahkan untuk menyempurnakan kualitas konstruksi dan riset produk, perlahan-lahan mulai mundur teratur dari arena pengadaan publik. Mereka muak dan kelelahan mental harus meladeni perang kertas yang tidak ada habisnya. Mereka memilih beralih menggarap proyek-proyek sektor swasta murni yang proses bisnisnya jauh lebih menghargai akal sehat, kecepatan, dan mutu riil.

Sementara itu, panggung lelang tender pemerintah akhirnya dikuasai oleh satu spesies kontraktor khusus: yaitu para “Gladiator Administrasi”.

Ini adalah jenis kontraktor yang di lapangan mungkin tidak punya alat berat sendiri, tidak punya bengkel fabrikasi sendiri, dan tidak punya mandor tetap. Tetapi mereka memiliki kantor megah dengan deretan staf administrasi yang sangat mahir memenangkan tender di atas kertas.

Mereka adalah master catur dalam hal meminjam bendera perusahaan, menyewa sertifikat keahlian tenaga kerja nganggur, merekayasa kurva S penawaran harga, dan menyusun surat sanggahan yang mampu membuat lutut anggota Pokja gemetar ketakutan.

Setelah tender berhasil mereka menangkan berkat kelihaian administrasi tersebut, apa yang mereka lakukan di lapangan?

Mereka tidak mengerjakannya sendiri! Proyek fisik tersebut langsung dilempar ke bawah (subkontrak) kepada tukang-tukang lokal atau kontraktor kecil di daerah dengan potongan harga yang sangat brutal.

Paket jalan yang di kas daerah nilainya sepuluh miliar rupiah, setelah dipotong komitmen administrasi di atas dan margin keuntungan sang pemenang kertas lelang, dilempar ke pelaksana riil di lapangan cuma dengan nilai enam atau tujuh miliar rupiah saja!

Lalu kita semua di ujung jalan pura-pura terkejut dan heran: mengapa jalan aspal baru yang proses tendernya begitu ketat, dokumennya begitu tebal, dan sistemnya diawasi secara elektronik canggih, baru enam bulan diresmikan oleh bupati aspalnya sudah hancur lebur mengelupas seperti remah-remah biskuit kaleng yang terinjak tumit sepatu?

Ya tentu saja hancur! Yang bertanding di lelang kemarin adalah kehebatan mengutak-atik kertas administrasi, bukan kehebatan meracik aspal panas di atas batu kali!

Sudah saatnya kita menyudahi drama kepura-puraan peradaban ini.

Jika pemerintah memang benar-benar berniat menjadikan pengadaan barang dan jasa publik sebagai lokomotif pembangunan ekonomi yang tangguh dan bermutu, maka kita harus berani merombak cara pandang kita terhadap filosofi sebuah tender.

Sistem evaluasi pengadaan kita harus segera dibebaskan dari penyakit fetisisme formalitas kertas. Jangan biarkan substansi teknis dan efisiensi harga digugurkan semata-mata oleh ketiadaan stempel basah yang tintanya tipis atau kesalahan letak paraf hierarki yang tidak esensial.

Ubah paradigma evaluasi tender dari sekadar adu kelengkapan berkas menjadi penilaian kapasitas riil di lapangan (substantive capability test):

  • Cek apakah kontraktornya benar-benar punya alat berat yang menyala di garasi, bukan sekadar secarik kuitansi sewa fiktif di atas meterai.
  • Cek apakah tenaga ahlinya benar-benar ada orangnya dan mengerti cara mengoperasikan instrumen ukur di bawah terik matahari, bukan sekadar salinan ijazah sarjana teknik yang disewa lima ratus ribu rupiah per paket lelang.
  • Dan berikan sanksi daftar hitam (blacklist) yang tegas dan tanpa ampun bagi para kontraktor makelar dokumen yang kerjanya hanya memperjualbelikan paket lelang di atas meja kopi.

Tender pemerintah pada hakikatnya adalah amanah suci rakyat untuk mengubah triliunan rupiah uang pajak menjadi jembatan yang kokoh menyambung asa, gedung sekolah yang melindungi masa depan anak-anak, dan rumah sakit yang merawat kehidupan warga miskin dengan layak.

Jangan biarkan amanah kemaslahatan publik yang begitu mulia itu terus-menerus disandera, dipermainkan, dan akhirnya dikorbankan di atas altar pertarungan kaku para gladiator kertas yang hanya jago bersilat lidah administratif, tetapi sama sekali tidak punya nurani untuk mempersembahkan karya fisik terbaik bagi ibu pertiwi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *