Pengadaan Barang/Jasa Itu Ternyata Tidak Sesederhana Belanja di Shopee

Suatu malam, istri saya mendadak panik di depan layar ponselnya. Jam di dinding menunjukkan pukul 23.50 WIB. Jarinya menari-nari lincah bak pemain harpa profesional, berpindah dari tab “Keranjang” ke tab “Voucher”, lalu memeriksa kembali opsi pengiriman.

“Mas, buruan ambil dompet, transferin sepuluh ribu lagi ke rekening yang ini. Kurang dikit buat dapetin gratis ongkir minimal belanja delapan puluh ribu!” perintahnya dengan nada suara yang membuat nyali seorang kepala keluarga mendadak menciut ke titik nadir.

Saya menurut tanpa bantahan. Dalam hitungan detik, transaksi beres. Notifikasi berbunyi ting: Pesanan Anda Sedang Diproses Penjual. Tiga hari kemudian, mas-mas kurir dengan jaket oranye kusam dan sepeda motor berkeranjang karung datang berteriak nyaring di depan pagar rumah: “Paket!”

Selesai. Barang berupa cetakan kue pastel dan sebotol sabun cuci piring aroma jeruk nipis mendarat selamat di atas meja dapur. Mudah, mulus, tanpa drama, dan kalaupun ada cacat sedikit, tinggal ajukan komplain lewat tombol oranye, uang kembali atau barang ditukar. Sederhana sekali hidup ini.

Maka, tidak heran kalau netizen kita—spesies paling suci dan maha tahu di jagat raya media sosial—sering kali melontarkan komentar dengan nada mencemooh ketika membaca berita pengadaan barang di instansi pemerintah: “Halah, cuma beli laptop sama printer aja kok lelangnya berbulan-bulan? Anggarannya kok bisa mahal amat? Tinggal buka marketplace, klik beli, bayar pakai Virtual Account, besoknya kurir anter, beres to! Dasar birokrat pemalas, doyan mark-up, kerjanya nggak efisien!”

Mendengar ocehan semacam itu, saya cuma bisa mengelus dada sambil membayangkan wajah para pejabat pembuat komitmen (PPK) atau anggota kelompok kerja (Pokja) pemilihan yang rambutnya rontok separuh gara-gara membaca tumpukan regulasi.

Wahai saudaraku sebangsa dan setanah air, ketahuilah, menyamakan pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah dengan belanja flash sale di Shopee itu ibarat menyamakan operasi bypass jantung koroner dengan menempelkan plester Hansaplast di jempol kaki yang cantengan. Sama-sama urusan luka, tapi semesta kerumitannya berada di galaksi yang sama sekali berbeda.

Mari kita mulai dari logika yang paling mendasar: uang siapa yang dipakai?

Ketika Anda belanja di Shopee, uang yang Anda keluarkan adalah uang Anda sendiri. Mau Anda pakai buat beli panci anti-lengket, guling bergambar karakter anime, atau bahkan seonggok batu akik yang katanya berkhodam, dunia tidak akan peduli. Kalau Anda tertipu karena salah baca deskripsi ukuran baju—pesan ukuran XL tapi yang datang muatnya cuma di boneka Barbie—yang rugi dan gondok ya cuma Anda sendiri. Negara tidak akan jatuh miskin, dan tetangga sebelah rumah tidak punya hak moral untuk memanggil Anda ke balai RT guna mempertanggungjawabkan mengapa Anda membeli celana kulot warna hijau toska.

Tetapi, di dunia pemerintahan, uang yang satu rupiah pun dipakai belanja itu adalah APBN atau APBD. Itu duit hasil memeras keringat rakyat: dari pajak penghasilan guru honorer, pajak pertambahan nilai dari sebungkus mie instan yang dibeli anak kos, hingga retribusi parkir pasar tradisional.

Karena itu duit publik, maka sejak niat berbelanja itu terbersit di kepala seorang kepala dinas, sistem pengawasannya sudah aktif bak radar pertahanan udara. Anda tidak bisa tiba-tiba bangun tidur di hari Selasa, merasa printer di meja kerja macet, lalu membuka marketplace dan membelinya pakai anggaran kantor.

Jika Anda nekat melakukannya, malaikat pencatat amal buruk bernama “Auditor BPK” dan “Aparat Penegak Hukum” sudah tersenyum manis di ujung lorong sambil menenteng surat panggilan.

Di birokrasi, belanja barang itu adalah ritual panjang nan mistis yang proses kelahirannya dimulai setahun sebelum barangnya ada. Namanya perencanaan anggaran. Mau beli proyektor buat ruang rapat di tahun 2027? Niat suci itu harus sudah masuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sejak awal tahun 2026, dibahas alot dengan DPRD sampai larut malam bermandikan asap rokok dan pisang goreng, dimasukkan ke Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), disahkan jadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), baru kemudian masuk ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Bayangkan betapa saktinya seorang pejabat pemerintah: dia harus bisa meramal masa depan setahun sebelumnya bahwa di bulan Mei tahun depan, mouse komputernya bakal rusak double-click, sehingga harus dianggarkan sekarang!

Kalau di Shopee Anda lapar mata lihat promo jam 12 malam langsung checkout, di instansi pemerintah, lapar mata di bulan Maret baru bisa kenyang dieksekusi di bulan Juli tahun depannya lagi—itu pun kalau anggarannya tidak terkena refocusing gara-gara kebijakan darurat atau ada pemangkasan fiskal pusat.

Masuk ke tahap persiapan, kerumitannya makin menjadi-jadi. Di Shopee, Anda cukup membaca ulasan bintang lima: “Pengemasan rapi, seller ramah, pengiriman cepat, barang berfungsi baik, kurirnya ganteng.” Selesai, Anda mantap membeli.

Di pengadaan pemerintah, tidak ada istilah “pokoknya yang penting bagus dan murah”. Di sana ada entitas bernama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang hidupnya diwakafkan untuk menyusun dokumen tebal bernama Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Spesifikasi Teknis.

Menyusun spesifikasi teknis barang pemerintah itu seninya luar biasa rumit. Regulasi melarang keras Anda mencantumkan merek tertentu—kecuali untuk pengadaan tertentu yang memang diperbolehkan aturan seperti suku cadang atau e-katalog. Anda tidak boleh menulis: “Dibutuhkan satu unit Toyota Avanza.” Anda harus menulis: “Kendaraan roda empat, kapasitas mesin 1.300-1.500 cc, bahan bakar bensin, kapasitas tujuh penumpang, sistem penggerak roda depan…”

Salah-salah merumuskan kalimat, Anda bisa dituduh “mengunci spesifikasi” demi menguntungkan salah satu pabrikan. Tuduhan mengunci spesifikasi ini bukan perkara sepele. Konsekuensinya bukan sekadar rating toko Anda turun jadi bintang satu, tapi Anda bisa diadukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atau dipanggil kejaksaan atas dugaan persekongkolan tender.

Belum lagi kewajiban memperhitungkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ini bukan lagi sekadar belanja murah. Pemerintah punya misi mulia: membangkitkan industri dalam negeri. Jadi, biarpun ada barang impor dari Cina yang harganya separuh lebih murah dan kualitasnya setara, kalau ada produk serupa buatan lokal dengan sertifikat TKDN plus Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40 persen, maka barang lokallah yang wajib dibeli.

Coba bayangkan Anda mau beli sandal jepit di Shopee, tapi Anda diwajibkan secara hukum memeriksa dulu persentase karet alam dari perkebunan rakyat Banten pada tali sandalnya. Kalau Anda salah beli sandal yang karetnya dari Vietnam padahal di pasar ada yang lokal, Anda bisa disemprot inspektorat. Pusing tidak? Ya pusinglah!

Lalu ada yang namanya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS ini adalah mahakarya kalkulasi yang bikin kepala cenat-cenut. HPS bukan sekadar mencomot harga paling murah di toko online. PPK harus mencari referensi harga pasar yang bisa dipertanggungjawabkan: survei ke distributor resmi, memasukkan komponen pajak PPN 11 persen, menghitung biaya instalasi, biaya pengiriman sampai ke pelosok desa, biaya pelatihan operator, keuntungan wajar penyedia, hingga biaya garansi purnajual.

Kalau HPS dibikin terlalu tinggi, siap-siap dicap melakukan mark-up dan berpotensi merugikan keuangan negara. Kalau dibikin terlalu mepet ke bawah, tidak ada satu pun penyedia waras yang mau ikut lelang, tendernya gagal (retender), proyek terbengkalai, dan serapan anggaran jeblok. PPK itu berdiri di seutas tali tipis di atas jurang: ke kiri masuk penjara karena korupsi, ke kanan dicopot jabatan karena dianggap tidak becus kerja menyerap anggaran.

Nah, sekarang mari kita bicara soal eksekusinya. Katakanlah pemerintah sudah punya instrumen modern yang meniru cara kerja marketplace swasta, namanya Katalog Elektronik (E-Katalog) dan Toko Daring. Banyak orang mengira, dengan adanya E-Katalog di LKPP, urusan belanja pemerintah langsung berubah menjadi seringan berbelanja di Shopee.

Ooo, tidak semudah itu, Ferguso.

Di marketplace komersial biasa, penjual (merchant) tinggal unggah foto barang, pasang harga, dan langsung jualan. Kalau pembeli komplain barang lama sampai, pembeli bisa membatalkan pesanan seketika tanpa beban dosa.

Di E-Katalog, prosesnya jauh lebih berdarah-darah. Sebelum sebuah produk tayang di etalase, penyedianya harus melewati verifikasi legalitas yang bikin berkeringat dingin: Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang harus valid, bukti kepemilikan izin edar, sertifikat standar, sampai riwayat pengalaman kerja.

Ketika Pejabat Pengadaan atau PPK melakukan e-purchasing (klik beli), itu bukanlah akhir dari proses, melainkan babak pembuka dari drama administrasi baru.

Pernahkah Anda saat belanja di Shopee diwajibkan membuat Surat Pesanan resmi bermeterai, menandatangani Surat Perjanjian Kerja, memeriksa jaminan pelaksanaan dari bank atau asuransi penjamin, membentuk Tim Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak, menyusun Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP), lalu membuat Berita Acara Serah Terima (BAST), sebelum akhirnya mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) ke bendahara pengeluaran?

Tentu tidak. Di Shopee, Anda tinggal pencet tombol konfirmasi Pesanan Diterima, selesai perkara.

Sementara di pengadaan pemerintah, serah terima barang itu proses audit kecil-kecilan. Laptop datang sepuluh kardus? Tim penerima barang harus membuka satu per satu, mencocokkan nomor seri, memeriksa apakah prosesornya benar-benar sesuai spesifikasi di kontrak, mengetes apakah sistem operasinya asli atau bajakan, dan memastikan kardusnya tidak penyok.

Kalau sampai ada satu spesifikasi yang meleset—misalnya di kontrak tertulis RAM 16 GB tapi yang datang 8 GB—dan tim serah terima teledor menandatangani BAST, maka beberapa tahun kemudian, ketika BPK melakukan uji petik (sampling fisik), temuan tersebut akan meledak menjadi “Kekurangan Volume Pekerjaan” atau “Spesifikasi Tidak Sesuai Kontrak”.

Ujung-ujungnya? Pengembalian ke kas daerah, atau kalau ada unsur kesengajaan, berkasnya diserahkan ke meja penyidik Pidana Khusus. Bayangkan, cuma gara-gara selisih RAM laptop, nasib karier ASN yang dirintis belasan tahun bisa hangus seketika.

Lalu, bagaimana dengan sistem tender atau lelang untuk pengadaan bernilai besar atau konstruksi fisik? Wah, ini tingkatan nirwana yang berbeda lagi. Ini adalah rimba tempat bertemunya regulasi kaku, intrik bisnis, dan kepiawaian birokrasi bertahan hidup.

Pernahkah Anda membeli barang di mana pihak yang kalah bersaing berhak mengajukan “Masa Sanggah”?

Di Shopee, kalau Anda memilih beli di Toko A karena harganya lebih murah dua ribu perak, Toko B tidak akan mengirimkan surat resmi berisi ancaman somasi ke rumah Anda dengan alasan: “Saya menduga pembeli memiliki hubungan kekeluargaan dengan pemilik Toko A, atau Toko A memakai foto produk yang tidak memenuhi standar estetika!”

Di pengadaan pemerintah, sanggah-menyanggah adalah seni perang gerilya. Pokja Pemilihan yang menetapkan pemenang lelang harus siap mental disanggah oleh peserta yang kalah. Sanggahannya pun sering kali bukan main-main: tebalnya berlembar-lembar, menguliti setiap koma dan titik dari dokumen penawaran lawan, menuduh Pokja tidak independen, mengancam akan melapor ke Ombudsman, Kejaksaan Tinggi, hingga Polda.

Bekerja di Pokja Pemilihan PBJ itu tekanannya luar biasa. Mereka harus memeriksa dokumen teknis, metode kerja, sertifikat keahlian tenaga kerja, bukti kepemilikan alat berat, hingga laporan keuangan audited. Mereka harus memastikan tidak ada bendera pinjaman (pinjam bendera perusahaan), tidak ada persekongkolan horizontal antarpeserta tender, dan tidak ada persekongkolan vertikal antara peserta dengan orang dalam.

Dan semua beban psikologis serta risiko hukum yang mengerikan itu sering kali hanya dihargai dengan honor kelompok kerja yang besarnya tidak seberapa—kadang-kadang malah cairnya dirapel di akhir tahun anggaran setelah dipotong pajak penghasilan pula.

Maka jangan kaget kalau di banyak daerah, posisi sebagai pengelola pengadaan barang/jasa atau anggota Pokja itu menjadi posisi yang paling dihindari oleh para PNS. Banyak yang lebih memilih dimutasi ke dinas lain yang “kering” daripada harus duduk di kursi empuk PBJ tapi setiap malam tidurnya tidak nyenyak karena dihantui bayang-bayang rompi oranye bertuliskan Tahanan Tipikor.

Saya tentu tidak sedang menutup mata bahwa praktik lancung, suap-menyuap, kickback, dan kongkalikong masih sering kita dengar dalam dunia pengadaan pemerintah. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan aparat penegak hukum sebagian besar memang bermuara dari urusan bagi-bagi jatah proyek atau fee proyek. Itu fakta pahit yang tidak boleh disangkal dan harus terus dibersihkan sampai ke akar-akarnya.

Namun, menganggap bahwa seluruh kerumitan proses pengadaan barang/jasa pemerintah hanyalah ulah birokrat yang ingin mempersulit diri atau mencari celah suap adalah sebuah penyederhanaan yang kelewat naif.

Sistem pengadaan yang rumit, berlapis-lapis, dan memakan waktu panjang itu pada dasarnya didesain sebagai benteng pengaman (safeguard). Sistem itu dirancang dengan asumsi dasar pesimistis: bahwa manusia punya kecenderungan untuk curang jika diberi celah kebebasan tanpa kontrol. Setiap tanda tangan, setiap lembar berita acara, setiap survei harga, dan setiap pengumuman di portal LPSE adalah jejak akuntabilitas (audit trail) yang kelak harus bisa dibuktikan kebenarannya di hadapan hukum.

Di Shopee, efisiensi dan kecepatan adalah raja. Kepuasan pelanggan adalah tuhan kecilnya. Pedagang dan pembeli diikat oleh hukum pasar bebas: take it or leave it.

Di pengadaan pemerintah, kecepatan bukanlah satu-satunya berhala yang disembah. Di sana ada prinsip-prinsip luhur yang harus diseimbangkan dalam satu tarikan napas: efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, keadilan, dan tentu saja akuntabilitas publik.

Membeli barang untuk negara menuntut kita memastikan bahwa tidak ada satu rupiah pun uang petani di pelosok yang terbuang sia-sia untuk membeli barang abal-abal; bahwa industri kecil dan menengah lokal ikut kecipratan rezeki; bahwa pengusaha pribumi tidak gulung tikar dilibas korporasi raksasa; dan bahwa barang yang dibeli benar-benar memberikan manfaat nyata bagi hajat hidup orang banyak dalam jangka panjang.

Jadi, besok-besok kalau Anda membaca berita tentang renovasi gedung sekolah yang proses tendernya butuh waktu berminggu-minggu, atau pengadaan seragam dinas yang dokumen KAK-nya berlembar-lembar, jangan langsung berkomentar: “Ah, ribet banget, tinggal pesen di Shopee aja beres kok!”

Tersenyumlah. Lalu syukuri bahwa Anda masih seorang warga negara biasa yang merdeka. Anda masih bisa memesan seblak pedas level lima atau baju daster motif macan tutul di tengah malam buta hanya dengan dua kali klik jempol—tanpa perlu membuat Kerangka Acuan Kerja, tanpa perlu menguji sertifikat TKDN penjualnya, dan yang terpenting: tanpa perlu takut esok pagi dipanggil kejaksaan gara-gara salah memilih kurir pengiriman.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *