Mengapa Kontraktor Berani Menawar Terlalu Murah?

Ada satu pemandangan di jagat pengadaan barang dan jasa kita yang dari waktu ke waktu selalu berhasil membuat dahi berkerut, mata terbelalak, lalu diakhiri dengan tawa getir yang panjang. Pemandangan itu adalah lembar pengumuman hasil evaluasi lelang konstruksi.

Bayangkan sebuah skenario yang teramat jamak ini: sebuah dinas teknis pemerintah mengumumkan lelang proyek pembangunan jembatan atau gedung sekolah. Panitia pengadaan, bersama konsultan perencana yang bersekolah tinggi-tinggi hingga bergelar master teknik sipil, telah berminggu-minggu memeras otak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dihitunglah harga semen terkini, volume agregat kasar, indeks upah tukang batu, sewa mesin molen, hingga keuntungan wajar penyedia jasa. Ketemulah angka yang menurut mereka sudah ditekan seefisien mungkin: katakanlah sepuluh miliar rupiah genap.

Lalu, jendela penawaran elektronik dibuka ke publik. Masuklah puluhan dokumen dari berbagai perusahaan konstruksi. Dan di sanalah keajaiban metafisika anggaran khas Indonesia terjadi tanpa rasa malu.

Di antara tumpukan dokumen penawaran itu, ada satu atau dua perusahaan yang mengajukan angka penawaran sebesar tujuh miliar rupiah. Tujuh puluh persen dari HPS. Bahkan kadang-kadang ada pendekar berdarah dingin yang nekat menawar di angka enam koma delapan miliar rupiah. Turun lebih dari tiga puluh persen dari perhitungan resmi para insinyur perencana!

Bagi orang awam yang logikanya masih lurus seperti mistar baja, angka semacam ini langsung membangkitkan rasa takjub sekaligus waswas. Pertanyaan yang seketika melompat keluar dari kepala tentu saja sangat sederhana: ini orang-orang lagi mau kerja bakti sosial, mau sedekah massal ke kas negara, atau memang urat warasnya sudah putus sejak dari kandungan?

Bagaimana mungkin sebuah pekerjaan yang secara hitung-hitungan kalkulator membutuhkan seratus sak semen dan lima puluh batang besi ulir, sanggup diselesaikan oleh seseorang dengan uang yang hanya cukup untuk membeli tujuh puluh sak semen dan tiga puluh batang besi? Apakah sisa kekurangannya bakal ditambal memakai tumpukan jerami yang dirapal mantra ajian rawa rontek, atau semennya mau dioplos dengan tepung terigu segitiga biru?

Secara akal sehat ekonomi mikro, fenomena “banting harga sampai menyentuh kerak bumi” ini adalah tindakan bunuh diri massal yang terang-terangan. Namun, di dunia nyata konstruksi, tindakan gila ini bukan cuma terjadi sesekali sebagai anomali; ia telah menjadi ritus musiman, strategi bertahan hidup, dan seni perang yang diwariskan dari satu generasi kontraktor ke generasi berikutnya.

Pertanyaannya kemudian: mengapa mereka begitu berani? Keberanian macam apa yang membuat seorang direktur perseroan komanditer atau perseroan terbatas dengan sadar menandatangani surat penawaran harga yang jelas-jelas mengundang kerugian finansial di atas kertas?

Mari kita bedah anatomi kenekatan ini secara perlahan, tanpa prasangka suci, sambil menelusuri lorong-lorong gelap dunia usaha konstruksi yang aromanya sering kali lebih pekat daripada aspal mendidih.

Sistem yang Memaksa Semua Orang Menjadi Badut

Sebelum kita menghardik dan menuduh para kontraktor itu sebagai sekelompok pemborong rakus yang tidak punya etika keteknikan, mari kita berlaku adil dengan menengok cermin besar sistem pengadaan kita terlebih dahulu.

Faktor pertama dan paling mendasar dari keberanian menawar kelewat murah ini justru lahir dari rahim regulasi itu sendiri: yaitu pemujaan berhala terhadap metode evaluasi “harga terendah yang responsif”.

Di atas kertas regulasi, negara selalu mendengungkan prinsip efisiensi keuangan dan akuntabilitas anggaran publik. Prinsip yang terdengar sangat agung, bermoral, dan patriotik. Namun dalam implementasi birokratis di lapangan, prinsip efisiensi itu sering kali diterjemahkan secara kaku, sempit, dan membabi buta menjadi satu kalimat tunggal: siapa pun yang menawar paling murah, dialah yang harus menang.

Bagi para anggota kelompok kerja pemilihan (Pokja) di dinas-dinas, memenangkan penawar dengan harga terendah adalah satu-satunya benteng pertahanan psikologis dan hukum yang paling aman dari ancaman pemeriksaan aparat penegak hukum.

Bayangkan jika seorang pejabat Pokja memberanikan diri memenangkan kontraktor A yang menawar sembilan miliar rupiah dengan alasan kualitas metode kerja dan spesifikasi materialnya jauh lebih unggul, lalu menggugurkan kontraktor B yang menawar tujuh miliar rupiah. Apa yang akan terjadi di kemudian hari? Kontraktor B akan melayangkan sanggahan keras, menuduh Pokja bermain mata, melapor ke inspektorat, dan tidak lama kemudian kantor Pokja akan kedatangan tamu-tamu berseragam yang menanyakan alasan mengapa negara dipaksa membayar selisih dua miliar rupiah lebih mahal.

Ketakutan akan tuduhan “merugikan keuangan negara” inilah yang membuat panitia lelang kerap mematikan akal sehat teknis mereka. Pokja berlindung di balik benteng administratif: asal dokumen kualifikasi lengkap, jaminan penawaran sah, dan harga paling rendah di antara peserta lain, maka ketok palu kemenangan harus dijatuhkan.

Para kontraktor membaca psikologi ketakutan ini dengan sangat jeli. Mereka tahu persis bahwa dalam gelanggang lelang terbuka, memasukkan penawaran dengan harga wajar yang memperhitungkan mutu ideal sama saja dengan menyerahkan diri untuk digugurkan di babak pertama. Anda menghitung biaya dengan cermat agar betonnya padat dan pembesiannya kokoh, sementara lawan Anda menghitung dengan rumus “yang penting angka akhir penawarannya ada di urutan nomor satu dari bawah”.

Dalam ekosistem lelang yang memuja harga murah secara membabi buta, bersikap realistis adalah dosa besar yang berujung pada kekalahan mutlak. Sistem ini secara tidak langsung memaksa seluruh peserta untuk berubah menjadi badut: berpura-pura bahwa proyek raksasa bisa dikerjakan dengan remah-remah rupiah, demi satu hal saja—keluar sebagai pemenang lelang.

Yang Penting Mesin Tetap Berputar

Alasan kedua mengapa kontraktor berani menawar terlalu murah adalah sebuah penyakit kronis yang menjangkiti hampir seluruh perusahaan jasa konstruksi kelas menengah ke bawah: keputusasaan likuiditas atau arus kas (cash flow).

Bagi sebuah perusahaan konstruksi yang memiliki aset alat berat, kantor representatif, dan belasan staf teknis tetap, menganggur tanpa proyek adalah vonis mati yang datang perlahan-lahan. Tiap bulan tanggal dua puluh lima tiba, gaji karyawan administrasi, operator alat berat, dan insinyur lapangan harus tetap dibayar. Cicilan sewa beli (leasing) ekskavator, dump truck, dan mesin pemadat aspal di perusahaan pembiayaan tidak bisa ditunda hanya karena pemilik perusahaan sedang tidak punya pekerjaan. Bunga bank terus berjalan, biaya sewa kantor terus menumpuk, dan perpanjangan surat izin usaha jasa konstruksi menuntut biaya administrasi yang tidak murah.

Dalam kondisi kas perusahaan yang mulai mengering dan tabungan cadangan menipis, seorang pemilik perusahaan konstruksi tidak lagi berpikir dengan kalkulasi untung-rugi tahunan. Modus berpikirnya langsung beralih ke insting bertahan hidup hewani: bagaimana caranya mendapatkan uang tunai minggu depan agar dapur kantor tetap ngebul dan cicilan alat berat tidak ditarik oleh pihak leasing.

Dan pintu masuk paling cepat untuk menghirup oksigen segar berupa uang tunai itu bernama: uang muka proyek.

Dengan memenangkan sebuah tender proyek bernilai tujuh miliar rupiah—kendati mereka tahu harga tersebut sejatinya tekor—mereka berhak mengajukan pencairan uang muka sebesar dua puluh sampai tiga puluh persen dari nilai kontrak. Begitu jaminan uang muka diserahkan dan dana segar senilai satu setengah atau dua miliar rupiah meluncur masuk ke rekening giro perusahaan, sang kontraktor bisa bernapas lega sejenak.

Uang muka dari proyek baru inilah yang kemudian dipakai untuk menutup lubang utang material dari proyek tahun lalu yang belum lunas, membayar tunggakan gaji tukang dari pekerjaan sebelumnya, dan melunasi cicilan truk yang nyaris disita. Ini adalah praktik gali lubang tutup lubang klasik yang dalam dunia korporasi kerap disamarkan dengan istilah halus: perputaran likuiditas.

Apakah mereka sadar bahwa proyek baru ini nantinya akan kekurangan biaya di tengah jalan? Tentu saja sadar. Mereka bukan orang bodoh yang tidak bisa berhitung. Namun dalam benak pengusaha yang sedang terdesak, masalah bulan depan atau masalah enam bulan lagi adalah urusan yang bisa dipikirkan nanti saat badai tiba. Yang terpenting adalah perusahaan tidak mati hari ini. Menawar murah adalah taruhan nekat seorang penjudi yang berharap di tengah jalan nanti nasib baik akan menyelamatkan mereka dari jurang kebangkrutan.

Candu Adendum dan Seni Negosiasi CCO

Namun, jangan terburu-buru menganggap seluruh kontraktor penawar murah itu sedang terdesak atau putus asa. Di belantara lelang kita, ada satu spesies kontraktor yang menawar luar biasa murah bukan karena terjepit, melainkan justru karena mereka terlalu lihai dan punya jam terbang tipu-muslihat yang sangat tinggi.

Bagi spesies kontraktor jenis ini, dokumen kontrak awal dan lembar penawaran lelang yang murah itu hanyalah “tiket masuk bioskop”. Begitu mereka sudah berhasil masuk ke dalam ruang pertunjukan dan duduk manis di kursi utama, mereka akan mulai memainkan skenario pertunjukan yang sesungguhnya: yaitu jurus Contract Change Order (CCO) atau adendum tambah-kurang pekerjaan.

Kelompok kontraktor lihai ini biasanya memiliki insinyur-insinyur estimasi biaya yang sangat cermat dalam membaca kelemahan dan cacat desain pada gambar perencana yang dibuat konsultan dinas. Sejak masa penjelasan lelang (aanwijzing), mereka sudah mendeteksi bahwa tanah di lokasi proyek aslinya labil dan tidak cocok memakai pondasi tiang pancang dangkal seperti yang tertera di gambar tender. Atau mereka tahu bahwa elevasi jalan yang direncanakan pasti akan tenggelam saat musim banjir tiba karena salah perhitungan debit air.

Apa yang mereka lakukan? Mereka sengaja menutup mulut rapat-rapat selama proses tender. Mereka tidak mengajukan pertanyaan koreksi kepada panitia lelang. Sebaliknya, mereka sengaja memasukkan harga satuan yang luar biasa murah pada item-item pekerjaan yang mereka tahu volumenya di lapangan nanti bakal dikurangi atau dibatalkan sama sekali! Sebaliknya, mereka memasang harga satuan yang tinggi pada item pekerjaan tersembunyi yang nantinya pasti dibutuhkan dalam volume besar saat revisi desain.

Begitu tender dimenangkan dan kontrak kerja ditandatangani, alat berat pertama mereka turunkan ke lapangan. Baru dua minggu pekerjaan tanah berjalan, mereka langsung memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas ke lokasi dengan wajah cemas yang dibuat-buat.

“Pak Pejabat, gawat darurat! Tanah dasar di lapangan ternyata berupa lempung berlumpur sedalam empat meter, sama sekali berbeda dengan data uji tanah di dokumen perencana. Kalau kita paksakan desain lama, bangunan ini pasti roboh dan bapak bisa terseret kasus kegagalan bangunan!”

Sang pejabat panik, konsultan pengawas gelagapan. Maka digelarlah rapat koordinasi lapangan darurat berulang kali. Solusinya apa? Tentu saja revisi desain secara menyeluruh, penyesuaian volume pekerjaan, penerbitan adendum kontrak baru, dan bila perlu: penambahan anggaran pekerjaan tambah hingga batas maksimal sepuluh persen dari nilai kontrak awal!

Di sinilah letak sulapnya. Proyek yang tadinya ditawar dengan harga sangat murah dan tampak merugikan di permukaan, perlahan tapi pasti diubah wujudnya melalui adendum demi adendum. Volume pekerjaan yang berharga murah dihapus, volume pekerjaan yang berharga mahal ditambah berkali-kali lipat, dan durasi waktu kerja diperpanjang dengan alasan kondisi lapangan yang tak terduga (differing site conditions). Menawar terlalu murah di awal lelang pada akhirnya hanyalah jebakan betmen untuk memancing pemilik proyek masuk ke dalam perangkap adendum yang jauh lebih menguntungkan di kemudian hari.

Seni Memoles Ampas Menjadi Emas

Lalu bagaimana jika sang kontraktor penawar murah itu ternyata tidak bisa mendapatkan adendum tambah volume dan benar-benar terjebak harus menyelesaikan pekerjaan dengan anggaran yang sudah terpotong tiga puluh persen sejak awal?

Di sinilah babak yang paling menyedihkan dari seluruh drama konstruksi kita dimainkan: pengorbanan kualitas dan reduksi mutu secara sistematis.

Besi tulangan yang di dalam gambar rencana bertuliskan diameter dua belas milimeter ulir berstandar SNI penuh, saat tiba di lapangan pelan-pelan bermutasi menjadi besi “banci” berdiameter sepuluh koma sekian milimeter yang lentur dan kurus seperti kawat jemuran. Pasir cor yang seharusnya didatangkan dari lereng gunung berapi dengan kandungan silika tinggi dan kadar lumpur di bawah lima persen, diam-diam diganti memakai pasir sedimen kali dekat kampung yang murah dan bercampur tanah liat pekat.

Campuran adukan beton yang semestinya memakai komposisi semen, pasir, dan kerikil dengan takaran timbangan yang presisi, di lapangan diserahkan sepenuhnya kepada perkiraan kebatinan kuli aduk yang matanya sudah mengantuk. Selama warnanya masih terlihat abu-abu seperti semen basah, adukan itu akan terus dituangkan ke dalam bekisting tripleks tipis yang sudah melengkung ke sana kemari.

Apakah konsultan pengawas lapangan tidak melihat penyimpangan yang telanjang ini?

Di sinilah letak jejaring kompromi yang menyelimuti dunia proyek kita. Kontraktor yang menawar terlalu murah tahu persis bahwa untuk menyelamatkan margin keuntungannya yang tipis, mereka harus “mengamankan” mata dan mulut para pengawas di lapangan.

Maka dialokasikanlah pos anggaran siluman: sewa kendaraan operasional untuk pengawas, uang saku mingguan, traktir makan siang di rumah makan padang setiap hari Jumat, hingga janji pembagian persenan kecil saat berita acara kemajuan pekerjaan ditandatangani. Konsultan pengawas yang gajinya pas-pasan sering kali memilih menutup sebelah mata, menandatangani laporan pengujian kubus beton yang angkanya sudah dipercantik di atas meja kantor, dan pura-pura tidak melihat ketika ketebalan lapisan aspal yang dihamparkan di jalan berkurang satu sentimeter dari gambar kerja.

Bangunan itu pada akhirnya memang selesai berdiri tegak. Dicat dengan warna-warna cerah yang menyilaukan mata, dipasangi genteng mengkilap, dan diresmikan dengan upacara gunting pita merah yang meriah dihadiri para pejabat daerah setempat. Semua orang tersenyum bangga di depan kamera wartawan.

Namun kebohongan struktural yang terkandung di dalam pori-pori dindingnya tidak akan pernah bisa disembunyikan selamanya. Dua tahun berselang, plafon gedung sekolah itu mulai ambrol terkena rembesan air hujan. Tiga tahun kemudian, aspal jalannya mulai mengelupas, bergelombang, dan berlubang membentuk kubangan kerbau. Dan lima tahun kemudian, kolom bangunannya retak-retak struktur hingga dinas teknis terpaksa mengeluarkan plang merah: “Gedung Tidak Layak Huni”.

Pemberi kerja pura-pura kaget, masyarakat mengutuk kualitas kontraktor, dan aparat penegak hukum mulai sibuk memanggil saksi-saksi. Padahal biang keladi dari kehancuran itu sudah tertulis jelas sejak hari pertama di lembar pengumuman lelang bertahun-tahun silam: sebuah angka penawaran yang terlalu murah untuk bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum fisika.

Menagih Kewarasan yang Hilang

Maka, jika hari ini kita masih terus bertanya mengapa ada kontraktor yang berani menawar terlalu murah, jawabannya adalah karena seluruh ekosistem kita memang memberi makan dan menyuburkan keberanian yang sesat tersebut.

Sistem pengadaan publik kita masih terjebak dalam delusi penghematan semu. Kita bangga mengumumkan kepada publik bahwa anggaran negara berhasil “diselamatkan” sebesar sekian miliar rupiah melalui lelang yang kompetitif dan efisien, tanpa pernah mau jujur menghitung berapa ratus miliar rupiah uang rakyat yang harus dihamburkan kembali beberapa tahun kemudian untuk memperbaiki infrastruktur ringkih yang dibangun dari hasil efisiensi bodong tersebut.

Keberanian menawar terlalu murah bukanlah cermin dari keunggulan efisiensi manajemen sebuah korporasi. Ia adalah simfoni dari keputusasaan likuiditas, kemahiran mencari celah regulasi, kelicikan merekayasa adendum di lapangan, dan keberanian menggadaikan keselamatan publik demi angka keuntungan pribadi.

Selama parameter keberhasilan tender masih terus diukur dari seberapa rendah angka rupiah yang diajukan oleh penyedia jasa—bukan dari seberapa matang metode pelaksanaan, seberapa kokoh reputasi rekam jejak mutu, dan seberapa realistis analisa harga satuannya—maka panggung lelang konstruksi kita akan terus menjadi pasar malam bagi para petaruh nekat.

Dan kita, masyarakat pembayar pajak yang setiap hari melintasi jalan berlubang, menyeberangi jembatan yang bergetar rapuh, atau mengantarkan anak-anak kita belajar di bawah atap gedung sekolah yang siap runtuh sewaktu-waktu, akan selalu menjadi pihak yang menanggung seluruh ongkos mahalnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *