Kenapa Banyak Pengusaha Kecil Takut Ikut Pengadaan Pemerintah?

Di atas panggung seminar nasional berbalut spanduk mewah dan pendingin ruangan yang menusuk tulang, narasi tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selalu ditempatkan pada maqam yang sangat mulia.

Para pejabat berdasi dengan kemeja batik sutra terbaiknya akan bergantian naik ke podium, berbicara lantang dengan intonasi berapi-api: “UMKM adalah tulang punggung perekonomian bangsa! Penyelamat republik di kala krisis moneter! Maka dari itu, pemerintah mewajibkan minimal empat puluh persen belanja anggaran dialokasikan untuk produk dalam negeri dan UMKM lewat E-Katalog dan Toko Daring!”

Tepuk tangan bergemuruh riuh. Hadirin berdecak kagum. Di atas kertas dan di layar slide proyektor, masa depan wong cilik tampak benderang luar biasa. Seolah-olah pintu gerbang kemakmuran APBN dan APBD yang nilainya ribuan triliun rupiah itu kini telah terbuka selebar-lebarnya untuk menyambut para pengrajin mebel Jepara, penjahit seragam di pelosok Klaten, dan penjual snack basreng rumahan di Tasikmalaya.

Namun, mari kita tinggalkan sejenak kemegahan ruang seminar hotel bintang lima itu. Mari kita melipir ke sebuah bengkel las teralis besi sederhana milik Mas Purwanto di pinggiran jalan lingkar luar.

Suatu siang, saya duduk di bangku kayu panjang bengkelnya, mencium aroma pekat sengatan kawat las yang menyala silau dan suara gerinda besi yang memekakkan telinga. Di sudut bengkel, menumpuk puluhan batang besi hollow dan lembaran pelat baja yang belum terpasang.

Sambil mengangsurkan segelas kopi tubruk manis dalam cangkir blirik loreng hijau, saya bertanya santai: “Mas Pur, di dinas kesehatan kabupaten katanya lagi ada pengadaan ratusan ranjang pasien darurat sama tralis jendela puskesmas pembantu. Nilainya lumayan, hampir seratus juta. Nggak mau nyoba masukin penawaran ke dinas to? Kan sekarang UMKM diprioritaskan lewat katalog?”

Mas Pur menghentikan tangannya yang sedang memegang amplas besi. Dia membuka kacamata pelindung hitamnya, mengusap peluh di kening dengan punggung kaus oblongnya yang sudah bolong di bagian ketiak, lalu menatap saya dengan senyum kecut yang sangat sarat makna.

“Halah, Mas,” sahutnya pelan sambil mengibaskan tangan. “Mpun, ampun. Duit pemerintah itu ibarat madu di ujung pedang samurai yang diasah tajam. Kelihatannya manis menggiurkan dari kejauhan, tapi kalau lidah kita nekat menjilatnya, lidahnya putus, lehernya ikut tertebas. Saya mending bikin tralis pagarnya juragan empang sebelah kampung saja. Untungnya cuma lima ratus ribu rupiah, tapi begitu dipasang, uangnya langsung dikasih kontan di tangan.”

Jawaban Mas Purwanto ini bukanlah suara tunggal yang terisolasi. Ini adalah ketakutan massal yang menghuni dada ratusan ribu pelaku usaha kecil di seluruh pelosok republik.

Maka pertanyaannya menjadi sangat mendesak dan menampar akal sehat kita: Jika pemerintah sudah membentangkan karpet merah dan menyiapkan payung regulasi istimewa, mengapa para pengusaha kecil kita justru lari tunggang-langgang ketakutan setiap kali diajak masuk ke lingkaran pengadaan barang dan jasa negara?

Penyebab pertama dan paling kasat mata adalah apa yang saya sebut sebagai tembok raksasa perizinan dan sertifikasi.

Bagi birokrat perumus kebijakan di Jakarta yang terbiasa hidup di lingkungan serba legal-formal, menuntut dokumen usaha itu dianggap perkara sepele. Mereka berpikir: kan sekarang sudah ada sistem OSS (Online Single Submission)? Tinggal klik-klik lewat ponsel pintar, NIB langsung terbit dalam hitungan menit. Di mana sulitnya?

Mereka lupa—atau barangkali pura-pura buta—bahwa realitas dunia usaha mikro di akar rumput kita hidup di semesta informal yang sangat purba.

Pengusaha kecil seperti Mas Purwanto itu keahlian utamanya adalah memotong besi secara presisi, menyambung sudut las tanpa retak, dan memastikan engsel pintu tidak macet. Dia bukan lulusan fakultas hukum yang paham perbedaan antara KBLI perdagangan eceran dengan KBLI konstruksi baja khusus.

Begitu dia mencoba mendaftar ke portal pengadaan resmi pemerintah (SPSE), layar komputernya langsung menghujaninya dengan serangkaian istilah langit yang bikin kepalanya serasa mau meledak: NPWP yang harus tervalidasi KSWP di Ditjen Pajak, sertifikat standar teknis, bukti kepemilikan alat keselamatan kerja (K3), bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh harian lepas, sampai laporan neraca keuangan rugi-laba yang harus ditandatangani akuntan.

Dan rintangan paling mengerikan di zaman sekarang adalah hantu bernama: Sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Di atas podium, TKDN digembar-gemborkan sebagai instrumen patriotik untuk membela produk lokal. Namun di atas meja kerja bengkel kecil, TKDN bermutasi menjadi monster biaya yang sangat mematikan.

Untuk mendapatkan selembar sertifikat TKDN resmi yang diakui sistem E-Katalog, sebuah produk harus melewati proses verifikasi dari lembaga survei independen yang prosedurnya rumitnya minta ampun. Mereka harus menghitung persentase asal-usul kawat las, asal pelat baja, biaya depresiasi mesin potong, hingga proporsi upah tukang lokal.

Bagi korporasi pabrikan raksasa yang punya departemen kepatuhan legal khusus dan modal puluhan miliar, biaya survei dan sertifikasi puluhan juta rupiah itu hanyalah remah-remah biskuit di pojok meja direksi.

Namun bagi pengrajin kecil bermodal pas-pasan, biaya sertifikasi satu varian produk saja sering kali jauh melampaui seluruh laba bersih usahanya selama enam bulan berjalan!

Akhirnya, pintu E-Katalog yang katanya “dikhususkan untuk produk lokal” itu pada praktiknya justru dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar yang membungkus produknya dengan label UMKM, sementara pelaku usaha kecil yang tulen dan asli hanya bisa menonton dari luar pagar kawat berduri.

Rintangan kedua—yang jauh lebih ganas dan mampu membunuh bisnis dalam sekejap mata—adalah neraka permodalan dan perangkap arus kas (cash flow).

Mari kita bedah anatomi keuangan seorang pengusaha kecil.

Kekuatan utama UMKM itu bukan terletak pada tumpukan cadangan modal di rekening tabungan, melainkan pada kecepatan perputaran uang (velocity of money). Mereka hidup dari perputaran uang harian atau mingguan. Uang muka dari pelanggan hari ini dipakai membeli bahan baku besok pagi, barang diselesaikan lusa, sisa pembayaran dilunasi saat serah terima, lalu keuntungannya langsung dipakai belanja beras keluarga dan membayar upah anak buah di akhir pekan.

Sekarang, coba bawa model bisnis napas pendek itu ke dalam sistem pengadaan pemerintah.

Di dinas pemerintah, uang muka (DP) adalah barang langka yang tabu untuk dicairkan bagi proyek pengadaan barang bernilai receh. Aturan mainnya tegas dan tanpa ampun: penyedia wajib menalangi seluruh modal pekerjaan seratus persen di awal!

Bayangkan Mas Purwanto tadi nekat menerima pesanan ranjang pasien senilai seratus juta rupiah dari dinas. Dari mana dia mendapatkan uang tunai seratus juta untuk memborong besi, kasur busa, cat semprot, dan membayar lima orang tukang las tambahan?

Dia terpaksa menggadaikan sertifikat tanah warisan orang tuanya atau BPKB mobil pikap tua satu-satunya ke bank atau rentenir dengan bunga mencekik leher. Dia mempertaruhkan seluruh aset hidup keluarganya demi menalangi belanja negara.

Apakah penderitaannya selesai ketika ranjang pasien itu selesai dirakit dan dikirim utuh ke puskesmas?

Ooo, justru di sanalah drama jeratan leher dimulai.

Di pemerintahan, barang tiba di lokasi itu belum dihitung sebagai utang yang harus segera dibayar. Ada proses verifikasi dokumen administrasi serah terima yang bisa memakan waktu berminggu-minggu.

Staf dinas akan memeriksa: apakah sudut pengelasannya mulus tanpa bintik? Apakah tebal besinya sesuai milimeter di Kerangka Acuan Kerja? Apakah kuitansi faktur pajaknya sudah lengkap dengan kode e-faktur terbaru?

Kalau ada satu dokumen yang formatnya salah ketik oleh staf Mas Pur, pencairan uangnya akan tertahan di meja verifikasi. Hari berganti minggu, minggu berganti bulan.

Bunga pinjaman bank Mas Purwanto terus beranak-pinak setiap hari, para buruh lasnya mulai mogok kerja karena gajinya belum dibayar, sementara telepon genggam Mas Purwanto diteror siang-malam oleh penagih utang toko besi.

Bagi korporasi besar, keterlambatan pembayaran termin dari kas daerah selama dua atau tiga bulan adalah riak kecil yang bisa ditutupi oleh fasilitas pinjaman modal kerja (revolving credit) perbankan. Namun bagi pengusaha kecil, keterlambatan pembayaran selama satu bulan saja adalah hukuman mati yang langsung menghentikan detak jantung usahanya seketika.

Namun, dari semua teror perizinan dan arus kas itu, ada satu alasan paling mendalam, paling purba, dan paling menakutkan yang membuat orang-orang kecil enggan bersentuhan dengan pengadaan pemerintah: trauma terhadap bayang-bayang hukum dan politik kotor birokrasi.

Bagi masyarakat kelas bawah di Indonesia, aparat negara berseragam—apakah itu jaksa, polisi, maupun auditor inspektorat—bukanlah sosok pelindung yang akrab, melainkan figur kekuasaan yang auranya selalu menimbulkan rasa gentar dan kecemasan.

Pengusaha kecil itu tahu diri. Mereka sadar bahwa mereka hanyalah “ikan teri” di tengah kolam yang dihuni oleh banyak “ikan hiu” dan “buaya muara”.

Di tingkat daerah, dunia proyek pengadaan pemerintah sering kali bukan semata-mata urusan transaksi dagang profesional, melainkan arena tarik-menarik kepentingan politik lokal: jatah tim sukses bupati, titipan anggota DPRD dari masa reses pokok-pokok pikiran (pokir), atau pesanan dari lingkaran kerabat pejabat dinas.

Seorang pengusaha kecil yang polos dan mencoba masuk ke sistem secara murni lewat lelang terbuka, sering kali mendapati dirinya terjepit di antara intrik-intrik kotor yang tidak dia pahami.

Jika dia memenangkan proyek karena harganya memang paling murah, dia bisa langsung dicurigai oleh rekanan-rekanan lama binaan pejabat. Dia bisa didatangi oleh preman ormas yang menuntut uang koordinasi lapangan.

Lebih mengerikan lagi, jika kelak terjadi pergantian rezim kepala daerah atau ada surat kaleng yang masuk ke kantor kejaksaan, proyek yang dia kerjakan dengan keringat halal itu bisa tiba-tiba disidik atas dugaan tindak pidana korupsi.

Bagi pejabat eselon atau kontraktor besar yang punya koneksi politik kuat, dipanggil kejaksaan atau kepolisian mungkin hal biasa yang bisa diselesaikan lewat lobi-lobi meja makan dan pengacara kondang bertarif ratusan juta rupiah per jam.

Tetapi bagi seorang Mas Purwanto atau pengrajin kecil lainnya, menerima selembar surat panggilan pemeriksaan bertinta hitam dari kejaksaan dengan kop berlambang timbangan pedang saja sudah cukup untuk membuat seisi rumahnya gemetar ketakutan, istrinya menangis histeris di pojok dapur, dan tetangga sekampung bergunjing mencap keluarganya sebagai komplotan penjahat.

Orang-orang kecil itu berpikir dengan logika keselamatan paling dasar: buat apa mengejar keuntungan sepuluh atau dua puluh juta dari proyek pemerintah, kalau taruhannya adalah kehancuran nama baik keluarga, hilangnya ketenteraman jiwa, dan dinginnya lantai sel tahanan?

Inilah tragedi sejati dari sistem pengadaan publik kita hari ini.

Kita begitu bangga memamerkan regulasi afirmasi UMKM yang tebal berjilid-jilid di seminar-seminar nasional, tetapi pada saat yang sama kita membiarkan sistem prosedur operasionalnya dirancang dengan logika korporasi raksasa yang kejam dan berdarah dingin.

Kita menuntut seorang pedagang tahu dan pengrajin besi pinggir jalan untuk memiliki ketertiban administrasi setara perusahaan multinasional yang tercatat di bursa efek London. Kita menyuruh mereka berselancar di atas ombak lautan APBN, tetapi kaki mereka kita ikat dengan beban rantai birokrasi perizinan dan leher mereka kita jerat dengan sistem pembayaran mundur tanpa jaminan kepastian waktu.

Pengusaha kecil kita bukannya malas. Mereka bukan tidak mau berkembang atau antipati pada kemajuan teknologi digital. Mereka adalah pekerja-pekerja paling ulet dan tahan banting yang pernah dilahirkan oleh tanah nusantara ini.

Mereka cuma ingin mencari nafkah yang berkah, aman, dan tenang. Mereka ingin berdagang dengan cara yang bisa dipahami oleh nurani dan akal sehat: barang dibuat dengan baik, diserahkan dengan jujur, lalu uangnya dibayar tunai tanpa drama penundaan berbulan-bulan dan tanpa teror panggilan audit bertahun-tahun kemudian.

Selama negara belum mampu memberikan ekosistem pengadaan yang ramah modal kerja, memangkas rimba administrasi kertas yang mencekik, dan memberikan perlindungan hukum yang tulus bagi niat baik pengusaha kecil, maka jangan pernah heran jika panggung E-Katalog kita akan tetap menjadi arena eksklusif bagi segelintir pemodal besar.

Dan selama itu pula, orang-orang seperti Mas Purwanto akan tetap memilih jalan sunyinya: menyalakan kawat las di bengkel reotnya, mengelas pagar tetangga kampung dengan senyum tulus, sambil menikmati secangkir kopi tubruk yang manis tanpa rasa takut esok pagi pintu rumahnya diketuk oleh petugas berseragam dinas penyidik.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *